Norma dan Etika Dalam Lingkup Bisnis

Nama : Yuliawati
NPM : 11208331
Kelas : 4EA10
Mata kuliah : Etika Bisnis
Dalam kehidupan sehari-hari, kesopanan dan tata cara tingkah laku sangat diperlukan hal ini disebabkan karena, untuk terjaganya perdamaian. Apabila di masyarakat terdapat rasa kesopanan satu sama lain maka akan tercipta perdamaian. Sehingga, untuk perdaiaman tersebut ada suatu pedoman yang dinamakan dengan norma. Secara harfiah norma adalah pedoman tentang bagaimana kita harus hidup dan bertindak secara baik dan tepat, sekaligus menjadi dasar bagi penilaian mengenai baik buruknya perilaku dan tindakan kita.
Secara umum norma dibagi menjadi dua yaitu norma umum dan norma khusus. Norma umum dibagi menjadi 3 yaitu norma sopan santun, hukum dan moral.
Norma-norma Khusus adalah aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan khusus, misalnya aturan olah raga, aturan pendidikan dan lain-lain. Contohnya adalah Norma diterapkan tidak hanya dalam pergaulan tetapi, juga dalam setiap kegiatan. Tujuannya adalah agar tetap ada saling menghormati antara satu sama lain, contohnya dalam permainan sepak bola, apabila ada norma yang mengatur maka sepak bola akan berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Tetapi, apabila tidak ada norma yang tidak mengatur maka, para pemain akan semena-mena terhadap lawan main mereka dan akan terjadi keributan dalam permainan tersebut.
Norma Umum sebaliknya lebih bersifat umum dan sampai pada tingkat tertentu boleh dikatakan bersifat universal. Norma Sopan santun / Norma Etiket adalah norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah dalam pergaulan sehari-hari. Norma Hukum adalah norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Norma Moral, yaitu aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia.
Secara umum etika dibagi menjadi dua yaitu etika umum dan khusus. Etika umum adalah berbicara mengenai norma dan nilai moral, kondisi-kondisi dasar bagi manusia untuk bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika, lembaga-lembaga normatif dan semacamnya. Sedangkan etika khusus adalah penerapan prinsip-prinsip atau norma-norma moral dasar dalam bidang kehidupan yg khusus. Ruang lingkup etika khusus meliputi individual, social, dan lingkungan hidup.
a.         Etika Individual lebih menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
b.         Etika Sosial berbicara mengenai kewajiban dan hak, sikap dan pola perilaku manusia sbg makhluk sosial dlm interaksinya dg sesamanya.
c.          Etika Lingkungan Hidup, berbicara mengenai hubungan antara manusia baik sebagai kelompok dengan lingkungan alam yang lebih luas dalam totalitasnya, dan juga hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya yang berdampak langsung  atau tidak langsung pada lingkungan hidup secara keseluruhan.
Etika Lingkungan dapat berupa :
-          cabang dari etika sosial, sejauh menyangkut hubungan antara manusia dengan manusia yang berdampak pada lingkungan)
-          Berdiri sendiri, sejauh menyangkut hubungan antara manusia dengan lingkungannya.
Etika sangat diperlukan tidak hanya untuk sesama tetapi, juga dengan keseluruhan alam semesta dan isinya. Sehingga etika tidak hanya dapat berlaku sebatas norma dan wacana tetapi, juga harus diterapkan dalam lingkungan agar tercapai masyarakat yang aman dan saling menghormati satu sama lain. Hal ini juga berkaitan dengan dengan bisnis. Etika juga mencakup kegiatan bisnis perusahaan. Dalam penerapan etika bisnis diperlukan prinsip-prinsip atau pegangan yang digunakan untuk pedoman bagi corporate untuk mengambil tindakan. Berikut adalah prinsip-prinsip etika bisnis tersebut :
a.    Prinsip otonomi
Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
Orang yang otonom adalah orang yang bebas mengambil keputusan dan tindakan serta  bertanggung jawab atas keputusan dan tindakannya tersebut.
b.    Prinsip Kejujuran
ö    Kejujuran dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak
ö    Kejujuran dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga sebanding
ö    Kejujuran dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan 
c.     Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang  adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggung jawabkan.
d.    Prinsip Saling Menguntungkan
Prinsip ini menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak. Dalam bisnis yang kompetitif, prinsip ini menuntut agar persaingan bisnis haruslah melahirkan suatu win-win solution.
e.     Prinsip Integritas Moral
Prinsip ini dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan agar dia menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baiknya atau nama baik perusahaan.
Pihak yang paling berkepentingan dalam prinsip ini adalah stakeholder. Stakeholder adalah para pihak yang mengambil keputusan. Stakeholder dibagi menjadi dua kelompok yaitu kelompok primer dan kelompok sekunder. Kelompok primer adalah para pemilik modal atau saham, kreditor, karyawan, pemasok, konsumen, penyakur dan pesaing atau rekanan. Perusahaan harus menjalin relasi bisnis yang baik dan etis dengan kelompok ini. Kelompok sekunder adalah pemerintah setempat, pemerintah asing, kelompok sosial, media massa, kelompok pendukung, masyarakat. Etika ini bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dengan tetap menjunjung kesopanan dan keadilan sesuai dengan norma dan etika yang ada. Dengan adanya keuntungan tersebut diharapkan keuntungan tersebut dapat bermanfaat bukan hanya untuk satu orang melainkan untuk semua pihak. Sehingga perusahaan juga perlu menerapkan prinsip dan kriteria etika utilatarisme dengan kriteria sebagai berikut :
v        Pertama, MANFAAT
v       Kedua, MANFAAT TERBESAR
v        Ketiga, MANFAAT TERBESAR BAGI SEBANYAK MUNGKIN ORANG
Bertindaklah sedemikian rupa sehingga tindakanmu itu mendatangkan keuntungan sebesar mungkin bagi sebanyak mungkin orang. Dengan diterapkannya etika utilatarisme maka akan didapatkan nilai positif sebagai berikut :
      Pertama, Rasionalitas.
      Kedua, Utilitarianisme sangat menghargai kebebasan setiap pelaku moral.
      Ketiga, Universalitas.
Seperti halnya teori-teori lain yang diterapkan dalam dunia real, teori utilatarisme juga memiliki kelemahan. Berikut adalah kelemahan utilatarisme :
      Pertama, manfaat merupakan konsep yg begitu luas shg dalam kenyataan praktis akan menimbulkan kesulitan yg tidak sedikit
      Kedua, etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius nilai suatu tindakan pd dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai suatu tindakan sejauh berkaitan dg akibatnya.
      Ketiga, etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius kemauan baik seseorang
         Keempat, variabel yg dinilai tidak semuanya dpt dikualifikasi.
      Kelima, seandainya ketiga kriteria dari etika utilitarisme saling bertentangan, maka akan ada kesulitan dlam menentukan proiritas di antara ketiganya
      Keenam, etika utilitarisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingan mayoritas.
  Dalam menjalankan kegiatan sehari-hari seseorang berlandaskan etika dan disertai dengan tanggung jawab moral dari si pembuat :
Syarat bagi Tanggung Jawab Moral
            Tindakan itu dijalankan oleh pribadi yang rasional
              Bebas dari tekanan, ancaman, paksaan atau apapun namanya
            Orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu
  Dengan adanya tanggung jawab moral para pegawai diharapkan dapat lebih berhati-hati dalam   bertindak dan sesuai dengan etika yang sudah ada.

Status Perusahaan
Dalam kegiatan menjalankan usahanya perusahaan harus berlandaskan dua padangan yaitu :
      Legal-creator, perusahaan sepenuhnya ciptaan hukum, karena itu ada hanya berdasarkan hukum
      Legal-recognition, suatu usaha bebas dan produktif
Legal cerator, dimana perusahaan dapat menyelesaikan masalah sesuai dengan hukum, dan perundangan sehingga, sekecil masalah apapun yang dialami berlandaskan atas hukum. Hal ini bertujuan untuk melindungi para pegawai dan buruh agar perusahaan asing tidak semena-mena terhadap pegawai Indonesia sehingga, tidak ada kedua belah pihak yang merasa dirugikan. Legal recognition adalah bahwa perusahaan bebas menjalankan usaha apapun dan menghasilkan apapun tetapi, barang yang diperjualbelikan sesuai dengan undang-undang artinya bukan barang yang dilarang oleh negara.
Argumen yang Menentang Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
            Tujuan utama Bisnis adalah Mengejar Keuntungan Sebesar-besarnya
            Tujuan yang terbagi-bagi dan Harapan yang membingungkan
           Biaya Keterlibatan Sosial
          Kurangnya Tenaga Terampil di Bidang Kegiatan Sosial
Argumen yang Mendukung Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
               Kebutuhan dan Harapan Masyarakat yang Semakin Berubah
              Terbatasnya Sumber Daya Alam
              Lingkungan Sosial yang Lebih Baik
              Perimbangan Tanggung Jawab dan Kekuasaan
               Bisnis Mempunyai Sumber Daya yang Berguna
              Keuntungan Jangka Panjang.
Bisnis.
Bisnis adalah kegiatan yang dilakukan beberapa orang yang digunakan diciptakan untuk mencapai keuntungan. Paham tradisional dibagi menjadi 3 yaitu : keadilan legal, komutatif dan distributive.
Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat  diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.
Dasar moral :
1. Semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan harus diperlakukan secara sama.
2. Semua orang adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya, sehingga harus diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang berlaku.
Konsekuensi legal :
ö          Semua orang harus secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara.
ö           Tidak ada orang yg akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
ö         Negara tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu.
ö         Semua warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.
Keadilan Komutatif
ö       Mengatur hubungan yg adil atau fair antara orang yg satu dg yg lain atau warga negara satu dg warga negara lainnya.
ö        Menuntut agar dlm interaksi sosial antara warga satu dg yg lainnya tidak boleh ada pihak yg dirugikan hak dan kepentingannya.
ö       Jika diterapkan dlm bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dlm hubungan yg setara dan seimbang antara pihak yg satu dg lainnya.
ö        Dlm bisnis, keadilan komutatif disebut sbg keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif menyangkut pertukaran yg fair antara pihak-pihak yg terlibat.
ö         Keadilan ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul scr seimbang.
Keadilan Distributif
Ø      Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adl distribusi ekonomi yg merata atau yg dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau  hasil-hasil pembangunan. 
Ø      Persoalannya apa yg menjadi dasar pembagian yg adil itu? Sejauh mana pembagian itu dianggap adil?
Ø      Dlm sistem aristokrasi, pembagian itu adil kalau kaum ningrat mendapat lebih banyak, sementara para budaknya sedikit.
Ø      Menurut Aristoteles, distribusi ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran masing-masing orang dlm mengejar tujuan bersama seluruh warga negara.
Ø      Dlm dunia bisnis, setiap karyawan harus digaji sesuai dg prestasi, tugas, dan tanggungjawab yg diberikan kepadanya.
Ø      Keadilan distributif juga berkaitan dg prinsip perlakuan yg sama sesuai dg aturan dan ketentuan dlm perusahaan yg juga adil dan baik.
Dalam menjalankan bisnisnya perusahaan membutuhkan pekerja sebagai sarana untuk menghasilkan outpu dan untuk mencapai keuntungan. Untuk mencapai keuntungan pekerja perlu dilindungi, hal ini disebabkan karena pekerja adalah asset perusahaan yang harus dijaga sehingga pemerintah membekali pekerja dengan hak-hak sebagai berikut ;
Hak Atas Pekerjaan
Hak atas pekerjaan merupakan hak azasi manusia,karena.:  
Pertama: kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktifitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau difikirkan lepas dari tubuh manusia.     
Kedua: kerja merupakan perwujudan diri manusia, melalui kerja manusia merealisasikan dirinya sebagai manusia dan sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang lebih manusiawi. Maka melalui kerja manusia menjadi manusia, melalui kerja mamnusia menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri.   
Ketiga: hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.
Hak atas pekerjaan ini tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Hak atas upah yang adil
Hak atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan. Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya bahwa:
Pertama: Bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah, artinya setiap pekerja berhak untuk dibayar.
Kedua: setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah, ia juga berhak memperoleh upah yang adil yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya.
Ketiga: bahwa perinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan, dengan kata lain harus berlaku prinsip upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
Hak untuk berserikat dan berkumpul
      Untuk bisa memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka. Menurut De Geroge, dalam suatu masyarakat yang adil, diantara perantara-perantara yang perlu untuk mencapai suatu sistem upah yang adil, serikat pekerja memainkan peran yang penting.
Ada dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul :
  1. Ini merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia.
  2. Dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak  memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya atas upah yang adil.
Hak atas perlindungan kesehatan dan keamanan
      Selain hak-hak diatas, dalam bisnis modern sekarang ini semakin dianggap penting bahwa para pekerja dijamin keamanan, keselamatan dan kesehatannya.
Karena itu pada tempatnya pekerja diasuransikan melalui asuransi kecelakaan dan kesehatan. Ini terutama dituntut pada perusahaan yang bergerak dalam bidang kegiatan yang penuh resiko. Karena itu perusahaan punya kewajiban moral untuk menjaga dan menjamin hak ini, paling kurang dengan mencegah kemungkinan hidup pekerjanya terancam dengan menjamin hak atas perlindungan keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja.
Beberapa hal yang perlu dijamin dalam kaitan dengan hak atas keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja:
  1. Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan itu.
  2. Setiap pekerja berhak mengetahui kemungkinan resiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut.
  3. 3.  Setiap pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerjan dengan resiko yang sudah diketahuinya itu atau sebaiknya menolaknya.
  4. Jika ketiga hal ini bisa dipenuhi, suatu perusahaan sudah dianggap menjamin secara memadai hak pekerja atas perlindungan keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja. Kalaupun pada akhirnya terjadi risiko tertentu, secara etis perusahaan tersebut tetap dinilai baik.
Hak untuk diproses hukum secara sah
1.         Hak ini terutama berlaku ketika seorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. pekerja tersebut wajib diberi kesempatan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, dan kalau ternyata ia tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan untuk membela diri.
2.         Ini berarti baik secara legal maupun moral perusahaan tidak diperkenankan untuk menindak seorang karyawan secara sepihak tanpa mencek atau mendengarkan pekerja itu sendiri.
Hak untuk diperlakukan secara sama
1.       Pada perinsipnya semua pekerja harus diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji, maupun peluang untuk jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut.
  1. Perbedan dalam hal gaji dan peluang harus dipertimbangkan secara rasional
  2. Diskriminasi yang didasrkan pada jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya adalah perlakuan yang tidak adil.
Hak atas rahasia pribadi
1.       Karyawan punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap dirahasiakan oleh karyawan.
2.       Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus tertentu data yang dianggap paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau akryawan lainnya, misalnya orang yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan apabila sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh akan merugikan banyak orang atau mungkin mencelakakan orang lain.
Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi dan karena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan yang menyangkut keyakinan religius, afiliasi dan haluan politik, urusan keluarga serta urusan sosial lainnya.
Hak atas kebebasan suara hati. 
               Pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau mungkin baik menurut perusahaan jadi pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik.
Whistle blowing
Dalam dunia bisnis kecurangan merupakan hal biasa, tetapi hal ini sangat merugikan perusahaan dan karyawan lain tentunya. Kecurangan seperti ini harus dicegah agar kerugian moral dan materil dapat dihindari. Cara pencegahannya dapt dilakukan dengan whistle blowing. Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas.
Ada dua macam whistle blowing :
a.             Whistle blowing internal
Hal ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi. Motivasi utama dari whistle blowing adalah motivasi moral: demi mencegah kerugian bagi perusahaan tersebut
Motivasi moral ada dua macam motivasi moral baik dan motivasi moral buruk.
Untuk mencegah kekeliruan ini dan demi mengamankan posisi moralnya, karyawan pelapor perlu melakukan beberapa langkah:
ö     Cari peluang kemungkiann dan cara yang paling cocok tanpa menyinggung perasaan untuk menegur sesama karyawan atau atasan itu.
ö    Karyawan itu perlu mencari dan mengumpulkan data sebanyak mungkin sebagai pegangan konkret untuk menguatkan posisinya, kalau perlu disertai dengan saksi-saksi kuat. 
b.    Whistle blowing eksternal
ö    Menyangkut kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat.
ö      Misalnya; manipulasi kadar bahan mentah dalam formula sebuah produk.
ö      Motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi masyarakat atau konsumen.
ö        Pekerja ini punya motivasi moral untuk membela kepentingan konsumen karena dia sadar semua konsumen adalah manusia yang sama dengan dirinya dan karena itu tidak boleh dirugikan hanya demi memperoleh keuntungan.
Kontrak
Kontrak adalah perjanjian dua belah pihak dimana didalam kontrak berisi kepentingan masing-masing pihak yang diikat dalam pasal-pasal yang bersangkutan sehingga, tidak ada alasan bahwa salah satu pihak akan mengingkari masing-masing pasal tersebut. adapaun kriteria kontrak dianggap sah adalah sebagai beriut :
      Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakat
      Tidak ada pihak yang memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak
       Tidak ada pemaksaan
       Tidak mengikat untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas
   Perangkat pengendali Untuk menjamin Kedua pihak:
  1.  Aturan moral dalam hati sanubari
  2.  Aturan hukum yang memberikan sanksi
  kedua perangkat tersebut diberlakukan karena dua alasan:
  1. Posisi konsumen yang lebih lemah,terutam untuk pasar monopolistis
  2. Konsumen membiayai produsen dalam penyediaan kebutuhan
Kewajiban Produsen dan pertimbangan gerakan konsumen
Produsen merupakan penyedia jasa dan barang bagi konsumen. etika dalam berbisnis menuntut bahwa produsen harus menjelaskan secara utuh barang atau jasa yang dijual, sehingga produsen tidak merasa tertipu setelah pembelian. Selain itu, produsen juga harus menjago komposisi barang yang dihasilkan.
Kewajiban Produsen
      Memenuhi ketentuan yang melekat pada produk
      Menyingkapkan semua informasi
      Tidak mengatakan yang tidak benar tentang produk yang diwarkan
Pertimbangan Gerakan Konsumen
      Produk yang semakin banyak dan rumit
      Terspesialisasinya jenis jasa
      Pengaruh iklan terhadap kehidupan konsumen
      Keamanan produk yang tidak diperhatikan
      Posisi konsumen yang lemah

Iklan sebagai pemberi informasi dan pembentuk opini
Iklan sebagai pembentuk opini, dimana didalam iklan berisi informasi barang-barang yang ditawarkan dan cara penggunaaan produk tersebut. sehingga dapat memberikan gambaran dan informasi terhadap produk tersebut. apabila terdapat gambaran tentang kejelasan produk tersebut maka akan terdapat opini tentang produk tersebut.




  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar