KOMPUTERISASI LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN

Tugas Ke-5


Nama                    : Yuliawati
Kelas                    : 3 EA 10
NPM                    : 11208331
Mata Kuliah        : Komputerisasi Lembaga Keuangan Perbankan

Portofolio Perbankan
Latar Belakang Masalah
Kemampuan menarik dana dari masyarakat dengan biaya yang relative murah merupakan suatu maslaah yang cukup sulit dalam pengelolaan bank, terutama sejak era deregulasi 1 Juni 1983 dan mencapai puncaknya setelah dikeluarkannya Pakto 27, 1988. Sebelum era deregulasi perbankan tersebut pengelolaan bank dapat dikatakan sangat terkonsentrasi pada sisi aktivanya. Kegiatan pengelolaan bank saat itu hanya memprioritaskan bagaimana bank menyalurkan dananya terutama dalam bentuk pemberian kredit.
Sumber utama dana bank dalam usahanya menghimpun dana berasal dari simpanan dalam bentuk giro (demand deposit), deposito berjangka (time deposit), dan tabungan (savings deposit). Ketiga jenis ini sering disebut sebagai sumber dana tardisional bank. sumber-sumber dana bank dalam bentuk simpanan tersebut dapat berasal dari masyarakat maupun dari nasabah institusi. Disamping itu sumber dana bank dapat pula berasal dari modal sendirinya yang tidak termasuk dari kedua sumber di atas.
Pengunaan Dana Menurut Sifat Aktiva
Pengunaan dana bank berdasarkan sifat aktiva dimaksud disini adalah pengalokasian dana ke dalam bentuk aktiva yang dapat memberikan hasil dan tidak memberikan hasil bagi bank yang bersangkutan. Oleh karena itu penggunaan dana berdasarkan sifat aktiva dapat dibedakan sebagai berikut :
a.       Alat-alat likuid
Alat likuid atau cash asset adalah aktiva yang dapat digunakan setiap saat untuki memenuhi kebutuhan likuiditas bank. aktiva ini merupakan aktiva yang paling likuid dari keseluruhan aktiva bank. komponen alat-alat likuid menurut ketentuan Bank Indonesia terdiri dari : uang kas yang ada pada bank dan saldo giro pada Bank Indonesia. Secara teoritis komponen alat likuid terdiri dari :
Ø   Kas
Ø   Giro pada Bank Sentral
Ø   Giro pada bank-bank lain
Ø   Cek dalam proses penagihan
Alat-alat likuid yang harus dipertahankan setiap bank menurut ketentuan paket kebijaksanaan 27 Oktober 1988 adalah sebesar 1988 adalah sebesar 2% dari juumlah dana pihak ketiga yang harus dilaporkan secara mingguan.
Jumlah alat likuid yang harus dipelihara ini disebut likuiditas wajib minimum. Kewajiban pelaporan alat-alat likuid tersebut merupakan laporan wajib bank yang harus disampaikan kepda Bank Indonesia berdasarkan periode pelaporan. Bagi bank devisa, diharuskan membuat dua jenis laporan likuiditas yaitu laporan likuiditas wajib dalam rupiah dan valuta asing. Kekurangan jumlah likuiditas wajib yang harus dipelihara pada suatu periode pelaporan dan kelambatan menyampaikan laporan likuiditas berakibat dikenakan denda dan penalty oleh Bank Indonesia.
b.      Aktiva Tetap dan Investasi
Penggunaan dana bank dalam bentuk aktiva tetap dan inventaris diatur oleh bank indonesia. Jumlah dana yang diperkenankan digunakan untuk membiayai aktiva tetap dan inventaris bagi bank milik negara berbeda dengan ketentuan bagi bank swasta nasional dan Bank Pembangunan Daerah (BPD), Bank Koperasi dan Bank Asing serta BPR berdasarkan ketentuan sebelum UU No. 7 Tahun 1992. Adanya ketentuan pembatasan penanaman dana dalam aktiva tetap dan inventaris pada dasarnya dimaksudkan untuk menjaga tingkat kesehatan bank yang bersangkutan. Oleh karena itu, dalam perhitungan penyediaan modal minimum bank (capital adequency ratio) penanaman dana dalam aktiva tetap dan inventaris pada dasarnya dimasukkan sebagai Aktiva Tertimbang Menrut Resiko (ATMR) dengan bobot resiko 100%. Hal ini berarti bahwa dalam melakukan penanaman dana dalam aktiva tetap dan inventaris dananya harus dibiayai dari modal sendiri bank yang bersangkutan.

Penanaman dana Dalam Aktiva Produktif
Aktiva produktif atau earning assets adalah semua penanaman dana dalam rupiah dan valuta asing yang dimaksudkan untuk memperoleh penghasilan sesuai dengan fungsinya. Pengelolaan dana dalam  aktiva produktif merupakan sumber pendapatan bank yang digunakan untuk membiayai keseluruhan biaya operasional bank termasuk biaya bunga, biaya tenaga kerja dan biaya oeprasional lainnya. Komponen aktiva produktif bank terdiri dari :
a.       Kredit yang diberikan
Menurut UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan :
“kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bnga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan”. Dalam pengertian ini kredit termasuk pula pembelian surat berharga nasabah yang dilengkapi dengan note purchase agreement (NPA) dan pengambilaliha tagihan dalam rangka kegiatan anjak piutang.
b.      Deposito berjangka pada bank lain
c.       Call money
d.      Surat-surat berharga
Penanaman dana dalam surat-surat berharga sebagai aktiva produktif meliputi surat-surat berharga jangka pendek yang digunakan sebagai cadangan sekunder dan surat-surat berharga jangka panjang yang dimkasudkan untuk mempertinggi profitabilitas bank. pengalokasian dana dalam surat-surat berharga dapat dilakukan dengan cara mendiskonto atau membeli surat-surat pasar uang dan surat-surat berharga pasar modal baik dalam rupiah maupun dalam valuta asing. Penanaman dana dalam surat-surat berharga tersebut antara lain meliputi :
1.      Serifikat Bank Indonesia (SBI)
2.      Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
3.      Wesel dan Promes yang di endors bank lain
4.      Revolving underwriting faxilities (RUF)
5.      Aksep atau promes dalam rangka call money
6.      Kertas perbendaharaan atas beban negara
7.      Berbagai macam obligasi
8.      Sertifikat danareksa
9.      Saham-saham yang terdaftar pada Bursa Efek
e.       Penempatan dana pada bank lain di dalam negeri maupun luar negrei. Penemapatan dana tersebut dapat berupa simpanan berjangka dan jenis simpanan lainnya.
f.       Penyertaan Modal
Penyertaan modal atau participant adalah penanaman dana bank dalam bentuk saham secara langsung (direct investment) pada bank atau lembaga keuangn lain yang berkedudukan di dalam dan diluar negeri. Menurut ketentuan bank Indonesia, bank dapat melakukan penyertaan modal hanya pada lembaga keuangan di dalam dan di luar negeri dengan ketentuan.
1.      Besarnya penyertaan modal tidak melebihi 15% dari modal lembaga keuangan tersebut.
2.      Jumlah seluruh penyertaan modal tidak melebihi 25% dari modal sendiri bank yang bersangkutan
Yang dimaksud degan lembaga keuangan di sini adalah bank, perusahaan pembiayaan dan bursa efek.
Penyertaan modal pada lembaga keuangan tersebut ghanya dapat dilakukan setelah memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia yaitu dalam 12 bulan terakhir.
1.      Minimal 10 bulan tergolong sehat dan selebihnya cukup sehat
2.      Capita adequency minimal 10 bulan sehat dan selebihnya cukup sehat.
Komponen dana Pihak ketiga
Ø   Simpanan Giro (Demand deposit)
Undang-undang perbankan nomor 10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunkan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
Ø   Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
Pengertian tabungan menurut Undang-undangperbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan yang oenarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan alat lainnya yang dipergunakan dengan itu.
Ø   Simpanan Deposito (Time Deposito)
Menurut Undang-undang No. 10 tahun 1998 yang dimaksud dengan deposito adalah sipampanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah dengan bank.

Implementasi dari teori di atas adalah sebagai berikut :
Ø       Yuliawati (Tab., 10%)





Ø          Hasil Akhir bulan transaksi Clearing




 

Ø                                Kebijakan Bank Siti










Ø                                Rekapitulasi Saldo





Ø       Menghitung Bunga Tabungan Yuliawati dengan menggunakan saldo harian :









Ø                           Perhitungan Bunga untuk dana pihak ketiga




Hasil kliring





Neraca
Bank Siti
1 April 2011








Penutup
Transaksi kliring yang terjadi antara satu bank dengan bank yang lain mengakibatkan suatu bank harus mempunyai cadangan di BI sebagai pendanaan dari transaksi kliring yang dilakukan oleh bank tersebut. kebijakan bank dalam menentukkan cadangan maupun kekayaan bank tersebut sangat dipengaruhi oleh dana pihak ketiga yang bank dapatkan.















  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

KOMPUTERISASI LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN

Tugas Ke-4

Nama                    : Yuliawati
Kelas                    : 3 EA 10
NPM                    : 11208331
Mata Kuliah        : Komputerisasi Lembaga Keuangan Perbankan

Teknik Kliring
Latar Belakang Masalah
Penyelenggaraan kliring di Jakarta pada awalnya dilaksanakan secara manual. Sejalan dengan meningkatnya transaksi perekonomian di Jakarta, pada akhir tahun 1989 saja volume warkat telah mencapau 82.0521 lembar perhari dengan bank peserta mencapai 613 bank. hal ini menyebabkan penyelengaraab kliring secara manual dirasakan tidak efektif dan efisien lagi dan suasana pertemuan kliring menjadi tempat ruwet. Melihat kondisi tersebut. Direksi Bank Indonesia dengna SKBI No. 21/9/KEP/DIR tanggal 23 Mei 1988 menetapkan perubahan system kliring local Jakarta menjadi system kliring otomatis. sistem otomatis ini baru dapat diimplemetasikan mulai 4 juni 1990 untuk kliring penyerahan saja. Pada tahun 1996, rata-rata volume warkat kliring Jakarta hampir mencapai 217 ribu lembar per hari, dengan pertumbuhan rata-rata sekitar 6% pertahun. Hal ini menyebabkan peningkatan tekanan dalam proses kliring baik di bank peserta maupun Bank Indonesia sebagai penyelenggara kliring. Sarana kliring tidak mampu mengikuti peningkatan jumlah warkat kliring, sehingga menimbulkan keterlambatan dalam settlement dan penyediaan informasi hasil kliring, yang akhirnya dapat mengurangi kepercayaan masyarakat dan merugikan lembaga terkait secara sistematik.
Sesuai cetak biru (blue print) Sistem Pembayaran Nasional Bank Indonesia (1995), mulai tahun 1966 dikembangkan kliring local elektronik dengan teknologi image oleh Urusan Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia. Pada tanggal 18 September 1998, Bank Indonesia meresmikan pengunaan Sistem Kliring Elektronik (SKE) untuk local Jakarta. Pada awalnya, jumlah peserta kliring masih terbatas pada tujuh bank (Bank Rakyat Indonesia, Bank Daganga Negara, Bank Inernasional, Bank Central Asia, Deutsche Bank, Standard Chartered, Citibank) dan dua peserta internal dari Bank Indonesia (Bagian Akunting Thamrin dan Bagian Akunting Kota). Keikutsertaan kantor-kantor bank dalam kliring elektronik dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan teknis masing-masing bank. kliring elektronik secara menyeluruh di Jakarta baru dimulai pada tanggal 18 Juni 2001


Pembahasan
Salah satu fungsi bank yang sangat vital terutama dalam membantu transaksi bisni adalah penyediaan jasa-jas guna membantu memperlancar lalu lintas pembayaran. Salah satu jasa yang disediakan perbankan agar transaksi dapat berjalan lancar adalah kliring. Kliring adalah suatu cara penyelesaian hutang-piutang antara bank-bank peserta kliring dalam bentuk warkat atau surat-surat berharga disuatu tempat tertentu. Dengan mekanisme klirng dapat lebih mempermudah, mempercepat dan lebih efisien terhadap penyelesaian hutang-piutang antara bank-bank peserta kliring. Proses pelaksanaan kliring diselenggarakan oleh lembaga kliring Bank Indonesia dengan menyediakan kliring diselenggarakan oleh lembaga klring Bank Indonesia dengan menyediakan tempat pertemuan antara bank-bank peserta. Warkat-warkat klring antara lain adalah cek, bilyet giro, CD, nota debet, dan nota kredit.
Didalam kliring ada beberapa warkat dan dokumen yang menjadi pertimbangan dalam pertukarannya. Yaitu terdiri dari :
a.       Warkat
Warkat meru[akan alat pembayaran bukan tunai yang di[perhitungkan melalui kliring. Jenis warkat yang dapat diperhitungkan dalam kliring adalah :
        Cek
        Bilyet giro
        Wesel bank untuk transfer
        Nota debet dan
        Nota kredit
Sejak diterapkannya Bank Indonesia-real Time Gross Settlement (BI-RTGS) pada bulan November 200, Bank Indonesia menetapkan maksimum nominal transaksi warkat kredit yang dapat diproses melalui kliring (capping kliring). Hal ini untuk mengurangi resiko system pembayaran yang menggunakan net-settlement dalam kliring. Mulai tanggal oktober 2002 capping kliring adalah Rp. 100.000.000, sehingga warkat kredit dengan nominal Rp. 100.000.000 ke atas harus melalui BI-RTGS.
b.      Dokumen
Dokumen kliring merupakan control dan berfungsi sebagai alat antu dalam proses perhitungan kliring yang terdiri dari :
          Bukti penyerahan Warkat Debet klirng penyerehan (BPWD)
          Bukti penyeraghan Warkat Kredit Klirng Penyerahan (BPWK)
          Kartu batch warkat debet
          Kartu batch warkat kredit, dan
          Lembar substitusi

Berikut adalah ilustrasi dari teknik kliring :






       Hasil Kliring dari transaksi di atas adalah ;





Dari data di atas, apabila suatu bank mempunyai deposit sebesar Rp. 100.000.000 dan cadangan Min 8%. Maka masing-masing bank akan mengalami keadaan seperti di bawah ini :
      Siti dengan deposit Rp. 100.000.000 dan cadangan minimum pada bank indonesia tersebut adalah sebesar 8% dari dana pihak ke tiga maka, setelah kliring cadangan tersebut menjadi Rp. 13.000.000.
R/K pada BI
Rp. 8.000.000 + Rp. 5.000.000 = Rp. 13.000.000,-
      Karman Deposit Rp. 100.000.000 dan cadangan minimum pada Bank Indonesia adalah sebesar 8% dari dana oihak ke tiga maka, setelah kliring dana bank tersebut adalah sebesar Rp. 5.000.000,-
R/K pada BI Rp. 8.000.000 + Rp. 2.000.000 = Rp. 10.000.000 – Rp. 5.000.000= Rp. 5.000.000.
Sehingga cadangan yang dimiliki oleh bank karman kurang dari cadangan minimum yang harus ada di Bank Indonesia. Oleh karena itu, Bank Karman harus pijam kepada Bank Siti sebesar Rp. 3.000.000.
Di dalam penyusunan Neraca, bank harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
          Kas
          R/K pada Bi, R/K pada BI diperhitungkan berdasarkan RR + ER + hasil dari kliring. RR yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia adalah RR = Min 8%. Sedangkan ER merupakan kebijakan yang ditetapkan oleh bank tersebut.
          Kredit. Kredit yang disalurkan oleh perbankan terdiri dari dua jenis kredit yaitu kredit komersial dan KUK(Kredit Usaha Kecil). Di dalam duni perbankan KUK telah ditetapkan sebesar 20% dari Deposit. Hal ini diberikan oleh pemerintah agar perbankan tidak memprioritaskan kredit komersial. Hal ini disebabkan karena bunga kredit untuk komersial lebih besar jika dibandingkan dengan KUK, oleh sebab itu perbankan lebih tertarik kepada kredit komersial. Didalam memberikan kredit bank juga harus memperhatikan LDR, LDR max. adalah sebesar 110% dimana 100% dari deposit dan 10% berasal dari modal sendiri.
          Dan dana pihak ketiga. Sehingga dapat digambarkan sebagai berikut :






Kredit
Pada dasarnya kredit dibagi menjadi 2 yaitu kredit komersial dan KUK. Kredit komersial adalah kredit yang diberikan kepada bank untuk masyarakat luas. Sedangkan Kredit Usaha Kecil adalah kredit yang diberikan kepada nasabah usaha kecil dengan plafon kredit maksimum Rp. 250.000.000 juta untuk membiayai usaha yang produktif. Kredit tersebut dapat berupa kredit investasi maupun modal kerja.
                       Jumlah Loan dalam neraca dapat dihitung sebagai berikut :






Menghitung bunga kredit








Keuntungan perbankan adalah selisih bunga yaitu






Dimana i1 adalah bunga bank yang diberikan kepada nasabah sebagai balas jasa perbankan. Sedangkan i2 adalah bunga yang dibebankan kepada penrima kredit.

Penutup
Dalam proses kliring di atas melibatkan 3 pihak yaitu Siti, karman dan BI. Dimana BI sebagai bank penyelenggara kliring dan mediator karena BI berperan sebagai mediator di antara kedua bank tersebut.
Keuntungan terbesar dari bank adalah dengan adanya bunga kredit yang diberikan kepada debitor, apabila bank memberikan bunga yang kecil terhadap simpanan masyarakat maka bank akan mendapatkan selisih bunga yang besar apabila bunga kredit tetap atau naik.










  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Bahasa Indonesia


Nama  : Yuliawati
NPM   : 11208331
Kelas  : 3 EA 10
Metode Ilmiah
Berdasarkan karakteristiknya, penelitian merupakan kegiatan yang terkait dengan pengembangan ilmu. Pembahasan mengenai metode ilmiah, disamping aspek motivasi, tujuan dan definisi penelitian, dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai hakekat penenlitian. Pengetahuan mengenai metode ilmiah akan membantu pemahaman mengenai sturktur berpikir yang menjadi landasan penenlitian.
Metode ilmiah merupakan prosedur atau cara-cara tertentu yang digunakan untuk memperoleh pengetahuan yang disebut ilmu (pengetahuan ilmiah). Tidak semua pengetahuan yang disebut Ilmu (pengetahuan ilmiah). Tidak semua pengetahuan berupa ilmu, karena ilmu merupakan pengetahuan yang memilki kriteria tertentu. Cara untuk memperoleh pengetahuan dalam kajian filsafat dikenal dengan istilah epistemology (filsafat pengetahuan). Metode ilmiah dengan demikian, merupakan epistemology ilmu yang mengkaji sumber-sumber untuk memperoleh pengetahuan yang benar. Uraian mengenai metode ilmiah disini, tentu saja tidak selengkap pembahasan dalam kajian filsafat pengetahuan. Focus pembahasan metode ilmiah disini, tentu saja tidak selengkap pembahasan dalam kajian filsafat pengetahuan. Focus pembahasan metode ilmiah disini diarahkan untuk memahami hakekat penenlitian sebagai operasionalisasi dari prosedur-prosedur tertentu untuk memperoleh pengetahuan ilmiah.
Karakteristik Ilmu
Pengetahuan pada dasarnya meru[akan hasil dari proses melihat, mendengar, merasa dan berpikir yang menjadi dasar manusia dalam bersikap dan bertindak. Ilmu merupakan beagian dari pengetahuan yang memberikan penjelasan mengenai fakta atau fenomena alam(fakta yang benar atau umumnya dinilai benar). Pengetahuan yang menjelaskan fenomena alam benrmanfaat untuk memprediksi fenomena-fenomena alam. Pengetahuan yang terkandung dalam ilmu dinilai sebagai pengetahuan yang benar untuk menjawab masalah-masalah dalam kehidupan manusia.
Ilmu sebagai sumber kebenaran adalah pengetahuan yang memiliki kriteria tertentu. Suatu pengetahuan dapat dikategorikan sebagai ilmu, jika mememnuhi setidaknya dua kriteria yaitu sebagai pengatahuan yang rasional dan teruji.
Pengetahuan yang rasional mempunyai pengertian sebagai pengetahuan yang disusun berdasarkan pola berpikir tertentu yang masuk akal. Pengetahuan yang rasional disusun berdasarkan pola berpikir tertentu yang masuk akal. Pengetahuan yang disusun dengan logika tertentu sering dikatakan sebagai pengetahuan yang rasional adalah menggunakan penalaran. Karakteristik pengetahuan yang rasional adalah yang menggunakan logika tertentu atau penalaran dalam membuat suatu kesimpulan.
Ilmu menjadi sumber kebenaran untuk mengatasi segala persoalan dalam kehidupan manusia. Kebenaran dalam ilmu, meskipun demikian, harus dipahami sebagai kebenaran yang tidak mutlak. Kebenaran ilmu bersifat relative, karena kebenaran ilmu tergantung pada pola berpikir yang digunhakan ilmu dalam menyusun pengetahuaanya. Suatu pengetahuan yang benar menurut penalaran atau logika tertentu, kemungkinan belum tentu benar menurut penalaran atau logika yang lain.
Pengetahuan yang teruji adalah pengetahuan yang disusun berdasarkan fakta atau fenomena. Fakta dapat berupa kejadian-kejadian atau segala sesuatu yang dialami dalam kehidupan nyata atau tertangkap oleh pengalaman hidup manusia. Salah satu adalah ilmu pengetahuan yang diperoleh secara empiris atau berdasarkan pada pengalaman hidup manusia. Kriteria teruji secara empiris ini memberikan batasan ilmu sebagai pengetahuan yang tersusun berdasarkan segala sesuatu yang berada dalam jangkauan pengalaman manusia.
Kedua kriteria pengetahuan sebagai ilmu tersebut merupakan tolol ukur untuk menguji kesahihan (validitas) dan keandalan ilmu sebagai sumber kebenaran. Berdasarkan kriteria yang harus dipenuhi, ilmu merupakan pengetahuan disusun berdasarkan penalaran rasional yang didukung oleh fakta empiris. Suatu pengetahuan yang rasional tetapi tidak sesuai dengan fakta empiris yang dijelaskannya akan menjadi sumber kebenaran yang kurang valid dan kurang andal. Pengetahuan yang demikian kurang memadai untuk menjelaskan dan memprediksi fakta, karena funggsi utama ilmu adalah memberikan penjelasan mengenai fakta atau fenomena alam secara rasional dan didukung oleh fakta atau fenomena yang dijelaskannya.
Rasioanalisme dan empirisme
Kriteria pengetahuan sebagai ilmu menurut ketentuan dalam metode ilmiah, pada dasarnya merupakan kombinasi dari dua pendekatan rasionalisme dengan empirisme. Rasionalisme adalah pendekatan dalam memperoleh pengetahuan yang benar dengan menggunakan penalaran. Sedang, empirisme menggunakan fakta atau fenomena empiris sebagai sumber kebenaran untuk menyusun pengetahuan.
Pendekatan rasionalisme menyusun pengetahuan secara konsisten dan kumulatif berdasarkan pada pengetahuan-pengetahuan yang telah tersusun sebelumnya. Artinya, suatu pengetahuan disusun berdasarkan penalaran yang konsisten dengan penalaran pengetahuan-pengetahuan yang telah tersusun sebelumnya menunjukkan bahwa konstruksi pengetahuan baru merupakan pengembangan secara kumulatif dari pengetahuan yang telah tersusun sebelumnya.
Empirisme merupakan pendekatan uintuk memperoleh penegtahuan yang memisahkan antara pengetahuan yang diperoleh berdasarkan fakta dengan pengetahuan yang tidak berdasarkan fakta. Pengetahuan disusun berdasarkan fakta atau fenomena. Pengetahuan yang rasional tetapi tidak di dukung oleh fakta, menurut pendekatan empirisme bukan merupakan pengetahuan yang benar.
Cooper dan emory menjelaskan metode ilmiah secara grafis sebagai salah satu pola pikir yang terletak diantara berpikir yang berorientasi pada rasionalisme (digambarkan dengan sumbu vertikal) dengan pola berpikir yang berorientasi pada empirisme (digambarkan dengan sumbu pola horisontal). Kombinasi antara penedekatan rasionalisme dengan pendekatan empirisme menegaskan dua kriteria uatama suatu pengetahuan ilmiah, yaitu :
a.       Adanya konsistensi pengetahuan berikutnya dengan pengetahuan-pengetahuan sebelumnya sehingga secara kumulatif mengembangkan pengetahuan yang telah ada.
b.      Adanaya keseuaian antara pengetahuan yang dikembangkan dengan fakta atau fenomena empiris.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS