Norma dan Etika Dalam Lingkup Bisnis


Nama : Yuliawati
NPM : 11208331
Kelas : 4EA10
Mata Kuliah : Etika Bisnis
Dalam kehidupan sehari-hari, kesopanan dan tata cara tingkah laku sangat diperlukan hal ini disebabkan karena, untuk terjaganya perdamaian. Apabila di masyarakat terdapat rasa kesopanan satu sama lain maka akan tercipta perdamaian. Sehingga, untuk perdaiaman tersebut ada suatu pedoman yang dinamakan dengan norma. Secara harfiah norma adalah pedoman tentang bagaimana kita harus hidup dan bertindak secara baik dan tepat, sekaligus menjadi dasar bagi penilaian mengenai baik buruknya perilaku dan tindakan kita.
Secara umum norma dibagi menjadi dua yaitu norma umum dan norma khusus. Norma umum dibagi menjadi 3 yaitu norma sopan santun, hukum dan moral.
Norma-norma Khusus adalah aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan khusus, misalnya aturan olah raga, aturan pendidikan dan lain-lain. Contohnya adalah Norma diterapkan tidak hanya dalam pergaulan tetapi, juga dalam setiap kegiatan. Tujuannya adalah agar tetap ada saling menghormati antara satu sama lain, contohnya dalam permainan sepak bola, apabila ada norma yang mengatur maka sepak bola akan berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Tetapi, apabila tidak ada norma yang tidak mengatur maka, para pemain akan semena-mena terhadap lawan main mereka dan akan terjadi keributan dalam permainan tersebut.
Norma Umum sebaliknya lebih bersifat umum dan sampai pada tingkat tertentu boleh dikatakan bersifat universal. Norma Sopan santun / Norma Etiket adalah norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah dalam pergaulan sehari-hari. Norma Hukum adalah norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Norma Moral, yaitu aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia.
Secara umum etika dibagi menjadi dua yaitu etika umum dan khusus. Etika umum adalah berbicara mengenai norma dan nilai moral, kondisi-kondisi dasar bagi manusia untuk bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika, lembaga-lembaga normatif dan semacamnya. Sedangkan etika khusus adalah penerapan prinsip-prinsip atau norma-norma moral dasar dalam bidang kehidupan yg khusus. Ruang lingkup etika khusus meliputi individual, social, dan lingkungan hidup.
a.         Etika Individual lebih menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
b.         Etika Sosial berbicara mengenai kewajiban dan hak, sikap dan pola perilaku manusia sbg makhluk sosial dlm interaksinya dg sesamanya.
c.          Etika Lingkungan Hidup, berbicara mengenai hubungan antara manusia baik sebagai kelompok dengan lingkungan alam yang lebih luas dalam totalitasnya, dan juga hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya yang berdampak langsung  atau tidak langsung pada lingkungan hidup secara keseluruhan.
Etika Lingkungan dapat berupa :
-          cabang dari etika sosial, sejauh menyangkut hubungan antara manusia dengan manusia yang berdampak pada lingkungan)
-          Berdiri sendiri, sejauh menyangkut hubungan antara manusia dengan lingkungannya.
Etika sangat diperlukan tidak hanya untuk sesama tetapi, juga dengan keseluruhan alam semesta dan isinya. Sehingga etika tidak hanya dapat berlaku sebatas norma dan wacana tetapi, juga harus diterapkan dalam lingkungan agar tercapai masyarakat yang aman dan saling menghormati satu sama lain. Hal ini juga berkaitan dengan dengan bisnis. Etika juga mencakup kegiatan bisnis perusahaan. Dalam penerapan etika bisnis diperlukan prinsip-prinsip atau pegangan yang digunakan untuk pedoman bagi corporate untuk mengambil tindakan. Berikut adalah prinsip-prinsip etika bisnis tersebut :
a.    Prinsip otonomi
Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
Orang yang otonom adalah orang yang bebas mengambil keputusan dan tindakan serta  bertanggung jawab atas keputusan dan tindakannya tersebut.
b.    Prinsip Kejujuran
ö    Kejujuran dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak
ö    Kejujuran dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga sebanding
ö    Kejujuran dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan 
c.     Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang  adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggung jawabkan.



d.    Prinsip Saling Menguntungkan
Prinsip ini menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak. Dalam bisnis yang kompetitif, prinsip ini menuntut agar persaingan bisnis haruslah melahirkan suatu win-win solution.
e.     Prinsip Integritas Moral
Prinsip ini dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan agar dia menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baiknya atau nama baik perusahaan.
Pihak yang paling berkepentingan dalam prinsip ini adalah stakeholder. Stakeholder adalah para pihak yang mengambil keputusan. Stakeholder dibagi menjadi dua kelompok yaitu kelompok primer dan kelompok sekunder. Kelompok primer adalah para pemilik modal atau saham, kreditor, karyawan, pemasok, konsumen, penyakur dan pesaing atau rekanan. Perusahaan harus menjalin relasi bisnis yang baik dan etis dengan kelompok ini. Kelompok sekunder adalah pemerintah setempat, pemerintah asing, kelompok sosial, media massa, kelompok pendukung, masyarakat. Etika ini bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dengan tetap menjunjung kesopanan dan keadilan sesuai dengan norma dan etika yang ada. Dengan adanya keuntungan tersebut diharapkan keuntungan tersebut dapat bermanfaat bukan hanya untuk satu orang melainkan untuk semua pihak. Sehingga perusahaan juga perlu menerapkan prinsip dan kriteria etika utilatarisme dengan kriteria sebagai berikut :
v  Pertama, MANFAAT
v  Kedua, MANFAAT TERBESAR
v  Ketiga, MANFAAT TERBESAR BAGI SEBANYAK MUNGKIN ORANG
Bertindaklah sedemikian rupa sehingga tindakanmu itu mendatangkan keuntungan sebesar mungkin bagi sebanyak mungkin orang. Dengan diterapkannya etika utilatarisme maka akan didapatkan nilai positif sebagai berikut :
      Pertama, Rasionalitas.
      Kedua, Utilitarianisme sangat menghargai kebebasan setiap pelaku moral.
      Ketiga, Universalitas.
Seperti halnya teori-teori lain yang diterapkan dalam dunia real, teori utilatarisme juga memiliki kelemahan. Berikut adalah kelemahan utilatarisme :
      Pertama, manfaat merupakan konsep yg begitu luas shg dalam kenyataan praktis akan menimbulkan kesulitan yg tidak sedikit
      Kedua, etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius nilai suatu tindakan pd dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai suatu tindakan sejauh berkaitan dg akibatnya.
      Ketiga, etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius kemauan baik seseorang
      Keempat, variabel yg dinilai tidak semuanya dpt dikualifikasi.
      Kelima, seandainya ketiga kriteria dari etika utilitarisme saling bertentangan, maka akan ada kesulitan dlam menentukan proiritas di antara ketiganya
      Keenam, etika utilitarisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingan mayoritas.
Dalam menjalankan kegiatan sehari-hari seseorang berlandaskan etika dan disertai dengan tanggung jawab moral dari si pembuat :
Syarat bagi Tanggung Jawab Moral
      Tindakan itu dijalankan oleh pribadi yang rasional
      Bebas dari tekanan, ancaman, paksaan atau apapun namanya
      Orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu
Dengan adanya tanggung jawab moral para pegawai diharapkan dapat lebih berhati-hati dalam bertindak dan sesuai dengan etika yang sudah ada.

Status Perusahaan
Dalam kegiatan menjalankan usahanya perusahaan harus berlandaskan dua padangan yaitu :
      Legal-creator, perusahaan sepenuhnya ciptaan hukum, karena itu ada hanya berdasarkan hukum
      Legal-recognition, suatu usaha bebas dan produktif
Legal cerator, dimana perusahaan dapat menyelesaikan masalah sesuai dengan hukum, dan perundangan sehingga, sekecil masalah apapun yang dialami berlandaskan atas hukum. Hal ini bertujuan untuk melindungi para pegawai dan buruh agar perusahaan asing tidak semena-mena terhadap pegawai Indonesia sehingga, tidak ada kedua belah pihak yang merasa dirugikan. Legal recognition adalah bahwa perusahaan bebas menjalankan usaha apapun dan menghasilkan apapun tetapi, barang yang diperjualbelikan sesuai dengan undang-undang artinya bukan barang yang dilarang oleh negara.
Argumen yang Menentang Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
      Tujuan utama Bisnis adalah Mengejar Keuntungan Sebesar-besarnya
      Tujuan yang terbagi-bagi dan Harapan yang membingungkan
      Biaya Keterlibatan Sosial
      Kurangnya Tenaga Terampil di Bidang Kegiatan Sosial
Argumen yang Mendukung Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
      Kebutuhan dan Harapan Masyarakat yang Semakin Berubah
      Terbatasnya Sumber Daya Alam
      Lingkungan Sosial yang Lebih Baik
      Perimbangan Tanggung Jawab dan Kekuasaan
      Bisnis Mempunyai Sumber Daya yang Berguna
      Keuntungan Jangka Panjang.
Bisnis.
Bisnis adalah kegiatan yang dilakukan beberapa orang yang digunakan diciptakan untuk mencapai keuntungan. Paham tradisional dibagi menjadi 3 yaitu : keadilan legal, komutatif dan distributive.
Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat  diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.
Dasar moral :
1. Semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan harus diperlakukan secara sama.
2. Semua orang adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya, sehingga harus diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang berlaku.
Konsekuensi legal :
ö    Semua orang harus secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara.
ö    Tidak ada orang yg akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
ö    Negara tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu.
ö    Semua warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.
Keadilan Komutatif
ö    Mengatur hubungan yg adil atau fair antara orang yg satu dg yg lain atau warga negara satu dg warga negara lainnya.
ö    Menuntut agar dlm interaksi sosial antara warga satu dg yg lainnya tidak boleh ada pihak yg dirugikan hak dan kepentingannya.
ö    Jika diterapkan dlm bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dlm hubungan yg setara dan seimbang antara pihak yg satu dg lainnya.
ö    Dlm bisnis, keadilan komutatif disebut sbg keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif menyangkut pertukaran yg fair antara pihak-pihak yg terlibat.
ö    Keadilan ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul scr seimbang.
Keadilan Distributif
Ø  Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adl distribusi ekonomi yg merata atau yg dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau  hasil-hasil pembangunan. 
Ø  Persoalannya apa yg menjadi dasar pembagian yg adil itu? Sejauh mana pembagian itu dianggap adil?
Ø  Dlm sistem aristokrasi, pembagian itu adil kalau kaum ningrat mendapat lebih banyak, sementara para budaknya sedikit.
Ø  Menurut Aristoteles, distribusi ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran masing-masing orang dlm mengejar tujuan bersama seluruh warga negara.
Ø  Dlm dunia bisnis, setiap karyawan harus digaji sesuai dg prestasi, tugas, dan tanggungjawab yg diberikan kepadanya.
Ø  Keadilan distributif juga berkaitan dg prinsip perlakuan yg sama sesuai dg aturan dan ketentuan dlm perusahaan yg juga adil dan baik.
Dalam menjalankan bisnisnya perusahaan membutuhkan pekerja sebagai sarana untuk menghasilkan outpu dan untuk mencapai keuntungan. Untuk mencapai keuntungan pekerja perlu dilindungi, hal ini disebabkan karena pekerja adalah asset perusahaan yang harus dijaga sehingga pemerintah membekali pekerja dengan hak-hak sebagai berikut ;
Hak Atas Pekerjaan
Hak atas pekerjaan merupakan hak azasi manusia,karena.:  
Pertama: kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktifitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau difikirkan lepas dari tubuh manusia.     
Kedua: kerja merupakan perwujudan diri manusia, melalui kerja manusia merealisasikan dirinya sebagai manusia dan sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang lebih manusiawi. Maka melalui kerja manusia menjadi manusia, melalui kerja mamnusia menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri.   
Ketiga: hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.
Hak atas pekerjaan ini tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Hak atas upah yang adil
Hak atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan. Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya bahwa:
Pertama: Bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah, artinya setiap pekerja berhak untuk dibayar.
Kedua: setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah, ia juga berhak memperoleh upah yang adil yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya.
Ketiga: bahwa perinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan, dengan kata lain harus berlaku prinsip upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
Hak untuk berserikat dan berkumpul
      Untuk bisa memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka. Menurut De Geroge, dalam suatu masyarakat yang adil, diantara perantara-perantara yang perlu untuk mencapai suatu sistem upah yang adil, serikat pekerja memainkan peran yang penting.
Ada dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul :
  1. Ini merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia.
  2. Dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak  memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya atas upah yang adil.
Hak atas perlindungan kesehatan dan keamanan
      Selain hak-hak diatas, dalam bisnis modern sekarang ini semakin dianggap penting bahwa para pekerja dijamin keamanan, keselamatan dan kesehatannya.
Karena itu pada tempatnya pekerja diasuransikan melalui asuransi kecelakaan dan kesehatan. Ini terutama dituntut pada perusahaan yang bergerak dalam bidang kegiatan yang penuh resiko. Karena itu perusahaan punya kewajiban moral untuk menjaga dan menjamin hak ini, paling kurang dengan mencegah kemungkinan hidup pekerjanya terancam dengan menjamin hak atas perlindungan keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja.
Beberapa hal yang perlu dijamin dalam kaitan dengan hak atas keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja:
  1. Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan itu.
  2. Setiap pekerja berhak mengetahui kemungkinan resiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut.
  3. 3.  Setiap pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerjan dengan resiko yang sudah diketahuinya itu atau sebaiknya menolaknya.
  4. Jika ketiga hal ini bisa dipenuhi, suatu perusahaan sudah dianggap menjamin secara memadai hak pekerja atas perlindungan keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja. Kalaupun pada akhirnya terjadi risiko tertentu, secara etis perusahaan tersebut tetap dinilai baik.
Hak untuk diproses hukum secara sah
1.         Hak ini terutama berlaku ketika seorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. pekerja tersebut wajib diberi kesempatan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, dan kalau ternyata ia tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan untuk membela diri.
2.         Ini berarti baik secara legal maupun moral perusahaan tidak diperkenankan untuk menindak seorang karyawan secara sepihak tanpa mencek atau mendengarkan pekerja itu sendiri.
Hak untuk diperlakukan secara sama
1.       Pada perinsipnya semua pekerja harus diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji, maupun peluang untuk jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut.
  1. Perbedan dalam hal gaji dan peluang harus dipertimbangkan secara rasional
  2. Diskriminasi yang didasrkan pada jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya adalah perlakuan yang tidak adil.


Hak atas rahasia pribadi
1.       Karyawan punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap dirahasiakan oleh karyawan.
2.       Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus tertentu data yang dianggap paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau akryawan lainnya, misalnya orang yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan apabila sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh akan merugikan banyak orang atau mungkin mencelakakan orang lain.
Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi dan karena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan yang menyangkut keyakinan religius, afiliasi dan haluan politik, urusan keluarga serta urusan sosial lainnya.
Hak atas kebebasan suara hati.
Pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau mungkin baik menurut perusahaan jadi pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik.

Whistle blowing
Dalam dunia bisnis kecurangan merupakan hal biasa, tetapi hal ini sangat merugikan perusahaan dan karyawan lain tentunya. Kecurangan seperti ini harus dicegah agar kerugian moral dan materil dapat dihindari. Cara pencegahannya dapt dilakukan dengan whistle blowing. Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas.
Ada dua macam whistle blowing :
a.    Whistle blowing internal
Hal ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi. Motivasi utama dari whistle blowing adalah motivasi moral: demi mencegah kerugian bagi perusahaan tersebut
Motivasi moral ada dua macam motivasi moral baik dan motivasi moral buruk.
Untuk mencegah kekeliruan ini dan demi mengamankan posisi moralnya, karyawan pelapor perlu melakukan beberapa langkah:
ö    Cari peluang kemungkiann dan cara yang paling cocok tanpa menyinggung perasaan untuk menegur sesama karyawan atau atasan itu.
ö    Karyawan itu perlu mencari dan mengumpulkan data sebanyak mungkin sebagai pegangan konkret untuk menguatkan posisinya, kalau perlu disertai dengan saksi-saksi kuat.
b.    Whistle blowing eksternal
ö    Menyangkut kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat.
ö    Misalnya; manipulasi kadar bahan mentah dalam formula sebuah produk.
ö    Motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi masyarakat atau konsumen.
ö    Pekerja ini punya motivasi moral untuk membela kepentingan konsumen karena dia sadar semua konsumen adalah manusia yang sama dengan dirinya dan karena itu tidak boleh dirugikan hanya demi memperoleh keuntungan.
Kontrak
Kontrak adalah perjanjian dua belah pihak dimana didalam kontrak berisi kepentingan masing-masing pihak yang diikat dalam pasal-pasal yang bersangkutan sehingga, tidak ada alasan bahwa salah satu pihak akan mengingkari masing-masing pasal tersebut. adapaun kriteria kontrak dianggap sah adalah sebagai beriut :
      Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakat
      Tidak ada pihak yang memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak
      Tidak ada pemaksaan
      Tidak mengikat untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas
 Perangkat pengendali Untuk menjamin Kedua pihak:
1.  Aturan moral dalam hati sanubari
2.  Aturan hukum yang memberikan sanksi
kedua perangkat tersebut diberlakukan karena dua alasan:
  1. Posisi konsumen yang lebih lemah,terutam untuk pasar monopolistis
  2. Konsumen membiayai produsen dalam penyediaan kebutuhan

Kewajiban Produsen dan pertimbangan gerakan konsumen
Produsen merupakan penyedia jasa dan barang bagi konsumen. etika dalam berbisnis menuntut bahwa produsen harus menjelaskan secara utuh barang atau jasa yang dijual, sehingga produsen tidak merasa tertipu setelah pembelian. Selain itu, produsen juga harus menjago komposisi barang yang dihasilkan.
Kewajiban Produsen
      Memenuhi ketentuan yang melekat pada produk
      Menyingkapkan semua informasi
      Tidak mengatakan yang tidak benar tentang produk yang diwarkan
Pertimbangan Gerakan Konsumen
      Produk yang semakin banyak dan rumit
      Terspesialisasinya jenis jasa
      Pengaruh iklan terhadap kehidupan konsumen
      Keamanan produk yang tidak diperhatikan
      Posisi konsumen yang lemah

Iklan sebagai pemberi informasi dan pembentuk opini
Iklan sebagai pembentuk opini, dimana didalam iklan berisi informasi barang-barang yang ditawarkan dan cara penggunaaan produk tersebut. sehingga dapat memberikan gambaran dan informasi terhadap produk tersebut. apabila terdapat gambaran tentang kejelasan produk tersebut maka akan terdapat opini tentang produk tersebut.




  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

PERSAINGAN TIDAK SEHAT DALAM BISNIS


Bisnis dan perusahaan merupakan satu kesatuan dimana, bisnis sudah mencakup perusahaan. bisnis bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan konsumen, tetapi juga kebutUhan pemilik perusahaan penghasil produk tersebut. tujuan dari bisnis adalah laba, dimana laba yang didapatkan perusahaan akan dialiri kembali ke divis-disvis perusahaan. oleh karena itu, agar perusahaan tetap going concern maka perusahaan harus mendapatkan laba dimana penghasilan perusahaan lebih besar dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan. Untuk mendapatkan laba perusahaan harus berani bersaing dengan pesaing lain. Dalam persaingan tersebut, perusahaan menghalakan segala cara. Salah satunya adalah dengan membandingkan produknya dengan produk yang lain, sehingga mereka melupakan etika bisnis. Apabila hal ini terus berlanjut maka akan terjadi perpecahan di dunia bisnis, oleh sebab itu untuk menjaga perdamaian tersebut perusahaan harus menjaga etika dalam berbisnis dengan tidak menyinggung produk lain, dalam iklan yang ditayangkan sehingga, perpecahan dapat terhindari.
Nilai-nilai dasar yang menjadi tolak ukur etika bisnis adalah tingkah laku para pengusaha dalam menjalankan usahanya. Apakah dalam usahanya mengambil keuntungan dari masyarakat konsumen dilakukan melalui persaingan usaha yang fair (jujur), transparent (terbuka), dan ethic (etis). Perbuatan yang termasuk dalam kategori unethical conduct misalnya memberikan informasi yang tidak benar mengenai bahan mentah, karakteristik/ciri dan mutu suatu produk, menyembunyikan harta kekayaan perusahaan yang sebenarnya untuk menghindari atau mengurangi pajak, membayar upah karyawan di bawah UMR, melakukan persekongkolan tender, dan melakukan persaingan tidak sehat.

Contoh kasus persaingan tidak sehat dalam bisnis :
JAKARTA - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) kembali membuka kasus dugaan persaingan tidak sehat dalam proyek konsorsium Donggi-Senoro.
Direktur Komunikasi KPPU A. Junaidi menyatakan bahwa dibukanya kembali kasus yang ditutup pada Juni 2009 tersebut merupakan insiatif dari KPPU sendiri dan bukan diajukan kembali oleh pihak yang melaporkan terdahulu yaitu PT LNG Energi Utama.
"Iya benar, kami (KPPU) telah membuka kembali pemeriksaan pendahuluan terhadap adanya indikasi persaingan tidak sehat mulai 3 Juni kemarin.Pemeriksaan perkara monitoring ini adalah insiatitif dari KPPU," ujarnya saat dikonfirmasi okezone terkait dibukanya kembali masalah yang telah ditutup setahun lalu tersebut, di Jakarta, Jumat (4/6/2010).
Menurutnya, pemeriksaan pendahuluan itu memerlukan waktu 30 hari kerja untuk membuktikan adanya pelanggaran atau tidak terhadap UU No. 5/2009 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat pasal 22 tentang adanya dugaan persekongkolan tender dan pasal 23 tentang penggunaan informasi dari pesaing. Berdasarkan monitoring dari KPPU menemukan beberapa bukti dan connect dengan indikasi pelanggaran sehingga KPPU berkepentingan untuk membuka lagi masalah tersebut.
"Perlu 30 hari kerja untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan, kira-kira pertengahan Juli sudah selesai untuk itu," ujarnya.
Nantinya, setelah pemeriksaan pendahuluan selesai dilakukan. Pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terlapor dengan melampirkan surat keterangan adanya dugaan penyimpangan.
Jika terlapor terindikasi melakukan pelanggaran, maka KPPU akan melanjutkannya pada pemeriksaan lanjutan, namun akan dihentikan jika tidak terindikasi terdapat pelanggaran. "Kita akan memanggil para terlapor jika ada indikasi dugaan pelanggaran," ujarnya.
Dirinya kembali menjelaskan bahwa pembukaan kembali kasus yang ditutup setahun yang lalu ini merupakan inisiatif KPPU dan karena masih dalam tahap pemeriksaan pendahuluan, maka belum ada pembicaraan lanjutan terkait masalah sanksi.
"Pemeriksaan pendahuluan ini belum bicara soal sanksi, itu soal nanti, jadi saya belum ada komentar," ujarnya.
Dia menyatakan, penutupan kasus ini tahun lalu karena berkas laporan yang diterima KPPU tidak jelas dan tidak lengkap sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut
"Yang laporannya tidak jelas dan tidak lengkap," tandasnya.
Sebelumnya, PT LNG Energi Utama (LEU) yang merupakan pihak yang pelapor kasus ini menyatakan bahwa KPPU akan kembali membuka kasus ini atas dasar insiatif KPPU sendiri, pada Senin 18 Januari lalu.
LEU sebelumnya telah memasukkan laporan adanya kecurangan yang dilakukan oleh Mitsubishi Corporation dalam proyek Donggi Senoro dengan berpartner dengan Pertamina-Medco, sebanyak dua kali ke KPPU, namun KPPU menghentikan laporan tersebut dengan alasan laporan EU tidak jelas dan tidak lengkap.
Sumber : http://economy.okezone.com/read/2010/06/04/320/339615/320/kasus-persaingan-tak-sehat-donggi-senoro-kembali-dibuka

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Aplikasi Etika Dalam Kehidupan Sehari-Hari Dan Bisnis

Etika dalam prakteknya tidak hanya dipelajari secara teoritis tetapi, juga dalam praktek. Etika merupakan tolak ukur kesopanan dan suatu bentuk penghormatan. etika sebagai tolak ukur dalam arti pencerminan dari lingkungan tempat dibesarkannya seseorang, sedangkan penghormatan etika yang baik digunakan untuk berkomunikasi dengan orang yang lebih tua dan berbicara yang mendidik kepada orang yang lebih muda.
Terkadang etika dan pola pikir yang dewasa jarang ditrerapkan oleh orang yang lebih tua, karena mereka telah menganggap diri mereka lebih senior, tetapi pada dasarnya etika sangat baik ditanamkan dari kecil dan dicontohkan oleh orang yang lebih tua. Etika ini dapat meliputi etika, berpakaian, berbicara, berfikir dan bersikap. Tujuan ditanamkan etika sejak dini adalah agar anak tersebut dapat bertindak sopan dan dapat diterima oleh masyarakat. Penerapan etika yang paling baik adalah oleh orang tua, tidak hanya dalam bentuk pengajaran lisan tetapi juga harus wujud nyata dari orang tua. Contoh : ada sebuah keluarga dengan anak usia 7 tahun, orang tua selalu mengajrakan salam pada saat dia pergi ataupun pulang. Anak tersebut tidak mengcupkan salam, pada saat dia pergi maupun pulang sekolah. Hal ini disebabkan karena, Ayah dari anak tersebut tidak pernah mengucapkan salam apabila beliau pulang maupun ingin pergi ke kantor. Sehingga anak tersebut meniru orang tua mereka. Dari sini etika ada bukan untuk disadari saja tetapi, juga harus dipraktekkan dengan kesadaran. Berdasarkan kejadian di atas etika dapat didefinisikan sebagai  ada istiadat. Dalam pengertian ini etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat atau kelompok masyarakat. Ini berarti etika berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara hidup yang baik, aturan hidup yang baik, aturan hidup yang baik, dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang lain atau dari satu generasi ke genarasi yang lain. Kebiasaan ini lalu terungkap dalam perilaku berpola yang terus berulang sebagai sebuah kebiasaan.
Sebagai mahkluk social manusia juga perlu berkomunikasi dengan mahkluk sesamanya dengan menjunjung tinggi etika agar tercipta perdamaian. Adapun etika yang harus di junjung dalam kehidupan sehari-hari adalah :
Ö    Jujur, tidak menipu, welas asih kepada sesama. Berkelakuan baik tidak melakukan Mo Limo, yaitu : Main/berjudi; madon/main perempuan atau selingkuh;mabuk karena minuman keras;madat menggunakan narkoba dan maling .Tentu saja tindakan jahat yang lain seperti membunuh, menista, mengakali,memeras, menyuap, melanggar hukum dan berbuat kejam ,harus tidak dilakukan.
Ö   Berperilaku baik dengan menghindari perbuatan salah, supaya nama baik tetap terjaga dan supaya tidak kena malu.Terkena malu bagi orang Jawa tradisional adalah kehilangan kehormatan.Ada pepatah Jawa menyatakan : Kehilangan  semua harta milik itu tidak kehilangan apapun; kehilangan nyawa artinya kehilangan separoh hidup kita; tetapi kalau kehilangan kehormatan artinya kehilangan semuanya.
Ö   Memelihara kerukunan, bebas dari konflik diantara keluarga, tetangga, kampung, desa, selanjutnya ditingkat negara dan dunia, dimana hubungan harmonis antar manusia teramat penting. Kerusakan dan kekacauan yang timbul didunia ini, yang paling besar adalah dikarenakan oleh sikap manusia’Ingatlah pepatah : Rukun agawe santoso artinya : Rukun membuat kita sehat kuat.
Ö   Bersikap sabar, nrimo artinya menerima dengan ikhlas dan sadar jalan kehidupan kita dan tidak perlu iri kepada sukses orang lain Ingin hidup sukses harus berusaha dengan keras dan rajin dan mohon restu Tuhan, hasilnya terserah Tuhan.
Ö   Tidak bersikap egois yang hanya mementingkan diri sendiri. Ada petuah : Sepi ing pamrih, rame ing gawe.artinya bertindak tanpa pamrih dan selalu siap bekerja demi kepentingan  masyarakat dan kesejahteraan umat.Sikap yang demikian ,mudah menimbulkan tindakan ber-gotong royong, baik dalam lingkungan kecil maupun besar.
Ö   Gotong Royong adalah kerjasama saling membantu dan hasilnya sama-sama dinikmati. Ini bisa berlaku diskop kecil seperti antar tetangga kampung yang merupakan kebiasaan yang sudah berjalan sejak masa kuno. Yang digotong royongkan antara lain : sama-sama membersihkan jalan desa, memperbaiki pra sarana seperti jalan desa, saluran air, balai desa dsb.Ada juga yang bergotong royong ramai-ramai membangun rumah seorang warga dll. Jadi pada intinya gotong royong adalah kerjasama antar beberapa pihak yang menghasilkan nilai lebih dipelbagai bidang yang dikerjakan bersama tersebut. Dasar gotong royong adalah sukarela dan untuk kepentingan bersama yang meliputi bidang-bidang perawatan, pembangunan, produksi dll.Tiap peserta akan menangani bidang pekerjaan yang merupakan kemahirannya dan itu akan bersinerji dengan ketrampilan peserta lain dan “proyek” akan berjalan lancar.Berdasarkan pengalaman yang sukses dari gotong royong lingkup kecil,  gotong royong bisa dipraktekkan berupa sinerji yang berskala nasional, regional, bahkan internasional.
Etika Dalam Dunia Bisnis
Apabila moral merupakan sesuatu yang mendorong orang untuk melakukan kebaikan etika bertindak sebagai rambu-rambu (sign) yang merupakan kesepakatan secara rela dari semua anggota suatu kelompok. Dunia bisnis yang bermoral akan mampu mengembangkan etika (patokan/rambu-rambu) yang menjamin kegiatan bisnis yang seimbang, selaras, dan serasi.
Etika sebagai rambu-rambu dalam suatu kelompok masyarakat akan dapat membimbing dan mengingatkan anggotanya kepada suatu tindakan yang terpuji (good conduct) yang harus selalu dipatuhi dan dilaksanakan. Etika di dalam bisnis sudah tentu harus disepakati oleh orang-orang yang berada dalam kelompok bisnis serta kelompok yang terkait lainnya. Mengapa ?
Dunia bisnis, yang tidak ada menyangkut hubungan antara pengusaha dengan pengusaha, tetapi mempunyai kaitan secara nasional bahkan internasional. Tentu dalam hal ini, untuk mewujudkan etika dalam berbisnis perlu pembicaraan yang transparan antara semua pihak, baik pengusaha, pemerintah, masyarakat maupun bangsa lain agar jangan hanya satu pihak saja yang menjalankan etika sementara pihak lain berpijak kepada apa yang mereka inginkan. Artinya kalau ada pihak terkait yang tidak mengetahui dan menyetujui adanya etika moral dan etika, jelas apa yang disepakati oleh kalangan bisnis tadi tidak akan pernah bisa diwujudkan. Jadi, jelas untuk menghasilkan suatu etika didalam berbisnis yang menjamin adanya kepedulian antara satu pihak dan pihak lain tidak perlu pembicaraan yang bersifat global yang mengarah kepada suatu aturan yang tidak merugikan siapapun dalam perekonomian.
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain ialah :

1.      Pengendalian diri
Artinya, pelaku-pelaku bisnis dan pihak yang terkait mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun. Disamping itu, pelaku bisnis sendiri tidak mendapatkan keuntungan dengan jalan main curang dan menekan pihak lain dan menggunakan keuntungan dengan jalan main curang dan menakan pihak lain dan menggunakan keuntungan tersebut walaupun keuntungan itu merupakan hak bagi pelaku bisnis, tetapi penggunaannya juga harus memperhatikan kondisi masyarakat sekitarnya. Inilah etika bisnis yang "etis".
2.      Pengembangan tanggung jawab sosial (social responsibility)
Pelaku bisnis disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk "uang" dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya sebagai contoh kesempatan yang dimiliki oleh pelaku bisnis untuk menjual pada tingkat harga yang tinggi sewaktu terjadinya excess demand harus menjadi perhatian dan kepedulian bagi pelaku bisnis dengan tidak memanfaatkan kesempatan ini untuk meraup keuntungan yang berlipat ganda. Jadi, dalam keadaan excess demand pelaku bisnis harus mampu mengembangkan dan memanifestasikan sikap tanggung jawab terhadap masyarakat sekitarnya.
3.      Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
Bukan berarti etika bisnis anti perkembangan informasi dan teknologi, tetapi informasi dan teknologi itu harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kepedulian bagi golongan yang lemah dan tidak kehilangan budaya yang dimiliki akibat adanya tranformasi informasi dan teknologi.
4.      Menciptakan persaingan yang sehat
Persaingan dalam dunia bisnis perlu untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas, tetapi persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah, dan sebaliknya, harus terdapat jalinan yang erat antara pelaku bisnis besar dan golongan menengah kebawah, sehingga dengan perkembangannya perusahaan besar mampu memberikan spread effect terhadap perkembangan sekitarnya. Untuk itu dalam menciptakan persaingan perlu ada kekuatan-kekuatan yang seimbang dalam dunia bisnis tersebut.
5.      Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan"
Dunia bisnis seharusnya tidak memikirkan keuntungan hanya pada saat sekarang, tetapi perlu memikirkan bagaimana dengan keadaan dimasa mendatang. Berdasarkan ini jelas pelaku bisnis dituntut tidak meng-"ekspoitasi" lingkungan dan keadaan saat sekarang semaksimal mungkin tanpa mempertimbangkan lingkungan dan keadaan dimasa datang walaupun saat sekarang merupakan kesempatan untuk memperoleh keuntungan besar.
6.      Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)
Jika pelaku bisnis sudah mampu menghindari sikap seperti ini, kita yakin tidak akan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan segala bentuk permainan curang dalam dunia bisnis ataupun berbagai kasus yang mencemarkan nama bangsa dan negara.
7.      Mampu menyatakan yang benar itu benar
Artinya, kalau pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit (sebagai contoh) karena persyaratan tidak bisa dipenuhi, jangan menggunakan "katabelece" dari "koneksi" serta melakukan "kongkalikong" dengan data yang salah. Juga jangan memaksa diri untuk mengadakan “kolusi" serta memberikan "komisi" kepada pihak yang terkait.
8.      Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha kebawah
Untuk menciptakan kondisi bisnis yang "kondusif" harus ada saling percaya (trust) antara golongan pengusaha kuat dengan golongan pengusaha lemah agar pengusaha lemah mampu berkembang bersama dengan pengusaha lainnya yang sudah besar dan mapan. Yang selama ini kepercayaan itu hanya ada antara pihak golongan kuat, saat sekarang sudah waktunya memberikan kesempatan kepada pihak menengah untuk berkembang dan berkiprah dalam dunia bisnis.

9.      Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
Semua konsep etika bisnis yang telah ditentukan tidak akan dapat terlaksana apabila setiap orang tidak mau konsekuen dan konsisten dengan etika tersebut. Mengapa? Seandainya semua ketika bisnis telah disepakati, sementara ada "oknum", baik pengusaha sendiri maupun pihak yang lain mencoba untuk melakukan "kecurangan" demi kepentingan pribadi, jelas semua konsep etika bisnis itu akan "gugur" satu semi satu.
10.  Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah
disepakati
Jika etika ini telah memiliki oleh semua pihak, jelas semua memberikan suatu ketentraman dan kenyamanan dalam berbisnis.
11.  Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hukum positif yang berupa peraturan perundang-undangan
Hal ini untuk menjamin kepastian hukum dari etika bisnis tersebut, seperti "proteksi" terhadap pengusaha lemah.

Etika Teleologi
Dalam kehidupan sehari-hari dan berkomunikasi dengan mahkluk lain, manusia pasti memiliki kebutuhan dengannya. Dengan kata lain, manusia mempunyai tujuan dalam berkomunikasi dengan sesamanya. Tujuan dalam etika biasa dikenal dengan Etika Teotologi. Berbeda dengan Etika Deontologi, etika teleology justru mengukur baik buruknya suatu tindakan bersadarkan tujuan yang ingin docapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Setiap norma kewajiban moral tidak bisa berlaku begitu saja dalam setiap situasi, jadi sejalan dengan pendapat Kant dimaksud bahwa etika teleology lebih bersifat situasiona, karena tujuan dan akbiat suatu tindakan bisa sangat tergantung pada situasi khusus tertentu. Berdasarkan pemabahasan Etika Teleologis ini, muncul aliran-aliran teleologis, yaitu : Egoisme dan Utilitasrianisme.
Dalam memenuhi suatu kebutuhan setiap individual pasti lebih mementingkan dirinya sendiri dibandingkan dengan orang lain yang mempunyai kebutuhan yang sama. Hal ini merupakan suatu bentuk keegoisan manusia yang termasuk ke dalam aliran Egoisme. Pada saat orang mengantri beras RASKIN pasti orang ingin mendapatkan beras tersebut lebih dahulu dibandingkan dengan orang lain. Hal ini disebabkan oleh rasa egois mereka, karena mereka takut tidak mendapat jatah karena kehabisan sehingga terjadi dorong-dorongan pada saat antri beras tersebut. sehingga dari peristiwa tersebut dari ditarik kesimpulan mengenai pengertian egoisme adalah pandangan bhwa tindakan setiap orang bertujuan untuk mengejar kepentingan atau memajukan dirinya sendiri.
Aliran dari teleology adalah utilitarianisme. Utilitarisme sangat menghargai kebebasan setiap pelaku moral. Tidak ada paksaan bahwa orang harus bertindak sesuai dengan cara tertentu yang mungkin tida diketahui alasannya mengapa demikian. Jadi tindakan baik itu kita putuskan dan pilih sendiri berdasarkan kriteria yang rasional dan bukan sekedar mengikuti tradisi, norma atau perintah tertentu. Orang tidak lagi merasa dipaksa karena takut akan cercaab masyarakat dan sebaginya melainkan bebas memilih alternative yang dianggapnya terbaik berdasarkan alasan-alasan yang ia sendiri akui obyektifitasnya.
Etika Deontologi
Melakukan perbuatan baik adalah suatu keharusan, orang sering menyebutnya sebagai suatu kewajiban. Keyakinan untuk melakukan yang baik dan dilakukan dengan sendirinya demi hubungan bik dan buruk dapat mengelakkan perilaku baik. Hal ini seudah demikian dalamnya tertanam pada hati manusia, yang merupakan menifestasi dari sebuah kesadaran etis manusia, yang merupakan manifestasi dari sebuah kesadaran etis manusia. Dengan kata lain, suatu tindakan itu bernilai moral karena tindakan tiu dilaksanakan terlepas dari tujuan atau akibat dari tindakan itu. Proses ini adalah suatu proses etika Deontologi, etika deontology menekankan kewajiban manusia untuk bertindak secara baik. Emnurut para ahli Eika Deontologi, tindakan yang baik bukan dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibat atau tujuan baik dari tindakan itu, melainkan beerdasarkan tindakan itu sendiri adalah baik untuk dirinya sendiri.
Daftar Pustaka




                         







  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS