Nama : Yuliawati
NPM : 11208331
Kelas : 4EA10
Mata Kuliah : Etika Bisnis
Dalam kehidupan sehari-hari, kesopanan dan tata cara tingkah laku sangat diperlukan hal ini disebabkan karena, untuk terjaganya perdamaian. Apabila di masyarakat terdapat rasa kesopanan satu sama lain maka akan tercipta perdamaian. Sehingga, untuk perdaiaman tersebut ada suatu pedoman yang dinamakan dengan norma. Secara harfiah norma adalah pedoman tentang bagaimana kita harus hidup dan bertindak secara baik dan tepat, sekaligus menjadi dasar bagi penilaian mengenai baik buruknya perilaku dan tindakan kita.
NPM : 11208331
Kelas : 4EA10
Mata Kuliah : Etika Bisnis
Dalam kehidupan sehari-hari, kesopanan dan tata cara tingkah laku sangat diperlukan hal ini disebabkan karena, untuk terjaganya perdamaian. Apabila di masyarakat terdapat rasa kesopanan satu sama lain maka akan tercipta perdamaian. Sehingga, untuk perdaiaman tersebut ada suatu pedoman yang dinamakan dengan norma. Secara harfiah norma adalah pedoman tentang bagaimana kita harus hidup dan bertindak secara baik dan tepat, sekaligus menjadi dasar bagi penilaian mengenai baik buruknya perilaku dan tindakan kita.
Secara
umum norma dibagi menjadi dua yaitu norma umum dan norma khusus. Norma umum
dibagi menjadi 3 yaitu norma sopan santun, hukum dan moral.
Norma-norma
Khusus adalah aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau
kehidupan khusus, misalnya aturan olah raga, aturan pendidikan dan lain-lain.
Contohnya adalah Norma diterapkan tidak hanya dalam pergaulan tetapi, juga
dalam setiap kegiatan. Tujuannya adalah agar tetap ada saling menghormati
antara satu sama lain, contohnya dalam permainan sepak bola, apabila ada norma
yang mengatur maka sepak bola akan berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Tetapi, apabila tidak ada norma yang tidak mengatur maka, para pemain akan
semena-mena terhadap lawan main mereka dan akan terjadi keributan dalam
permainan tersebut.
Norma Umum sebaliknya lebih
bersifat umum dan sampai pada tingkat tertentu boleh dikatakan bersifat
universal. Norma Sopan santun / Norma Etiket
adalah norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah dalam pergaulan sehari-hari. Norma Hukum adalah norma yang dituntut
keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu dan niscaya
demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Norma Moral, yaitu aturan mengenai
sikap dan perilaku manusia sebagai manusia.
Secara umum etika dibagi menjadi dua yaitu etika
umum dan khusus. Etika umum adalah berbicara mengenai norma dan nilai moral,
kondisi-kondisi dasar bagi manusia untuk bertindak secara etis, bagaimana
manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika, lembaga-lembaga normatif
dan semacamnya. Sedangkan etika khusus adalah penerapan prinsip-prinsip atau
norma-norma moral dasar dalam bidang kehidupan yg khusus. Ruang lingkup etika
khusus meliputi individual, social, dan lingkungan hidup.
a.
Etika
Individual lebih menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap
dirinya sendiri.
b.
Etika Sosial berbicara mengenai kewajiban dan hak, sikap dan
pola perilaku manusia sbg makhluk sosial dlm interaksinya dg sesamanya.
c.
Etika Lingkungan Hidup, berbicara mengenai hubungan antara manusia baik sebagai
kelompok dengan lingkungan alam yang lebih luas dalam totalitasnya, dan juga
hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya yang berdampak
langsung atau tidak langsung pada
lingkungan hidup secara keseluruhan.
Etika Lingkungan
dapat berupa :
-
cabang dari
etika sosial, sejauh menyangkut hubungan antara manusia dengan manusia yang
berdampak pada lingkungan)
-
Berdiri sendiri,
sejauh menyangkut hubungan antara manusia dengan lingkungannya.
Etika sangat diperlukan tidak hanya untuk sesama
tetapi, juga dengan keseluruhan alam semesta dan isinya. Sehingga etika tidak
hanya dapat berlaku sebatas norma dan wacana tetapi, juga harus diterapkan
dalam lingkungan agar tercapai masyarakat yang aman dan saling menghormati satu
sama lain. Hal ini juga berkaitan dengan dengan bisnis. Etika juga mencakup
kegiatan bisnis perusahaan. Dalam penerapan etika bisnis diperlukan
prinsip-prinsip atau pegangan yang digunakan untuk pedoman bagi corporate untuk
mengambil tindakan. Berikut adalah prinsip-prinsip etika bisnis tersebut :
a. Prinsip otonomi
Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk
mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa
yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
Orang yang otonom adalah orang yang bebas mengambil
keputusan dan tindakan serta bertanggung
jawab atas keputusan dan tindakannya tersebut.
b. Prinsip Kejujuran
ö
Kejujuran dalam
pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak
ö
Kejujuran dalam
penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga sebanding
ö
Kejujuran dalam
hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan
c. Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan
menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan
yang adil dan sesuai dengan kriteria
yang rasional objektif dan dapat dipertanggung jawabkan.
d. Prinsip Saling Menguntungkan
Prinsip
ini menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan
semua pihak. Dalam bisnis yang kompetitif, prinsip ini menuntut agar persaingan
bisnis haruslah melahirkan suatu win-win solution.
e. Prinsip Integritas Moral
Prinsip
ini dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan
agar dia menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baiknya atau nama baik
perusahaan.
Pihak yang paling berkepentingan dalam prinsip ini
adalah stakeholder. Stakeholder adalah para pihak yang mengambil keputusan.
Stakeholder dibagi menjadi dua kelompok yaitu kelompok primer dan kelompok
sekunder. Kelompok primer adalah para pemilik modal atau saham, kreditor,
karyawan, pemasok, konsumen, penyakur dan pesaing atau rekanan. Perusahaan
harus menjalin relasi bisnis yang baik dan etis dengan kelompok ini. Kelompok
sekunder adalah pemerintah setempat, pemerintah asing, kelompok sosial, media
massa, kelompok pendukung, masyarakat. Etika ini bertujuan untuk mendapatkan
keuntungan dengan tetap menjunjung kesopanan dan keadilan sesuai dengan norma
dan etika yang ada. Dengan adanya keuntungan tersebut diharapkan keuntungan
tersebut dapat bermanfaat bukan hanya untuk satu orang melainkan untuk semua
pihak. Sehingga perusahaan juga perlu menerapkan prinsip dan kriteria etika
utilatarisme dengan kriteria sebagai berikut :
v Pertama, MANFAAT
v Kedua, MANFAAT TERBESAR
v Ketiga, MANFAAT TERBESAR BAGI SEBANYAK MUNGKIN ORANG
Bertindaklah sedemikian
rupa sehingga tindakanmu itu mendatangkan keuntungan sebesar mungkin bagi
sebanyak mungkin orang. Dengan diterapkannya etika utilatarisme maka akan
didapatkan nilai positif sebagai berikut :
• Pertama, Rasionalitas.
• Kedua, Utilitarianisme sangat menghargai kebebasan
setiap pelaku moral.
• Ketiga, Universalitas.
Seperti halnya teori-teori lain yang diterapkan
dalam dunia real, teori utilatarisme juga memiliki kelemahan. Berikut adalah
kelemahan utilatarisme :
• Pertama, manfaat merupakan konsep yg begitu luas shg
dalam kenyataan praktis akan menimbulkan kesulitan yg tidak sedikit
• Kedua, etika utilitarisme tidak pernah menganggap
serius nilai suatu tindakan pd dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai
suatu tindakan sejauh berkaitan dg akibatnya.
• Ketiga, etika utilitarisme tidak pernah menganggap
serius kemauan baik seseorang
• Keempat, variabel yg dinilai tidak semuanya dpt
dikualifikasi.
• Kelima, seandainya ketiga kriteria dari etika
utilitarisme saling bertentangan, maka akan ada kesulitan dlam menentukan
proiritas di antara ketiganya
• Keenam, etika utilitarisme membenarkan hak kelompok
minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingan mayoritas.
Dalam menjalankan kegiatan sehari-hari seseorang
berlandaskan etika dan disertai dengan tanggung jawab moral dari si pembuat :
Syarat
bagi Tanggung Jawab Moral
• Tindakan itu dijalankan oleh pribadi yang rasional
• Bebas dari tekanan, ancaman, paksaan atau apapun
namanya
• Orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau
melakukan tindakan itu
Dengan adanya tanggung jawab moral para pegawai
diharapkan dapat lebih berhati-hati dalam bertindak dan sesuai dengan etika
yang sudah ada.
Status
Perusahaan
Dalam kegiatan menjalankan usahanya perusahaan harus
berlandaskan dua padangan yaitu :
• Legal-creator, perusahaan sepenuhnya ciptaan hukum,
karena itu ada hanya berdasarkan hukum
• Legal-recognition, suatu usaha bebas dan produktif
Legal cerator, dimana perusahaan dapat menyelesaikan
masalah sesuai dengan hukum, dan perundangan sehingga, sekecil masalah apapun
yang dialami berlandaskan atas hukum. Hal ini bertujuan untuk melindungi para
pegawai dan buruh agar perusahaan asing tidak semena-mena terhadap pegawai
Indonesia sehingga, tidak ada kedua belah pihak yang merasa dirugikan. Legal
recognition adalah bahwa perusahaan bebas menjalankan usaha apapun dan menghasilkan
apapun tetapi, barang yang diperjualbelikan sesuai dengan undang-undang artinya
bukan barang yang dilarang oleh negara.
Argumen
yang Menentang Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
• Tujuan utama Bisnis adalah Mengejar Keuntungan
Sebesar-besarnya
• Tujuan yang terbagi-bagi dan Harapan yang
membingungkan
• Biaya Keterlibatan Sosial
• Kurangnya Tenaga Terampil di Bidang Kegiatan Sosial
Argumen
yang Mendukung Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
• Kebutuhan dan Harapan Masyarakat yang Semakin
Berubah
• Terbatasnya Sumber Daya Alam
• Lingkungan Sosial yang Lebih Baik
• Perimbangan Tanggung Jawab dan Kekuasaan
• Bisnis Mempunyai Sumber Daya yang Berguna
• Keuntungan Jangka Panjang.
Bisnis.
Bisnis adalah kegiatan yang dilakukan beberapa orang
yang digunakan diciptakan untuk mencapai keuntungan. Paham tradisional dibagi
menjadi 3 yaitu : keadilan legal, komutatif dan distributive.
Keadilan
Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok
masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di
hadapan hukum.
Dasar moral :
1. Semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat
dan martabat yang sama dan harus diperlakukan secara sama.
2. Semua orang adalah warga negara yang sama status
dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya, sehingga harus diperlakukan
sama sesuai dengan hukum yang berlaku.
Konsekuensi legal :
ö
Semua orang
harus secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara.
ö
Tidak ada orang
yg akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
ö
Negara tidak
boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu.
ö
Semua warga
harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.
Keadilan
Komutatif
ö
Mengatur
hubungan yg adil atau fair antara orang yg satu dg yg lain atau warga negara
satu dg warga negara lainnya.
ö
Menuntut agar
dlm interaksi sosial antara warga satu dg yg lainnya tidak boleh ada pihak yg
dirugikan hak dan kepentingannya.
ö
Jika diterapkan
dlm bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dlm hubungan yg setara
dan seimbang antara pihak yg satu dg lainnya.
ö
Dlm bisnis,
keadilan komutatif disebut sbg keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan
komutatif menyangkut pertukaran yg fair antara pihak-pihak yg terlibat.
ö
Keadilan ini
menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul scr seimbang.
Keadilan
Distributif
Ø Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adl
distribusi ekonomi yg merata atau yg dianggap merata bagi semua warga negara.
Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau
hasil-hasil pembangunan.
Ø Persoalannya apa yg menjadi dasar pembagian yg adil
itu? Sejauh mana pembagian itu dianggap adil?
Ø Dlm sistem aristokrasi, pembagian itu adil kalau
kaum ningrat mendapat lebih banyak, sementara para budaknya sedikit.
Ø Menurut Aristoteles, distribusi ekonomi didasarkan
pada prestasi dan peran masing-masing orang dlm mengejar tujuan bersama seluruh
warga negara.
Ø Dlm dunia bisnis, setiap karyawan harus digaji
sesuai dg prestasi, tugas, dan tanggungjawab yg diberikan kepadanya.
Ø Keadilan distributif juga berkaitan dg prinsip
perlakuan yg sama sesuai dg aturan dan ketentuan dlm perusahaan yg juga adil
dan baik.
Dalam menjalankan bisnisnya perusahaan membutuhkan
pekerja sebagai sarana untuk menghasilkan outpu dan untuk mencapai keuntungan.
Untuk mencapai keuntungan pekerja perlu dilindungi, hal ini disebabkan karena
pekerja adalah asset perusahaan yang harus dijaga sehingga pemerintah membekali
pekerja dengan hak-hak sebagai berikut ;
Hak
Atas Pekerjaan
Hak atas pekerjaan merupakan hak azasi
manusia,karena.:
Pertama: kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah
aktifitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau difikirkan lepas dari
tubuh manusia.
Kedua: kerja merupakan perwujudan diri manusia, melalui
kerja manusia merealisasikan dirinya sebagai manusia dan sekaligus membangun
hidup dan lingkungannya yang lebih manusiawi. Maka melalui kerja manusia
menjadi manusia, melalui kerja mamnusia menentukan hidupnya sendiri sebagai
manusia yang mandiri.
Ketiga: hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi
manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup
yang layak.
Hak atas pekerjaan ini tercantum dalam undang-undang
dasar 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Hak
atas upah yang adil
Hak atas upah yang adil merupakan hak legal yang
diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu
perusahaan. Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya bahwa:
Pertama: Bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah,
artinya setiap pekerja berhak untuk dibayar.
Kedua: setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah, ia
juga berhak memperoleh upah yang adil yaitu upah yang sebanding dengan tenaga
yang telah disumbangkannya.
Ketiga: bahwa perinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang
berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan,
dengan kata lain harus berlaku prinsip upah yang sama untuk pekerjaan yang
sama.
Hak
untuk berserikat dan berkumpul
Untuk
bisa memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja
harus diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan
untuk bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka. Menurut
De Geroge, dalam suatu masyarakat yang adil, diantara perantara-perantara yang
perlu untuk mencapai suatu sistem upah yang adil, serikat pekerja memainkan
peran yang penting.
Ada dua dasar moral yang penting dari hak untuk
berserikat dan berkumpul :
- Ini merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia.
- Dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya atas upah yang adil.
Hak
atas perlindungan kesehatan dan keamanan
Selain
hak-hak diatas, dalam bisnis modern sekarang ini semakin dianggap penting bahwa
para pekerja dijamin keamanan, keselamatan dan kesehatannya.
Karena itu pada tempatnya pekerja diasuransikan
melalui asuransi kecelakaan dan kesehatan. Ini terutama dituntut pada
perusahaan yang bergerak dalam bidang kegiatan yang penuh resiko. Karena itu
perusahaan punya kewajiban moral untuk menjaga dan menjamin hak ini, paling
kurang dengan mencegah kemungkinan hidup pekerjanya terancam dengan menjamin
hak atas perlindungan keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja.
Beberapa hal yang perlu dijamin dalam kaitan dengan
hak atas keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja:
- Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan itu.
- Setiap pekerja berhak mengetahui kemungkinan resiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut.
- 3. Setiap pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerjan dengan resiko yang sudah diketahuinya itu atau sebaiknya menolaknya.
- Jika ketiga hal ini bisa dipenuhi, suatu perusahaan sudah dianggap menjamin secara memadai hak pekerja atas perlindungan keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja. Kalaupun pada akhirnya terjadi risiko tertentu, secara etis perusahaan tersebut tetap dinilai baik.
Hak untuk diproses hukum
secara sah
1.
Hak ini terutama
berlaku ketika seorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu
karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. pekerja tersebut
wajib diberi kesempatan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, dan kalau
ternyata ia tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan untuk membela diri.
2.
Ini berarti baik
secara legal maupun moral perusahaan tidak diperkenankan untuk menindak seorang
karyawan secara sepihak tanpa mencek atau mendengarkan pekerja itu sendiri.
Hak untuk diperlakukan
secara sama
1. Pada perinsipnya semua pekerja harus diperlakukan
secara sama, secara fair. Artinya tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan
entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik
dalam sikap dan perlakuan, gaji, maupun peluang untuk jabatan, pelatihan atau
pendidikan lebih lanjut.
- Perbedan dalam hal gaji dan peluang harus dipertimbangkan secara rasional
- Diskriminasi yang didasrkan pada jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya adalah perlakuan yang tidak adil.
Hak atas rahasia pribadi
1. Karyawan punya hak untuk dirahasiakan data
pribadinya, bahkan perusahan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang
tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap dirahasiakan oleh
karyawan.
2. Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus
tertentu data yang dianggap paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau
akryawan lainnya, misalnya orang yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan
apabila sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh akan merugikan banyak orang atau
mungkin mencelakakan orang lain.
Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi dan
karena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan
yang menyangkut keyakinan religius, afiliasi dan haluan politik, urusan
keluarga serta urusan sosial lainnya.
Hak
atas kebebasan suara hati.
Pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan
tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau mungkin baik menurut perusahaan jadi
pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah
hal yang baik.
Whistle
blowing
Dalam dunia bisnis kecurangan merupakan hal biasa,
tetapi hal ini sangat merugikan perusahaan dan karyawan lain tentunya.
Kecurangan seperti ini harus dicegah agar kerugian moral dan materil dapat
dihindari. Cara pencegahannya dapt dilakukan dengan whistle blowing. Whistle
blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang
karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau
atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang
lebih tinggi atau masyarakat luas.
Ada dua
macam whistle blowing :
a. Whistle blowing internal
Hal ini
terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan
yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian melaporkan
kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi. Motivasi utama dari whistle blowing adalah motivasi
moral: demi mencegah kerugian bagi perusahaan tersebut
Motivasi
moral ada dua macam motivasi moral baik dan motivasi moral buruk.
Untuk
mencegah kekeliruan ini dan demi mengamankan posisi moralnya, karyawan pelapor
perlu melakukan beberapa langkah:
ö
Cari peluang kemungkiann dan cara yang paling cocok
tanpa menyinggung perasaan untuk menegur sesama karyawan atau atasan itu.
ö
Karyawan itu perlu mencari dan mengumpulkan data
sebanyak mungkin sebagai pegangan konkret untuk menguatkan posisinya, kalau
perlu disertai dengan saksi-saksi kuat.
b. Whistle blowing eksternal
ö
Menyangkut kasus dimana seorang pekerja mengetahui
kecurangan yang dilakukan perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat
karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat.
ö
Misalnya; manipulasi kadar bahan mentah dalam
formula sebuah produk.
ö
Motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi
masyarakat atau konsumen.
ö
Pekerja ini punya motivasi moral untuk membela
kepentingan konsumen karena dia sadar semua konsumen adalah manusia yang sama
dengan dirinya dan karena itu tidak boleh dirugikan hanya demi memperoleh
keuntungan.
Kontrak
Kontrak adalah perjanjian dua belah pihak dimana
didalam kontrak berisi kepentingan masing-masing pihak yang diikat dalam
pasal-pasal yang bersangkutan sehingga, tidak ada alasan bahwa salah satu pihak
akan mengingkari masing-masing pasal tersebut. adapaun kriteria kontrak
dianggap sah adalah sebagai beriut :
• Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan
kondisi persetujuan yang mereka sepakat
• Tidak ada pihak yang memalsukan fakta tentang
kondisi dan syarat-syarat kontrak
• Tidak ada pemaksaan
• Tidak mengikat untuk tindakan yang bertentangan
dengan moralitas
Perangkat
pengendali Untuk menjamin Kedua pihak:
1. Aturan
moral dalam hati sanubari
2. Aturan
hukum yang memberikan sanksi
kedua perangkat tersebut diberlakukan karena dua
alasan:
- Posisi konsumen yang lebih lemah,terutam untuk pasar monopolistis
- Konsumen membiayai produsen dalam penyediaan kebutuhan
Kewajiban
Produsen dan pertimbangan gerakan konsumen
Produsen merupakan penyedia jasa dan barang bagi
konsumen. etika dalam berbisnis menuntut bahwa produsen harus menjelaskan
secara utuh barang atau jasa yang dijual, sehingga produsen tidak merasa
tertipu setelah pembelian. Selain itu, produsen juga harus menjago komposisi
barang yang dihasilkan.
Kewajiban Produsen
• Memenuhi ketentuan yang melekat pada produk
• Menyingkapkan semua informasi
• Tidak mengatakan yang tidak benar tentang produk
yang diwarkan
Pertimbangan Gerakan Konsumen
• Produk yang semakin banyak dan rumit
• Terspesialisasinya jenis jasa
• Pengaruh iklan terhadap kehidupan konsumen
• Keamanan produk yang tidak diperhatikan
• Posisi konsumen yang lemah
Iklan
sebagai pemberi informasi dan pembentuk opini
Iklan sebagai pembentuk opini, dimana didalam iklan
berisi informasi barang-barang yang ditawarkan dan cara penggunaaan produk
tersebut. sehingga dapat memberikan gambaran dan informasi terhadap produk
tersebut. apabila terdapat gambaran tentang kejelasan produk tersebut maka akan
terdapat opini tentang produk tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar