KOMPUTERISASI LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN

Tugas Ke-9

Nama             : Yuliawati
Kelas              : 3 EA 10
Npm               : 11208331
Mata kuliah : Komputerisasi Lembaga Keuangan Perbankan

Perbankan Syariah
Latar Belakang Masalah
Sebagaimana pembentukan bank konvensional pertama yang beroperasi di Venesia yaitu Banco della Pizza di Rialto (1587) dianggap sebagai titik awal berkembangnya perbankan modern, walalupun pada prakteknya telah dilaksanakan sejak 900 tahun sebelumnya, maka pendirian sebuah local saving bank yang beroperasi tanpa bunga di Desa Mit Ghamir di tepi sungai Nil, Mesir, pada tahun 1960-an oleh Dr. Abdul Hamid An Naggar, telah menjadi tonggak berdirinya lembaga perbankan Islam modern pertama di dunia. Meski beberapa tahun kemudian ditutup karena masalah manajemen, bank local ini telah mengilhami diadakannya Konferensi Ekonomi Islam pertama di Mekkah pada 1975.
Pesatnya pertumbuhan bank-bank islam telah mengilhami bank konvesnsional untuk meniru dan menawarkan produk-produk bank Islam. Alasan mereka ikut menawarkan produk bank Islam semata-mata bersifat komersial, yaitu melihat besarnya pasar umat Islam yang pertumbuhannya diperkirakan 15% pertahun. Hal ini tercermin dari tindakan beberapa bank konvensional yang membuka “Islamic Windows” di dalam bank masing-masing dengan menawarkan produk-produk bank islam, antara lain di Malaysia, “the islamic transactions” di cabang-cabang Bank Perdagangan Nasional Arab Saudi.
Pembahasan
Bank bagi hasil sering disebut Bank syariah (bank islam) merupkan lembaga perbankan yang menggunkan system dan operasi berdasarkan prinsip-prinsip hukum atau syariah Islam, seperti diatur dalam Al Qur’an dan Al hadist.
Menurut peraturan Pemenritah No. 72 tahun 1992,  bank berdasarkan prinsip bagi hasil dapat berbentuk Bank Umum dan Bank perkreditan rakyat.
Tujuan system perbankan syariah
Islam adalah suatu iden (way of life) yang peraktis, mengajarkan segala yang baik dan bermanfaat bagi manusia, dengan mengabaikan waktu, temapat atau tahap-tahap perkembangannya. Selain itu, islam adalah agama fitrah, yang sesuai dengan sifat manusia (human nature).
Aktivitas keuangan dan perbankan dapat dipandang sebagai wahana bagi masyarakat modern untuk membawa mereka kepada, paling tidak pelaksaaan dua ajaran Qur’an yaitu :
a.       Prinsip At Ta’awun, yaitu saling membantu dan saling bekerja sama di antara anggota masyarakat untuk kebaikan, sebagaimana dinyatakan dalam Al Qur’an :
“…Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-mnenolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran…” (QS 5:2)
b.      Prinsip menghindari Al Iktinaz, yaitu menahan uang (dana) dan membirkannya menganggur (idle) dan tidak berputar dalam transaski yang bermanfaat bagi masyarakat umum, sebagaimana dinyatakan di dalam Al Qur’an :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku degan suka sama suka di antara kamu….”
Perbedaaan pokok antara perbankan islam dengan perbankan konvensional adalah adanya larangan riba (bunga) bagi perbankan Islam. Bagi islam, riba dilarang, sedang jual-beli (al bai’) dihalalkan.
Sejak awal dasarwasa 1970-an umat islam di berbagai Negara telah berusaha untuk mendirikan bank islam. Tujuannya, pada umumumnya, adalah untuk mempromosikan dan mengembangkan penerapan prinsip-prinsip Syariah Islam dan tradisinya ke dalam transaksi keuangan dan perbankan serta bisnis lai yang terkait.
islam berbeda dari agama-agama lainnya, dalam hal ia dilandasi dengan postulat iman dan ibadah. Dalam kehidupan sehari-hari, Islam secara bersama-sam dapat diterjemahkan ke dalam teori dan juga dapat diinterprestasikan ke dalam praktek tentang bagaimana seseorang berhubungan dengan orang lain. Dalam ajaran islam, perilaku individu dan masyrakat ditujukan ke arah bagaimana cara pemenuhan kebutuhan mereka dilaksanakan dan bagaimana menggunakan sumber dat=ya yang ada. Hal ini m,enjadi subyek yang dipelajari dalam ekonomi islam sehingga implikasi ekonomi yang dapat ditarik dari ajaran islam berbeda dari ekonomi tradisional. Oleh sebab itu, dalam ekonomi islam, hanya pemeluk islam yang berimanlah yang dapat mewakili satuan ekonomi Islam.
Menurut Metwally, prinsip-prinsip ekonomi islam itu secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut :
a.       Dfalam ekonomi islam, berbagai jenis sumber daya dipandang sebagai pemberian atau ttitipan Tuhan kepada manusia. Manusia harus memanfaatkannya seefisien dan optimal mungkin dalam produksi guna memenuhi kesejahteraan bersama di dunia, yaitu untuk diri sendiri dan untuk orang lain. Namun yang terpenting adalah bahwa kegiatan tersebut akan dipertanggungjawabkan di akhirat nanti.
b.      Islam mengakui kepemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu, termasuk kepemilikan alat produksi dan faktor produksi. pertama, kepemilikan individu dibatasi oleh kepentingan masyrakat, dan kedua, Islam menolak setiap pendapatan yang diperoleh secara tidak sah, apalagi usaha yang mengahncurkan masyarakat.
c.       Kekuatan penggerak utama ekonmi islam adalah kerja sama. Seorang Muslim, apakah ia sebagai pembeli, penjual, penerima upah, pembuat keuntungan dan sebagainya, harus berpegang pada tuntunan Allah SWT dalam Al Qur’an:
d.      “hai orang-orang yang beriman janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan batil, kecuali dengan perdagangan yang dilakukan secara suka sama suka di antara kalian” (QS 4:29)
e.       Pemilikan kekayaan pribadi harus berperan sebagai capital produktif yang akan meningkatkan besaran produk nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
f.       Islam menjamin kepemilikan masyarakat, dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan orang banyak. Prinsip ini disdasari Sunah Rasullah yang menyatakan bahwa, “masyarakat punya yang sama tas air, padang rumput dan api.” Sunnah Rasullah tersebut menghendaki semua industry ekstratif yang ada hubungannya dengan produksi air, bahan tambang, bahkan bahan makanan, harus dikelola oleh Negara. Demikian juga berbagai macam bahan bakar untuk keperluan dalam negeri dan industry tidak boleh dikuasai oleh individu.
g.      Seorang Muslim harus takut kepada Allah dan akhir akhirat, seperti di uraikan dalam Al Qur’an:
h.      “dan takurlah pada hari waktu dikembalikan kepada Allah, kemudian masing-masing diberikan balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dilakuakannya. Danmereka tidak teraniaya…”(QS 2:281). Oleh karena itu islam mencela keuntungan yang berlebihan, perdagangan yang tidak jujur, perlakuan yang tidak adil, dan semua bentuk diskriminasi dan penindasan.
i.        Seoang Muslim yang kekayaannya melebihi ukuran tertentu (nisab) diwajibkan membayar zakat. Zakat merupakan alat distribusi sebagian kekayaan orang kaya( sebagai sanksi atas penguasaan harta tersebut), yang ditujukan utnuk orang miskin dan mereka yang mebutuhkan. Menurut pendapat para ulama, zakat dikenakan 2,5% (dua setengah persen) utnuk semua kekayaan yang tidak produktif (idle assets), termasuk di dalamnya adalah uang kas, deposito, emas, perak, dan permata, pendapatan bersih dari transaksi (net earning from transaction), dan 10% (sepuluh persen) dari pendapatan bersih investasi.
j.        Islam melarang setiap pembayaran bunga (riba) atas berbagai bentuk pinjaman, apakah pinjaman itu berasal dari teman, perusahaan, perorangan, pemerintah ataupun institusi lainnya. Al Qur’an secara bertahap namun jelas dan tegas memperiingatkan kita tengang bunga. Hal ini dapat dilihat dari turunnya ayat-ayat Al Qur’an.
Kegiatan Usaha Bank Syariah
Berdasarkan surat keputusan direksi Bank Indonesia Nomor 32/34/KEP/DIR 12 Mei 1999 tentang Bank berdasarkan Prinsip Syariah, prinsip kegiatan usaha bank syariah adalah :
a.       Hiwalah
Akad pemindahan piutang nasabah (Muhil) kepada bank (0Muhal’alaih dari nasabah lain (Muhal). Muhil meminta muhal’alaih untuk membayarkan terlebih dahulu piutang yang timbul dari jual beli. Pada saat piutang tersebut jatuh tempo, muhal akan membeyar kepada muhal’alaih. Muhal’alaih memperoleh imbalan sebagai jasa pemindahan piutang.
b.      Ijarah
Akad sewa-menyewa barang anatra abank (Muaajir0 dengan penyewa (Mustajir). Setelah masa sewa berakhir barang sewaan dikembalikan kepada muaajir.
c.       Ijarah Wa iqtina
Akad sewa-menyewa barang antara bank (Muaajir) dengan penyewa (Mustajir) yang diikuti janji bahwa pada saat yang ditentukan kepemilkan barang sewaan akan berpindah kepada mustajir.
d.      Istishna
Akad jual beli barang (Mashnu’) anara pemesan (Mustashni’) dengan penerima pesanan (Shani). Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati di awal akad dengan pembayaran dilakukan secra bertahap sesuai kesepakatan. Pabaila bank bertindak sebagai Shani dan penunjukan dilakukan kepada pihak lain untuk membuat barang (Mashnu’) maka hal ini disebut Istishna Paralel.
e.       Kafalah
Akad pemberian jaminan (Makful alaih) yang diberikan satu pihak kepada pihak lain dimana pemberian jaminan (Kafiil) bertanggungjwab atas pembayaran kembali suatu hutang yang menjadi hak penerima jaminan (Makful).
f.       Mudharabah
Akad antara pihak pemilik modal (Shahibul Maal) dengan pengelola (Mudharib) untuk memperoleh pendfapatan atau keuntungan. Pendapatan atau keuntungan tersebut dibagi berdasarkan rasio yang telah disepakati di awal akad. Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada mudharib, mudharabah dibagi menjadi Mudharabah Mutlaqah dan Mudharabah Muqayyadah.
g.      Murababah
Akad jual beli antara bank dengan nasabah. Bank meberi barang yang diperlukan nasabah yang bersangkutan sebesar harga pokok ditambeh dengan keuntungan yang disepakati.
h.      Musyarakah
Akad kerja sama usaha patungan antara dua pihak atau lebih pemilik modal untuk membiayai suatu jenis usaha yang halal dan produktif. Pendapatan atau keuntungan dibagi sesuai dengan rasio yang telah disepakati.
i.        Qardh
Akad pinjaman dari bank (Muqrih) kepada pihak tertentu (Muqtaridh) yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama sesuai pinjaman. Muqridh dapat meminta jaminan atas pinjaman kepada Muqtaridh. Pengembalian pinjaman dpaat dilakukan secara angsuran ataupun sekaligus.
j.        Al Qard ul Hasan
Akad [pinjaman dari bank (Muqridh) kepada pihak tertentu (Muqtaridh) untuk tujuan social yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama sesuai pinjaman.
k.      Al Rahn
Akad penyerahan barang harta (Marhun) dan nasabah (Rahin) kepada bank (Murtahin) sebagai jaminan sebagian atau seluruh utang.
l.        Salam
Akad jual beli varanf pesanan (MUslam fiih) antara pembeli (Muslam) dengan penjual (muslamilaih). Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati si awal akad dan pembayaran dilakukan di muka secara penuh. Apabila bank bertindak sebagai Mulam dan pemesanan dilakukan kepada pihak lain untuk menyediakan barang (Mulam fiih) maka hal ini disebut salam parallel
m.    Shaerf
Adalah akad jual beli sutau valuta dengan valuta lainnya.
n.      Ujr
Imbalan yang diberikan atau yang diminta atas suatu pekerjaan yang dilakukan.
o.      Wadi’ah
Akad penitipan barang/uang antara pihak yang mempunyai barang/uang dengan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, ekamanan, serta keutuhan barang/uang.
p.      Wakalah
Akad pemberian kuasa dari pemberi kuasa (Muakill) kepada penerima kuasa (Wakil) utnuk melaksankan suatu tugas (Taukil) atas nama pemberi kuasa.                                                                                                            
Manajemen likuiditas
Posisi keuangan setiap perusahaan pada suatu tanggal tertentu dapat dilihat dari neraca perusahaan, dan perubahan-perubahannya dapat diketahui dari pebandingan antara neraca dari satu tangal dapat dilakukan analisis aliran dana (fund flow analysis).
Penetuan kebutuhan likuiditas
Likuiditas bank adalah kemampuan bank untuk memenuhi kewajibannya, terutama kewajiban dana jangka pendek. Dari sudut aktiva, likuiditas adakah kemampuan untuk mengubah seluruh aset menjadi bentuk tunai (cash). Sedangkan dari sudut pasiva, likuiditas adalah kemampuan bank memenuhi kebutuhan dana melalui peningkatan portofolio liabilitas. Kemampuan likuiditas aset tergantung pada dua faktor utama, yaitu kandungan daya cair aset itu sendirii dan daya jual aset tersebut.
Pengelolaan likuiditas bank juga merupakan bagian dari pengelolaan liabilitas. Melalui pengelolaan likuiditas yang baik, bank dapat memberikan keyakinan kpada para penyimpan dana bahwa mereka dapat menarik dananya sewaktu-waktu atau pada saat jatuh tempo. Oleh karena itu bank harus mempertahankan sejumlah alat likuid guna memastiakan bahwa abnk sewaktu-waktu dapat memenuhi kewajiban jangka pendeknya.
Cash Ratio
Cash ratio adalah pengukur likuiditas bank, yaitu likuiditas minimum yang harus dipelihara oleh setiap bank. Cah ratio atau minimum Cash requirement adalah perbandingan antara alat likuid yang dikuasai bank dengan kewajiban yang segra harus dibayar.
Rumus minimum cash ratio adalah :





Pada umumnya kebutuhan likuiditas bank ditentukan oleh adanya beberapa faktor yang meliputi (1) kewajiban reserve yang ditetapkan oleh otoritas moneter atau bank sentral; (2) tipe-tipe dana yang ditarik oleh bank; dan (3) komitmen bank kepada nabasah atau pihak lain untuk memberikan fasilitas pembiayaan atau melakukan investasi.
Kewajiban reserve
Kewajiban reserve adalah ratio antara komponen-komponen alat likuid dengan komponen-komponen kewajiban bank yang harus dipelihara bank dalam setiap periode tertentu. Sebagaimana terjadi pada beberapa bidang perbankan lainnya, peraturan di bidang kewajiban reserve (Statutory reserve requiment) jugaterus-menerus berubah. Bank sentral sebagai otoritas moneter menetapkan kewajiban reserve itu dalam rangka pengendalian jumlah uang beredar, di samping guna mendukung pelaksanaan prinsip kehati-hatian.
Besarnya kewajiban reserve yang ditetapkan oleh Bank Indonesia bagi setiap bank telah beberapa kali mengalami perubahan. Reserve ratio itu pernah ditetapkan sebesar 30%, lalu 15% kemudian 2%. Demikian pula komponen-komponen reserve yang ditetapkan oleh Bank Indonesia juga telah beberapa kali mengalami perubahan. Suatu ketika (sebelum pakto 88) Bank Indonesia menetapkan besarnya komponen alat likuid itu meliputi saldo kas, saldo giro pada bank Indonesia dan saldo giro pada bank indonesia saja. Demikian pula komponen-komponen kewajiban yang perlu diperhitungkan sebagai faktor pembanding dalam perhitungan reserve ratio. Sebelum pakto 88 komponen kewajiban yang segera harus dibayar adalah sebagai berikut :
a.       Untuk kategori bank asing dan bank pemerintah:
ö    100% giro
ö    100% call money
ö    2/3 deposito (simpanan berjangka)
ö    2/3 tabungan
ö    100% kewajiban lain yang segera dibayar
b.      Untuk kategori bank-bank lainnya :
ö    100% giro
ö    100% call money
ö    1/3 deposito berjangka
ö    1/3 tabungan
ö    100% kewajiban segera dibayar lainnya
Setelah pakto 88 maka komponen kewajiban yang segera dibayar adalah :
a.       Giro
b.      Deposito berjangka
c.       Tabungan
d.      Kewajiban segera lainnya
Dewasa ini, kewajiban reserve itu ditetapkan dalam bentuk Giro Wajib Minimum (GMW), yaitu simpanan minimum bank umum dalam bentuk giro pada Bank Indonesia yang besarnyaditetapkan oleh Bank Indonesia berdasarkan presentase tertentu dari Dana Pihak Ketiga (DPK). Giro Wajib Minimum ini merupkan kewajiban bank dalam melaksanakan prinsip kehati-hatian bank dan berperan sebagai instrument moneter untuk mengendalikan jumlah uang beredar.
Kantor pusat bank wajib memelihara satu tekening giro di kantor banki Indonesia di mana kantor pusat bank berlokasi. Untuk bank devisa, selain wajib memelihara rekening giro dalam rupiah juga wajib memelihara satu rekening giro dalam valutas asing.
Bank konvensional yangf memilki Unit Usaha Syariah (UUS) wajib memelihara dua rekening giro dalam rupiah, masing-masing satu rekening untuk kantor pusat bank dan satu rekening untuk UUS, maka selain diwajibkan memelihara dua rekening giro dalam valuta asing (dolar Amerika Serikat) di Kantor Pusat Bank Indonesia. Kedua rekening giro valuta asing itu masing-masing satu rekening untuk kantor pusat dan satu rekening untuk USS. Penyetoran dan penarikan rekening giro dalam valuita asing tersebut dapat dilakukan dengan cara pemindah-bukuan melalui bank koresponden di luar negeri.
Perhitungan GWM
Giro wajib minimum merupakan rasio antara saldfo giro dari seluruh kantor bank yang tercatat pada Bank Indonesia setiap hari dengan rata-rata harian jumlah dana pihak ketiga (DPK) bank. Karena informasi DPK baru dua minggu kemudian, maka GWM pada masa laporan yang berlaku dibandingkan dengan jumlah rata-rata harian DPK dari dua masa laporan sebelumnya. Perhitungan ini berlaku baik untuk GWM rupiah maupun valuta asing.
Rumus perhitungan GWM tersebut adalah :
GWM Rupiah = 5% x DPKt-2
GWMValas = 3% x DPKt-2
Keterangan :
GWM  = Giro wajib minimum
DPKt-2           = rata-rata harian jumlah DPK bank dalam satu masa laporan untuk periode dua masa laporan sebelumnya.
            Perhitungan persentase GWM didasarkan pada jumlah harian saldo giro pada Bank Indonesia dan rata-rata harian jumlah DPK, sebagai berikut :
Persentase
GWM
Jumlah Harian
Saldo Giro
Rata-rata
DPK
Tanggal
tanggal
tanggal
8 s.d. 15
16 s.d. 23
24 s.d. akhir bulan
1 s.d. 7
8 s.d. 15
16 s.d. 23
24 s.d. akhir bulan
16-23 bulan sebelumnya
24 s,d akhir bulan sebelumnya
1-7 bulan yang sama
8-15 bulan yang sama




Dana pihak ketiga (DPK) bank yang dimaksdukan adalah melaiputi DPK seluruh dalam rupiah maupun valuta asing pada seluruh kantor ban yang bersangkutan di Indonesia. DPK bank dalam rupiah meliputi kewajiban kepada phak ketiga yang terdiri dari
a.       Giro wadi’ah
b.      Tabungan mudharabah
c.       Deposito investasi Mudharabah
d.      Kewajiban lainnya
DPK bank dalam rupiah ini tidak termasuk dana yang diterima oleh bank dari bank Indonesia dan bank perkreditan rakyat.
DPK bank dalam valuta asing meliputi kewajiban dalam valuta asing kepada phak ketiga termasuk bank dan Bank Indonesia yang terdiri dari :
a.       Giro wadi’ah
b.      Deposito investasi Mudharabah
c.       Kewajiban lainnya
Penutup :
Minat masyarakat terhadap bank syariah lebih tinggi dibandingkan dengan bank konvensiobnal, hal ini disebabkan bank syariah mengharamkan riba dan system keuangan yang berbasi dengan ajaran islam. Sehingga banyak orang yang percaya dengan kehadiran bank syariah.
Daftar Pustaka :
  • ·            Kasmir. Bank dan lembaga keuangan lainnya. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 1999.
  • ·           Sawitri, peni dan eko hartanto. 2007.Bank dan lembaga keuangan lain. Universitas Gunadarma, Jakarta.
·         Arifin, zainul. Dasar-dasar manajemen bank syariah. Jakarta: alvabet, 2002.



  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

KOMPUTERISASI LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN

Tugas ke-10

Nama             : Yuliawati
Kelas              : 3 EA 10
Npm               : 11208331
Mata kuliah : Komputerisasi Lembaga Keuangan Perbankan
Dana Pihak Ke-Tiga
Latar belakang masalah
Salah satu kegiatan perbankan adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kepada pihak yang mebutuhkan dana dalam bentuk kredit, kredit yang disalurkan oleh bank dari hasil penghimpun dana tersebut adalah kredit komersial dan KUK (kredit usaha kecil). Kredit tersebut diambil berdasarkan persentase tertentu dari deposit (LDR). Dalam menghipun dana dari masyarakat membutuhkan motivasi dalam menyalurkan uangnya. Motivasi yang diberikan oleh perbankan adalah berupa bunga yang diberikan baik perhati, bulan maupun tahun yang dihitung dari saldo simpanan tersebut.
Pembahasan
Sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupkan ukuran keberhasilan bank jika mampu mebiayai operasinya dan sumber dana ini. Pencarian dana dari sumber ini relative paling mudah jika dibandingkan dengan sumber lainnya dan pencarian dana dari sumber ini relative paling mudah jika dibandingkan dengan sumberr lainnya dan pencarian dana dari sumber dana ini paling dominan, asal dapat memberikan bunga dan fasilitas menarik lainnya menarik dana dari sumber ini tidak terlalu sulit. Akan tetapi pencarian sumber danan dari sumber ini relative lebih mahal jika dibandingkan dari danan sendiri. Adapun sumber dana dari masyarakat luas dapat dilakukan dalam bentuk :
a.       Simpanan Giro
b.      Simpanan Tabungan
c.       Simpanan Deposito
Simpanan giro merupakan dama murah bagi bank, karena bunga atau balas jasa yang dibayar paling murah jika dibanidingkan dengan simpanan tabungan dan simpanan deposito. Sedangkan simpanan tabungan dan simpanan deposito disebut dana mahal, hal ini disebabkan bunga yang dibayar kepada pemegangnya relative lebih tinggi, jika dibandingkan dengan jasa giro.
Pembahasan
A.     Simpanan Giro (Demand deposit)
Undang-undang perbankan nomor 10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunkan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
Sendagkan pengertian simpanan adalah danan yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau yang dapat dipersamkan dengan itu.
Pengertian dapat ditarik setiap saat, maksudnya bahwa uang yang sudah disimpan di rekening giro tersebt dapat ditarik berkali-kali dalam sehari, dengan catatan dana yang tersedia masih mencukupi. Kemudian juga harus memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh bank yang bersangkutan.
Sedangkan pengertian penarikan adalah diambilnya uang tersebut dari rekening giro sehingga mneyebabkan giro tersebut berkurang., yang ditarik secara tunai maupun ditarik secara non tunai(pemindah bukuan). Penarikan secara tunai adalah dengan menggunakan cek dan penarikan non tunai adalah dengan menggunakan bilyet giro (BG).
Jenis-jenis sarana penarikan untuk menarik dana yang tertanam di rekening giro adalah sebagai berikut :
a.       Cek (Cheque)
Cek merupakan surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut. artinya bank harus membayar kepada siapa saja yang membawa cek ke bank yang memelihara rekening nasabah untuk diuangkan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan baik secara tunai atau secara pemindahbukuan.
Jenis-jenis cek :
Ø   Cek atas nama
Merupakan cek yang diterbitkan atas nama orang atau badan tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut, misalnya bayarlah kepada Tn. Roy Akase sejumlah Rp. 3.000.000,-
Ø   Cek atas unjuk
Yaitu cek yang tidak tertulis nama sesorang atau badan tertentu di dalam cek tersebut. sebagai contoh di dalam cek tersebut bayarlah tunai, atau cash atau tidak tertulis kata-kata apa pun.
Ø   Cek silang
Jika suatu cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang, sehingga cek tersebut berfungsi sebagai pemindahbukuan bukan tunai.
Ø   Cek mundur
Yang merupakan cek yang diberi tanggal mundur dan tanggal sekarang, misalnya hari ini tanggal 01 Mei 2010, Tn Roy Akase bermaksud mencairkan ceknya dimana cek tersebut tertulis tanggal 5 Mei 2001. Jenis cek inilah yang disebut dengan cek mundur, hal ini biasanya terjadi karena ada kesepakatan antara pemberi cek dengan di penerima cek.
Ø   Cek kosong
Yaitu cek yang dananya tidak tersedia sebagai contoh misalnya nasabah manarik cek senilai 66 juta rupiah tertulis di dakam cek tersebut, akan tetapi dana yang tersedia di rekening giro tersebut hanya ada 20 juta rupiah. Jelas cek tersebut kurang jumlahnya dibandingkan dengan jumlah dana yang ada.
Dalam hal penarikan dengan cek kosong, apabila nasabah melakukan sampai 3 kali, maka nasabah tersebut akan di black list atau masuk daftar hitam yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, kemudian disebarkan ke seluruh perbankan, sehingga yang bersangkutan dapat berhubungan dengan bank manapun. Namun tertentunya sebelum masuk daftar hitam terlebih dulu nasabah diberi peringatan baik lisan maupun tertulis sebelumnya.
b.      Bilyet giro
Bilyet giro merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak pnerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau bank lainnya.
Pemindah bukuan pada rekening bank yang besangkutan artinya dipindahkan dari rekening nasabah si pemberi BG kepada nasabag penerima BG. Sebalinya jika dipindahbukukan ke rekening di bank yang lain, maka harus melalui proses kliring ke bank lain.
c.       Alat pembayaran lainnya
Adalah surat perintah kepada bank yang dibua secara tertulis pada kertas yang ditandatangani oleh pemegang rekening atau kuasanya untuk mebayar sejumlah yang tertentu kepada pihak lain pada bank yang sama atau bank lain.
Surat perintah ini dapat bersifat tunai atau pemindahbukuan. Apabila surat perintah opembayran ditunjukkan melalui proses kliring. Apabila ditunjukkan pada bank yang sama maupun di lain kota maka, fasilitas transfer.
Surat perintah pembayaran lainnya juga dapat berbentuk kuasa di mana si punya rekening membeli kuasa kepada sesorang untuk melakukan penarikan atas rekeningnya. Surat kuasa ini haruslah memenuhi beberapa persyaratan, seperti tanda tangan kedua belah pihak, si pemberi kuasa dan si pnerima kuasa, bukti diri dan materai. Pemberian kuasa ini disebabkan si pemberi kuasa, bukti diri dan materai pemberian kuasa ini disebabkan si pemberi kuasa berhalangan karena sesuatu hal.
Perbedaan Cek dan Bilyet Giro
Dinatara cek dan bilyet giro yang sama-sama merupakan sarana untuk menarik uang yang ada di rekeningnya terdapat beberapa perbedaan. Perbedaan ini hanyalah terletak pada fungsi keua alat pembayaran tersebut.
Perbedaan yan g dimaksud antara lain :
keterangan
Cek
Bilyet Giro
Identitas

Sifat
tanggal
-          Atas nama
-          Atas unjuk
-          Tunai dan non tunai
Hanya ada satu tanggal
atas nama

non tunai
ada dua tanggal

B.            SIMPANAN TABUNGAN (SAVING Deposit)
Seperti halnya simpanan giro, simpanan tabungan juga mempunyai syarat-syarat tertentu bagi pemegangnya dan persyaratan masing-masing bank berbeda satu sama lainnya. Disamping persyaratan yang berbeda, tujuan nasabah menyimpan uang di rekening tabungan juga berbeda. Dengan demikian sasaran bank dalam memasarkan produknya juga berbeda sesuai dengan sasarannya.
Pengertian tabungan menurut Undang-undangperbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan yang oenarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan alat lainnya yang dipergunakan dengan itu.
Syarat-syarat penarikan tertentu maskdunya adalah sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat antara bank dengan si penabung. Sebagai contoh dalam hal frekuensi penarikan apakah 2 kali seminggu atau setiap hari atau mungkin setiap saat. Yang jelas haruslah sesuai dengan perjanjian sebelumnya. Kemudian dalam hal sarana atau alat penarikan juga tergantung dengan perjanjian antara keduanya yaitu bank dan penabung.
Ada beberapa penarikan tabungan, hal ini tergantung masing-masing mau menggunakan sarana yang mereka inginkan. Alat ini dapat digunakan sendiri-sendiri atau secara bersamaan. Alat-alat yang dimaksud adalah :
Ø  Buku tabungan
Yaitu buku dipegang oleh nasabah, dimana berisi catatan saldo tabungan, penarikan, penyetoran dan pembebanan-pembenanan yang mungkin terjadi. Buku ini digunakan pada saat penarikan, sehingga langsung dapat mengurangi saldo yang ada di buku tabungan tersebut.
Ø  Slip penarikan
Merupakan formulir penarikan dimana nasabah cukup menulis nama, nomor rekening, jumlah uang serta tanda tangan nasabah untuk manrik sejumlah uang. Slip penarikan ini biasanya digunakan bersamaan dengan buku tabungan.
Ø  Kwitansi
Merupakan bukti penarikan yang dikeluarkan oleh bank yang fungsinya sama dengan slip penarikan, di mana tertulis nama penarik, jumlah uang dan tanda tangan penarik. Alat ini juga dapat digunakan secara bersamaan dengan buku tabungan.
Ø  Kartu yang terbuat dari plastic
yaitu sejenis kartu kredit yang tebuat dari plastic yang dapat digunakan untuk menarik sejumlah uang dari tabungannya, baik bank maupun di mesin Automated Teller Machine (ATM). Mesin ATM ini biasanya tersebar di etmapt-tempat yang strategis.
Dalam praktik perbankan di Indonesia dewasa ini terdapat beberapa jenis-jenis tabungan. Perbedaan jenis tabungan ini hanya terletak daripada fasilitas yang diberikan kepada si penabung. Denan demikian si penabung mempunyai banyak pilihan. Jenis-jenis yang dimaksud adalah :
Ø                          Tabanas
Ada beberapa jenis bentuk tabanas seperti :
ü  Tabungan Umum
ü  Tabungan pemuda
ü  Tabungan pelajar
ü  Tabungan pramuka
Ø                          Taska
Yaitu tabungan yang dikaitkan dengan asuransi jiwa.
Ø                          Tabungan lainnya
Yaitu tabungan selain tabanas dan taska. Tabungan ini dikeluarkan oleh masing-masing bank dengan ketentuan-ketentuan yang diatur oleh BI.

Hal-hal lainnya yang dapat diatur oleh bank penyelenggara dan sesuai dengan ketentuan BI. Pengaturan sendiri oleh masing-masing bank agar tabungan dibuat semenarik mungkin sehingga, nasabah bank tertarik untuk menabung dib any yang mereka inginkan.
a.       Bank penyelenggara
Setiap bank dapat menyelenggarakan tabungan, baik bank pemerintah maupun bank swasta, dan semua bank serta bank perkreditan rakyat (BPR).
b.      Persyaratan penabung
Untuk syarat-syarat menabung, seperti prosedur-prosedur yang harus dipenuhi seperti jumlah setoran, umur penabung maupun kelengkapan dokumen tergantung bank yang bersangkutan.
c.       Jumlah setoran
Baik untuk setoran minimal waktu pertama sekali menabung maupun setoran selanjutnya serta jumlah minimal yang harus tersedia di buku tabungan tersebut, juga diserahkan kepada bank penyelenggara.
d.      Pengambilan keputusan
Merupakan julah maksimal yang harus ditarik, yaitu tidak melebihi saldo minimal dan frekuensi penarikan dalam setiap hatinya, apakah setiap saat atau setiap hari nya, apakah setiap saat atau setiap hari tergantung bank yang bersangkutan.
e.       Bunga dan insentif
Besarnya bunga tabungan dan cara perhitungan bunga didasarkan apakah harian, saldo rata-rata atau saldo terendah diserahkan sepenuhnya kepada bank-bank penyelenggara. Begitu pula dengan insentif, baik berupa hadiah, cendramata dan lain sebagainya dengan tujuan untuk menarik nasabah agar menabung.
f.       Penutupan tabungan
Syarat untuk ditutupnya tabungan oleh bank dapat dilakukan oleh nasabah sendiri atau ditutup oleh bank karena alasan tertentu. Sebagai contoh nasabah sudah tidak aktif lagi melakukan transaksi selama 3 bulan.
C.            Simpanan Deposito (Time Deposito)
Simpanan deposito merupakan simpanan jenis ketiga yang dikeluarkan oleh bank. berbeda dengan dua jenis simpanan sebelumnya, di mana simpanan deposito mengandung unsure jangka waktu (jatuh tempo) lebih panjang dan tidak dapat ditarik setiap saat atau setiap hari.
Menurut Undang-undang No. 10 tahun 1998 yang dimaksud dengan deposito adalah sipampanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah dengan bank.
Artinya jika nasabah deposan menyinpan uangnya untuk jangka waktu 3 bulan, maka uang tersebut baru dapat dicairkan setelah jangka waktu tersebut berakhir dan sering disebut tanggal jatuh tempo.
Sarana atau alat untuk menarik uang yang disimpan di deposito sangat tergantung dari jenis depositonya. Artinya setiap jenis deposito mengandung beberapa perbedaan sehingga diperlukan sarana yang berbeda pula. Sebagai contoh untuk deposito berjanka menggunakan bilyet deposito, sedangkan untuk sertifikat deposito menggunakan sertifikat deposito.
Adapun jenis-jenis deposito yang ada di Indonesia dewasa ini adalah :
a.       Deposito berjangka
Merupakan deposito yang diterbitkan menurut jangka waktu tertentu. Jangka waktu deposito biasanya bervariasi mula dari 1,2,3,6,12,18 sampa dengan 24 bulan. Deposito berjangka diterbutkan atas nama baik perorangan maupun lembaga. Artinya di dalam bilyet deposito tercantum nama seseorang atau lembaga.
Bunga deposito dapat ditarik setiap bulan atau setelah jatuh tempo (jangka waktu) sesuai jangka waktunya, baik ditarik tunai maupun non tunai (pemindahbukuan) dan dikenakan pajak dari jumlah bunga yang diterimanya. Jumlah yang disetorkan dalam bentuk bulat dan ada batas minimalnya. Penarikan deposito sebelum jatuh tempo dikenakan penalty rate (denda).
Insentif diberikan untuk jumlah nominal yang besar baik berupa, special rate maupun insentif, seperti hadia atau cendramata lainnya. Insentif juga dapat diberikan kepada nasabah yang loyal terhadap bank tersebut.
Deposito berjangka yang diterbitkan dalam Valuta Asing, biasanya diterbitkan oleh bank devisa, perhitungan, penerbitan, pencairan dan bunga dilakukan menggunakan kurs devisa umum. Penerbitan deposiro berjangka dalam valas biasanya diterbitkan dalam valas yang kuat seperti US Dolar, Yen Jepang atau DM Jerman.
b.      Sertifikat Deposito
Merupakan deposito yang diterbitkan dengan jangk waktu 2,3,6,12, dan 12 bulan. Sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk dalam bentuk sertifikat dan dapat diperjualbelikan datau dinpidahtangankan kepada pihak lain.
Pencairan bunga sertifikat deposito dapat dilakukan di muka, baik tunai amupun non tunai.
Penerbitan nilai sertifikat deposito dudah tercetak dalam berbagai nominal dan biasanya dalam jumlah bulat. Sehingga nasabah dapat membeli dalam lembaran banyak untuk jumlah nominal yang sama.
c.       Deposito on Call
Merupakan deposito yang berjangka waktu minimal 7 hari dan paling lama krang dari 1 bulan. Diterbitkan atas nama dan biasanya dalam jumlah yang besar misalnya 50 juta rupiah (tergantung bank yang bersangkutan)
Pencairan bunga dilakukan pada saat pencairan deposito on call sebelum deposit on call dicairkan terlebih dahulu 3 hari sebelumnya nasabah sudah memberitahukan bank penerbit.

Penutup
Besarnya dana yang dihimpun bank dalam masyarakat terdiri dari tabungan, gito dan deposito. Dana yang tekah dihimpun akan di berikan kepada pihak deficit yaitu perusahaan dalam bentuk kredit. Dalam bentuk kredit bank mneyesuaikan dengan LDR yang berlalu dalam manajemen bank tersebut.

Daftar Pustaka
·         Kasmir. Bank dan lembaga keuangan lainnya. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 1999.
·        Sawitri, peni dan eko hartanto. 2007.Bank dan lembaga keuangan lain. Universitas Gunadarma, Jakarta.


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS