KOMPUTERISASI LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN


Tugas Ke-3
Nama             : Yuliawati
Kelas              : 3 EA 10
Npm               : 11208331
Mata kuliah : Komputerisasi Lembaga Keuangan Perbankan
Perhitungan Bunga Tabungan

Latar Belakang Masalah
Ketertarikan seseorang dalam menyimpan uang di bank adalah karena besarnya tingkat suku bunga yang diberikan oleh bank. Bank sebagai lembaga penghimpun dana dari pihak surplus yaitu rumah tangga ke pihak deficit atau perusahaan berusaha memberikan fasilitas yang memadai dalam menarik nasabah. Dimana dana nasabah yang telah ditarik akan akan disalurkan dalam bentuk kredit, kredit yang disalurkan oleh perbankan bukan tanpa biaya bunga. Kredit tersebut juga mengandung bunga yang dikenakan oleh bank sebagai salah satu pendapatan dari perbankan. Pendapatan perbankan tersebut tidak semua dimanfaatkan untuk kepentingan bank, tetapi digunakan untuk membayar bunga yang dibebankan dari dana tabungan yang sudah diberikan bank kepada penabung tersebut.
Dalam menabung nasabah harus dapat memperhatikan bunga yang digunakan oleh bank. karena pada dasarnya ada tiga metode perhitungan bunga yang digunakan oleh bank swasta. Berikut adalah pengertian dan contoh perhitungan bunga yang dilakukan oleh bank terhadap dana tabungan nasabah.
Pembahasan
Simpanan tabungan merupakan aktivitas perbankan dalam menghimpun dana masyarakat dengan syarat-syarat tertentu bagi pemegangnya, dan persyaratan masing-masing bank berbeda, tujuan nasabah menyimpan uang di rekening tabungan juga berbeda. Dengan demikian sasaran bank dalam memasarkan produknya juga berbeda sesuai dengan sasarannya.
Dalam undang-undang perbankan nomor 10 tahun 1998, yang dimaksud dengan tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Syarat-syarat penarikan tertentu adalah sesuai dengan perajanjuan yang telah dibuat antara bank dengan si penabung. Kemudian dalam hal sarana atau alat penarikan juga tergantung dengan perjanjuan antara keduanya yaitu bank dan penabung.
Dalam keputusan Menteri Keuangan No. 51/KMK. 04/ 2001, yang dimaksud dengan tabungan simpanan pada bank dengan nama apapun, termasuk giro yang penarikannya dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh masing-masing bank.
Untuk menarik dana yang terdapat dalam rekening tabungan dapat menggunakan berbagai sarana atau alat penarikan. Adapun beberapa alat penarikan tabungan yang digunakan tergantung bank masing-masing yang ingin menggunakan sarana mereka inginkan. Alat penarikan ini dapat digunakan sendiri-sendiri atau secara bersamaan. Alat-alat yang sering digunakan adalah sebagai berikut :
a.       Buku tabungan
Merupakan buku yang dipegang oleh nasabah, dimana berisi catatan saldo tabungan, penarikan, penyetoran dan pembebanan yang mungkin terjadi. Buku ini dapat digunakan pada saat penarikan, sehingga langsung mengurangi saldo yang ada di buku tabungan tersebut.
b.      Slip penarikan
Meruopakn formulir penarikan dimana nasabah cukup menulis nama, nomor rekening , jumlah uang serta tanda tangan untuk menarik sejumlah uang. Slip penarikan biasanya digunaknan  bersamaan dengan buku tabungan.
c.       Kwitansi
Merupakan bukti penarikan yang dikeluarkan oleh bank yang fungsinya sama dengan slip penarikan, di mana tertulis nama penarik, nomor penarik, jumlah uang dan tanda tangan penarik.
d.      Kartu ATM
Merupakan sejeni kartu kredit yang terbuat dari plastic yang dapat digunakan untuk menarik sejumlah yang dari tabungannya, di mesin Automated Teller Machine (ATM). Mesin ATM biasanya tersebar di tempat yang startegis.

Manfaat Tabungan
Beberapa manfaat yang diperoleh dari tabungan pada umumnya antara lain :
a.       Manfaat yang diperoleh bagi bank antara lain adalah :
1.      Sebagai salah satu sumber dana bagi bank yang bersangkutan dan dapat digunakan sebagai penunjang operasional bank dalam memperoleh keuntungan antar laba.
2.      Sebagai penunjang untuk menarik nasabah dalam rangka menggunkan fasilitas produk-produk lainnya.
3.      Untuk membantu program pemerintah dalam rangka pertumbuhan ekonomi.
4.      Meningkatkan kesadaran bagi masyarakat untuk menyimpan dananya di bank.
b.      Manfaat yang diperoleh bagi nasabah antara lain :
1.      Terjamin keamanannya karena dengan menyimpan uang di bank keamanan akan uang terjamin.
2.      Akan mendapatkan bungan dengan menyimpan uang di bank.
3.      Dapat terhindar dari pemakaian uang secara terus-menerus.
4.      Adanya kepastian saat penarikan uang, karena dapat dilakukan setiap saat dimana saja dan tidak dikenakan biaya administrasi dengan fasilitas ATM.

Pengertian Bunga
Bunga bank dapat diartikan sebagai balas jasa yang diberikan oleh bank yang berdasarkan prinsip konvensional kepada nasabah yang membeli atau menjual produknya. Bunga juga dapat diartikan sebagai harga yang harus dibayar kepada nasabah (yang memiliki simpanan) dengan yang harus dibayar kepada nasabah (yang memiliki simpanan) dengan yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank (nasabah yang memperoleh pinjaman).
Bunga simpanan Adalah bunga yang diberikan sebagai rangsangan atau balas jasa bagi nasabah yang menyimpan uangnya di bank. bunga simpanan merupakan harga yang harus dibayar bank kepada nasabagnya.

Secara umum Rumus perbankan adalah sebagai berikut :

 

Metode Perhitungan Bunga
Secara umum ada 3 metode perhitungan bunga tabungan yaitu : berdasarkan saldo terendah, saldo rata-rata dan saldo harian. Beberapa bank menerapkan jumlah hari dalam 1 tahun 365 hari, namun ada pula yang menerapkan jumlah hari bunga 360 hari.
a.    
a.     Metode perhitungan bunga berdasarkan bunga berdasarkan saldo terendah
pada metode ini, bunga dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo terendah dalam bulan tersebutr. Bunga dihitung dengan rumus sebagai berikut :






ST = Saldo Terendah
i= suku bunga tabungan pertahun
t = jumlah hari dalam 1 bulan,
365jumlah hari dalam satu tahun

a
a.    Metode perhitungan bunga berdasarkan saldo rata-rata
Pada metode ini, bunga dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo rata-rata dalam bulan berjalan. Saldo rata-rata dihitung berdasarkan jumlah saldo akhir tabungan setiap hari dalam bulan berjalan tersebut.





Keterangan :
SRH = saldo rata-rata harian
i= suku bunga tabungan pertahun
t= jumlah hari dalam bulan berjalan
a.    Metode perhitungan berdasarkan saldo harian
Pada metode ini bunga dihitung dari saldo harian. Bunga tabungan dalam bulan berjalan dihitung dengan menjumlahkan hasil perhitungan bunga setiap hatinya.

Hal-hal yang perlu diperhatikan :
a.      Sebelum anda menabung, tanyakan metode perhitungan bunga yang diberlakukan oleh bank tersebut
b.      Suku bunga tabungan dapat berubah sewaktu-waktu, karena itu suku bunga ini disebut suku bunga mengambang atau floating rate.
c.      Beberapa bank menetapkan suku bunga tabungan tetap untuk jangka waktu tertentu (fixed rate).
d.     Atas bunga tabungan yang diperoleh akan dikenakan pajak sesuai ketentuan berlaku.

Implementasi dari perhitungan bunga di atas :
Lulu bank, Tab. Yuliawati
2/3       Setor Tunai                  Rp.10.000.000
5/3       Pinbuk                         Rp.  5.000.000
8/3       Pinbuk                         Rp.  2.000.000
17/3     Ambil Tunai                Rp.  3.000.000
23/3     Pinbuk Kredit cek f (BTN)     Rp. 8.000.000

Pertanyaan :
a.       Rekap saldo ?
b.      Saldo awal ¼ ?
c.       Biaya tabungan bulan 3?

Jawaban :
Rekap Saldo





Perhitungan bunga dengan menggunakan saldo harian  


Ø   Tanggal     5 Maret





Ø   Tanggal 8 Maret



Ø   Tanggal 17 Maret








Ø   Tanggal 23 Maret





Ø   Tanggal 31 Maret









Saldo tabungan akhir bulan

Perhitungan Bunga dengan menggunakan Saldo Terendah
Perhitungan Bunga

 Saldo tabungan akhir Bulan






aPerhitungan bunga dengan menggunakan saldo rata-rata

 
Perhitungan saldo rata adalah sebagai berikut :
Total Saldo = Rp. 10.000.000 + Rp. 15.000.000 + Rp. 13.000.000 + Rp.    10.000.000 + Rp. 18.000.000 = Rp. 66.000.000





Bunga saldo terendah





Saldo tabungan akhir bulan

 

Penutup
            Dalam menabung seseorang harus memperhartikan metode perhitungan bunga yang digunakan oleh suatu bank, hal ini terbukti dengan saldo yang tercatat dengan menggunakan ketiga metode tersebut ternyata menghasilkan nominal yang berbeda. Dilihat dari ketiga metode tersebut bunga yang paling besar adalah sebesar Rp. 113.424,8 yang dihitung dengan menggunakan saldo harian dimana bunga dari bunga tersebut adalah sebesar 10%.









  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

KOMPUTERISASI LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN

Tugas Ke-6

Nama                  : Yuliawati
Npm                     : 11208331
Kelas                   : 3 EA 10

Jasa-jasa Perbankan
Latar belakang masalah
Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan perbankan yang ketiga. Tujuan pemberian jasa-jasa bank. tujuan pemberian jasa-jasa bank ini adalah untuk mendukung dan memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana. Semakin lengkap jasa bank yang diberikan, maka semakin baik, dalam arti jika nasabah hendak melakukan suatu transaksi perbankan, sukup disatu bank saja. Demikian pula sebaliknya jika jasa bank yang diberikan kurang lenkap, maka nasabah terpaksa untuk mencari bank lain yang mnyediakan jasa yang mereka butuhkan.
Lengkap atau tidaknya jasa bank yang diberikan sangat tergantung dari kemampuan bank tersebut, baik dari segi modal, perlengkapan fasilitas sampai kepada personel yang mengoperasikannya. Semakin lengkap tentunya semakin banyak modal yang dibutuhkan untuk melengkapi peralatan dan personelnya. Disamping itu kelengkapan jasa bank ini juga tergantung dari, jenis bank apakah bank umum atau bank perkreditan rakyat atau dapat pula dilihat dari segi status bank tersebut apakah bank devisa maka jenis jasa bank yang ditawarkan akan lebih lengkap dibandingkan dengan non devisa. Kemudian, kelengkapan jasa bank dapat pula dilihat dari status cabangnya.
Pembahasan
Jasa-jasa bank lainnya dalam menjalankan kegiatannya terdiri dari :
a.       Kiriman uang (Transfer)
Transfer merupakan jasa pengiriman uang lewat bank baik dalam kota, luar kota atau luar negeri. Lama pengiriman tergantung dari saran-sarana yang digunakan untuk mengirim. Kemudian besarnya biaya kirim juga sangat tergantung sarana yang digunakan.
b.      Kliring (Clearing)
Kliring merupakan jasa penyelesain hutang piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan warkat-warkat yang akan di kliringkan di lembaga kliring (penagihan warkat seperti cek atau BG yang berasal dari dalam kota). Lembaga kliring ini dibentuk dan dikoordinir oleh bank indonesia setiap hati kerja. Peserta kliring adalah bank yang sudah memperoleh izin dari Bank Indonesia.
c.       Inkaso (collection)
Inkaso merupakan jasa bank untuk penagihan warkat-warkayt yang berasal dari luar kota atau luar negeri.
Adapun warkat warkat yang dapat diinkasokan atau ditagihkan adalah warkat-warkat yang berasal dari luar kota atau luar negeri seperti :
a.       Cek
b.      Bilyet giro
c.       Wesel
d.      Kuitansi
e.       Surat aksep
f.       Deviden
g.       Kupon
h.      Money order
i.        Dan surat berharga lainnya
Proses penyelesaian inkaso yang dilakukan oleh bank dibagi ke dalam 2 bagian yaitu :
·         Inkaso berdokumen, di man surat-surat yang diinkasokan disertai oleh dokumen yang mewakili surat/barang tersebut.
·         Inkaso tidak berdokumen, surat yang diinkasokan tidak diwakili dokumen yang mewakili surat/ barang tersebut.
d.      Safe deposit box merupakan jasa-jasa bank yang diberikan kepada para nasabahnya. Jasa ini dikenal juga dengan nama safe loket. SDB berbentuk kotak dengan ukuran tertentu dan disewakan kepada nasabah yang berkepentingan untuk menyimpan dokumen-dokumen atau benda-benda berharga miiliknya.
e.       Bank Card merupakan kartu plastic yang dikeluarkan oleh bank yang diberikan kepada nasabahnya untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayarn di tempat-tempat tertentu.
f.       Bank notes merupakan uang kartal asing yang dikeluarkan dan ditentukan oelh bank di luar negeri. Bank notes dikenal juga dengan istilah “devisa tunai” yang mempunyai sifat-sifat seerti uang tunai. Tidak semua bank note dapat diperjualbelikan, hal ini tergantung daripada peturan devisa di negara yang berasal bank notes.
g.       Travelers cheque dikenal dengan nama cek wisata atau cek perjalanan yang biasanya digunakan oleh mereka yang hendak berpergian atau sering dibawa oleh turis. Travellers cequediterbitkan dalam pecahan-pecahan tertentu seperti halnya uang kartal dan diterbitkan dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.
h.      Letter of credit (L/C)
Letter of Credit (L/C) merupakan salah satu jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar arus barang (ekspor-impor) termasuk barang dalam negeri (antar pulau). Kegunaan letter of credit adalah untuk menampung dan menyelesaikan kesulitan-kesulitan dari pihak pembeli (importir) maupun penjual (eksportir) dalam transaksi dagangannya.
i.        Bank Garansi dan Referensi Bank
Bank garansi yaitu jaminan pembayarn yang diberikan oleh bank kepada suatu pihak, baik perorangan, perusahaan atau badan/lembaga lainnya dalam bentuk surat jaminan. Pemberian jaminan dengan maksud bank menjamin akan memenuhi (membayar) kewajiban-kewajiban dari pihak yang dijaminkan kepada pihak yang menerima jaminan, apabila yang dijamin kemudian hari ternyata tidak memenuhi kewajiban kepada pihak lain sesuai dengan yang diperjanjikan atau cedera janji.
j.        Memberikan jasa-jasa di pasar modal
Didalam pasar pihak perbankan mempunyai peranan yang sangat besar dalam rangka memajukan perkembangan pasar modal. Perbankan mendukung setiap kegiatan yang ada demi kelancaran transaksi pasar modal di bursa efek.
k.      Menerima setoran-setoran
Jasa ini untuk membantu nasabahnya dalam mengumpulkan setoran atau pembayaran lewat bank. setoran atau pembayarn yang biasa diterima oleh bank antara lain :
·         Pembayaran listrik
·         Pembayaran telepon
·         Pemabayaran pajak
·         Pemabayaran uang kuliah
·         Pembayaran rekening air
·         Setoran ONH
l.        Melakukan Pembayaran
·         Gaji
·         Pensiun
·         Bonus
·         Hadiah
·         Deviden
Penutup
Dari kegiatan diatas perbankan dapat mendapatkan keuntungan, diluar dari keuntungannya dalam menghimpun dana dan menyalurkan dana berupa i1 – i2.

Daftar Pustaka :
  • ·         Kasmir. Bank dan lembaga keuangan lainnya. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 1999.
  • ·        Sawitri, peni dan eko hartanto. 2007.Bank dan lembaga keuangan lain. Universitas Gunadarma, Jakarta.



  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

KOMPUTERISASI LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN

Tugas Ke-7

Nama             : Yuliawati
Kelas              : 3 EA 10
Npm               : 11208331
Mata kuliah : Komputerisasi Lembaga Keuangan Perbankan
Loan to Deposit Ratio (LDR)
Latar belakang masalah
Tingginya permintaan kredit oleh masyarakat terkadang membuat bank mengabulkannya, hal ini disebabkan karena keuntungan yang didapat lebih besar dibandingkan dengan jasa-jasa yang diberikan dalam bentuk jasa perbankan lainnya. Oleh sebab itu, bank sangat antusias dalam memberikan kredit kepada masyarakat. Dalam memberikan kredit bank juga harus mempunyai Loan deposit Ratio yang digunakan untuk membatasi pemberian kredit yang diberikan kepada masyarakat. Biasanya Loan terdiri dari deposit dan modal sendiri, hal ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap bank. biasanya 10% dari modal sendiri dialokasikan untuk membiayai kredit, hal ini disebabkan karena untuk menciptakan pencitraan bank yang terpercaya di mata masyarakat.
Pengertian Loan to Deposit Ratio (LDR)
Merupakan rasio untuk mengukur komposisi jumlah kredit yang disalurkan dibandingkan dengan jumlah dana masyarakat dan modal sendiri yang digunakan. (kasmir, 2003:272).

Rasio ini menggambarkan kemampuan bank membayar kembali penarikan yang dilakukan nasabah deposan dengan mengandalkan kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya. Semakin tinggi rasio ini, semakin rendah kemampuan likuiditas bank. (dendawijaya, 2000:118).
Rasio LDR juga merupakan indikator kerawanan dan kemampuan suatu bank. apabila kredit yang disalurkan mengalami kegagalan atau bermasalah, maka bank akan mengalami kesulitan untuk mengembalikan dana yang dititiplam oleh masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah membatasi rasio anatar kredit dibandingkan dengan simpanan masyarakat pada bank yang bersangkutan. Menurut KAsmir (2003: 272), batas aman LDR menurut peraturan pemerintah adalah 110%.
Unsur-unsur Loan to Deposit Ratio :
O   Total loans
Total loans adalah semua realisasi kredit dalam rupiah dan valuta asing yang diberikan bank termasuk kantornya di luar negeri, kepada pihak ketiga bukan bank baik di dalam maupun di luar negeri.
O   Total deposit
Total deposit adalah dana yang dihimpun bank berupa :
Þ     Giro yaitu simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran , dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunkan cek, sarana pembayarn lainnya, atau dengan pemindah bukuan.
Þ     Deposito berjangka yaitu simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan.
Þ     Sertifikat Deposito
Yaitu deposito berjangka tyang bukti penyimpanannya dapat diperdagangkan.
Þ       Tabungan
Yaitu simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakaatii, tetapi  tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dapat dipersamakan dengan itu.
Penutup
Batas maksimum LDR adalah sebesar 110% dari modal sendiri dan deposit. Tetapi, pada kenyataannya LDR dapat < 110% dengan kombinasi antara modal sendiri dan deposit yang berbeda-beda. Hal ini tergantung dengan kebijakan perbankan. Kesehatan keuangan perbankan itu sendiri.

Daftar pustaka
·         Kasmir. Bank dan lembaga keuangan lainnya. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 1999.
·        Sawitri, peni dan eko hartanto. 2007.Bank dan lembaga keuangan lain. Universitas Gunadarma, Jakarta.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

KOMPUTERISASI LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN


Tugas Ke-8
Nama             : Yuliawati
Kelas              : 3 EA 10
Npm               : 11208331
Mata kuliah : Komputerisasi Lembaga Keuangan Perbankan
KUK (Kredit Usaha Kecil)

Latar Belakang Masalah
Tingginya kebutuhan masyarakat akan barang dan jasa, membuat usaha kecil banyak bermunculan. didalam dunia usaha, usaha kecil bukan tidak mungkin akan menjadi besar, dengan bantuan perbankan usaha kecil dapat melakukan ekspansi. Tetapi terkadang pinjman yang diberikan bank kepada usaha kecil dibatasi oleh rasa khawatir dunia perbankan terhadap keadaan usaha kecil, dimana likuiditas usaha kecil rendah sehingga, bank takut untuk memberikan pinjaman yang terlalu besar. Selain itu, kedit terhadap usaha kecil kurang komersial dan mendatangkan keuntungan dibandingkan dengan pemberian kredit komersial kepada pengusaha-pengusaha besar. Hal ini disebabkan karena nilai uang dan suku bunga kredit yang diberikan bank kepada KUK lebih kecil dibandingkan dengan suku bunga yang diberikan untuk kredit komersial. Oleh karena itu, pemerintah memberikan batas maksimum untuk pemberian kredit bagi KUK sebesar 20% dari deposit yang dimiliki bank , kebijakan ini bertujuan untuk melindungi UMKM dan memberikan pinjaman modal untuk perluasaan usaha.

Kredit Usaha Mikro dan Kredit Usaha Kecil
Kredit usaha mikro adalah kredit yang diberikan kepada pelaku usaha, dimana usaha tersebut memiliki kriteria-kriteria usaha mikro. Kriteria usaha mikro dan kredit mikro tersebut antara lain :
1) Usaha mikro adalah usaha produktif milik keluarga atau perorangan Warga Negara Indonesia, hasil penjualan paling banyak Rp. 100.000.000,00 per tahun (Keputusan Menkeu No. 40/KMK 06/2003 tentang Pendanaan Kredit Usaha Mikro dan Kecil)
2) Usaha mikro adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha serta memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 300.000.000,00 (Undang- Undang No.20 Bab IV Pasal 6 tentang usaha mikro, kecil, dan menengah)
3) Kredit Mikro adalah penyaluran kredit di bawah Rp. 50.000.000,00 (Definisi Bank Indonesia)
4) Kredit mikro adalah program pemberian kredit berjumlah kecil bagi warga paling miskin untuk membiayai proyek yang dia kerjakan sendiri untuk menghasilkan pendapatan, yang memungkinkan mereka peduli terhadap diri mereka sendiri dan keluarganya (Microcredit Summit 1997)
Kredit Usaha kecil adalah kredit yang diberikan kepada pelaku usaha, dimana usaha-usaha tersebut memiliki kriteria-kriteria usaha kecil. Kriteria usaha kecil dan kredit usaha kecil tersebut antara lain :
1) Usaha kecil adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,00 sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha serta memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 300.000.000,00 sampai dengan paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (Undang-Undang No.20 Bab IV Pasal 6 tentang usaha mikro, kecil, dan menengah)
2) Usaha kecil adalah usaha dengan nilai aset tetap (di luar tanah dan bangunan) paling besar Rp.200.000.000,00 dengan omzet per tahun maksimal Rp. 1.000.000.000,00 (Undang-undang No. 9 Tahun 1995)
3) Usaha kecil adalah usaha yang memiliki pekerja 1-19 orang (Biro Pusat Statistik)
4) Kredit Usaha Kecil adalah penyaluran kredit dengan skala antara Rp. 50.000.000,00 sampai dengan Rp.500.000.000,00 (Definisi Bank Indonesia)


Prinsip 5C Pada Keputusan Kelayakan Pemberian Kredit
Dalam keputusan kelayakan pemberian kredit bagi calon debitur, lembaga keuangan seperti bank-bank formal umumnya memiliki standar penilaian tertentu. Standar yang sering dipakai bank tersebut adalah prinsip 5C, yaitu :

1) Character. Dasar dari pemberian suatu kredit adalah kepercayaan. Kepercayaan bank akan dipengaruhi oleh penilaian bank terhadap debitur dari segi moral, watak serta rasa tanggung jawab baik dalam kehidupan pribadi sebagai bagian dari masyarakat maupun dalam menjalankan usahanya. Penilaian ini berguna untuk mengetahui sejauh mana tingkat kejujuran dan integritas serta tekad baik yaitu kemauan untuk memenuhi kewajibankewajiban calon debitur.
2) Capacity. Penilaian capacity disini adalah penilaian kemampuan debitur untuk melunasi kewajibannya dari hasil kegiatan usaha yang dilakukannya yang akan dibiayai bank. Bank ingin menilai apakah debitur akan sanggup melunasi tepat pada waktunya sesuai perjanjian yang telah disepakati.
3) Capital. Capital merupakan jumlah dana/modal sendiri yang dimiliki oleh calon debitur. Umumnya semakin banyak dana/modal sendiri yang dimiliki seseorang dan dipergunakan di dalam usahanya, maka tanggung jawab orang tersebut akan semakin besar terhadap usahanya dan kemungkinan usaha yang dijalankan tersebut akan berhasil menjadi lebih besar. Berdasarkan prinsip ini, lembaga keuangan formal akan lebih mudah untuk memberikan kredit kepada debitur yang memiliki modal cukup besar daripada debitur yang memiliki modal kecil apalagi yang tidak memiliki modal sama sekali.
4) Collateral. Yang dimaksud dengan collateral adalah asset atau surat berharga yang dapat diserahkan kepada bank oleh calon debitur sebagai jaminan atas kredit yang akan diterimanya. Bagi bank, collateral merupakan alat pengamanan apabila usaha yang dilakukan calon debitur mengalami kegagalan sehingga debitur tidak dapat memenuhi kewajinban-kewajibannya.
Dalam kasus lain, bank akan menghindari kerugian karena debitur yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya dengan cara mencairkan jaminan tersebut.
5) Condition of Economy. Bank juga harus memahami kondisi dan situasi yang terjadi di sekitarnya. Kelancaran usaha calon debitur akan sangat dipengaruhi oleh situasi dan kondisi ekonomi, sosial, politik, budaya, hukum ataupun kondisi dari dimensi lainnya. Prinsip ini bertujuan untuk menilai sejauh mana kondisi-kondisi tersebut mempengaruhi perkembangan usaha calon debitur, yang secara tidak langsung juga mempengaruhi kemampuan calon debitur untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya kepada bank.



Tinjauan Tentang Usaha Kecil dan Menengah
Pasal 1 Undang Undang 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah menerangkan bahwa usaha mikro adalahusaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi criteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil
penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Pasal 6 Undang Undang 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah menyebutkan bahwa usaha mikro, kecil dan menengah adalah usaha-usaha yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
1. Usaha mikro
a. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
2. Usaha Kecil
a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah
dan bangunan tempat usaha; atau
b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
3. Usaha Menengah
a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah
dan bangunan tempat usaha; atau
b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
Kriteria sebagaimana dimaksud di atas, nilai nominalnya dapat diubah sesuai dengan perkembangan perekonomian yang diatur dengan Peraturan Presiden.

Penutup
Peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah, hanya sebatas peraturan karena pada practicenya, peraturan tersebut dapat dilanggar dan tidak dapat dideteksi oleh pemerintah sekalipun.

Daftar Pustaka :
·         Kasmir. Bank dan lembaga keuangan lainnya. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 1999.
·        Sawitri, peni dan eko hartanto. 2007.Bank dan lembaga keuangan lain. Universitas Gunadarma, Jakarta.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS