Bisnis dan
perusahaan merupakan satu kesatuan dimana, bisnis sudah mencakup perusahaan.
bisnis bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan konsumen, tetapi juga kebutUhan
pemilik perusahaan penghasil produk tersebut. tujuan dari bisnis adalah laba,
dimana laba yang didapatkan perusahaan akan dialiri kembali ke divis-disvis
perusahaan. oleh karena itu, agar perusahaan tetap going concern maka
perusahaan harus mendapatkan laba dimana penghasilan perusahaan lebih besar
dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan. Untuk mendapatkan laba perusahaan
harus berani bersaing dengan pesaing lain. Dalam persaingan tersebut,
perusahaan menghalakan segala cara. Salah satunya adalah dengan membandingkan
produknya dengan produk yang lain, sehingga mereka melupakan etika bisnis.
Apabila hal ini terus berlanjut maka akan terjadi perpecahan di dunia bisnis,
oleh sebab itu untuk menjaga perdamaian tersebut perusahaan harus menjaga etika
dalam berbisnis dengan tidak menyinggung produk lain, dalam iklan yang
ditayangkan sehingga, perpecahan dapat terhindari.
Nilai-nilai
dasar yang menjadi tolak ukur etika bisnis adalah tingkah laku para pengusaha
dalam menjalankan usahanya. Apakah dalam usahanya mengambil keuntungan dari
masyarakat konsumen dilakukan melalui persaingan usaha yang fair (jujur),
transparent (terbuka), dan ethic (etis). Perbuatan yang termasuk
dalam kategori unethical conduct misalnya memberikan informasi yang
tidak benar mengenai bahan mentah, karakteristik/ciri dan mutu suatu produk,
menyembunyikan harta kekayaan perusahaan yang sebenarnya untuk menghindari atau
mengurangi pajak, membayar upah karyawan di bawah UMR, melakukan persekongkolan
tender, dan melakukan persaingan tidak sehat.
Contoh kasus persaingan tidak sehat
dalam bisnis :
JAKARTA - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha
(KPPU) kembali membuka kasus dugaan persaingan tidak sehat dalam proyek
konsorsium Donggi-Senoro.
Direktur Komunikasi KPPU A. Junaidi menyatakan bahwa dibukanya kembali kasus yang ditutup pada Juni 2009 tersebut merupakan insiatif dari KPPU sendiri dan bukan diajukan kembali oleh pihak yang melaporkan terdahulu yaitu PT LNG Energi Utama.
"Iya benar, kami (KPPU) telah membuka kembali pemeriksaan pendahuluan terhadap adanya indikasi persaingan tidak sehat mulai 3 Juni kemarin.Pemeriksaan perkara monitoring ini adalah insiatitif dari KPPU," ujarnya saat dikonfirmasi okezone terkait dibukanya kembali masalah yang telah ditutup setahun lalu tersebut, di Jakarta, Jumat (4/6/2010).
Menurutnya, pemeriksaan pendahuluan itu memerlukan waktu 30 hari kerja untuk membuktikan adanya pelanggaran atau tidak terhadap UU No. 5/2009 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat pasal 22 tentang adanya dugaan persekongkolan tender dan pasal 23 tentang penggunaan informasi dari pesaing. Berdasarkan monitoring dari KPPU menemukan beberapa bukti dan connect dengan indikasi pelanggaran sehingga KPPU berkepentingan untuk membuka lagi masalah tersebut.
"Perlu 30 hari kerja untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan, kira-kira pertengahan Juli sudah selesai untuk itu," ujarnya.
Nantinya, setelah pemeriksaan pendahuluan selesai dilakukan. Pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terlapor dengan melampirkan surat keterangan adanya dugaan penyimpangan.
Jika terlapor terindikasi melakukan pelanggaran, maka KPPU akan melanjutkannya pada pemeriksaan lanjutan, namun akan dihentikan jika tidak terindikasi terdapat pelanggaran. "Kita akan memanggil para terlapor jika ada indikasi dugaan pelanggaran," ujarnya.
Dirinya kembali menjelaskan bahwa pembukaan kembali kasus yang ditutup setahun yang lalu ini merupakan inisiatif KPPU dan karena masih dalam tahap pemeriksaan pendahuluan, maka belum ada pembicaraan lanjutan terkait masalah sanksi.
"Pemeriksaan pendahuluan ini belum bicara soal sanksi, itu soal nanti, jadi saya belum ada komentar," ujarnya.
Dia menyatakan, penutupan kasus ini tahun lalu karena berkas laporan yang diterima KPPU tidak jelas dan tidak lengkap sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut
"Yang laporannya tidak jelas dan tidak lengkap," tandasnya.
Sebelumnya, PT LNG Energi Utama (LEU) yang merupakan pihak yang pelapor kasus ini menyatakan bahwa KPPU akan kembali membuka kasus ini atas dasar insiatif KPPU sendiri, pada Senin 18 Januari lalu.
LEU sebelumnya telah memasukkan laporan adanya kecurangan yang dilakukan oleh Mitsubishi Corporation dalam proyek Donggi Senoro dengan berpartner dengan Pertamina-Medco, sebanyak dua kali ke KPPU, namun KPPU menghentikan laporan tersebut dengan alasan laporan EU tidak jelas dan tidak lengkap.
Direktur Komunikasi KPPU A. Junaidi menyatakan bahwa dibukanya kembali kasus yang ditutup pada Juni 2009 tersebut merupakan insiatif dari KPPU sendiri dan bukan diajukan kembali oleh pihak yang melaporkan terdahulu yaitu PT LNG Energi Utama.
"Iya benar, kami (KPPU) telah membuka kembali pemeriksaan pendahuluan terhadap adanya indikasi persaingan tidak sehat mulai 3 Juni kemarin.Pemeriksaan perkara monitoring ini adalah insiatitif dari KPPU," ujarnya saat dikonfirmasi okezone terkait dibukanya kembali masalah yang telah ditutup setahun lalu tersebut, di Jakarta, Jumat (4/6/2010).
Menurutnya, pemeriksaan pendahuluan itu memerlukan waktu 30 hari kerja untuk membuktikan adanya pelanggaran atau tidak terhadap UU No. 5/2009 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat pasal 22 tentang adanya dugaan persekongkolan tender dan pasal 23 tentang penggunaan informasi dari pesaing. Berdasarkan monitoring dari KPPU menemukan beberapa bukti dan connect dengan indikasi pelanggaran sehingga KPPU berkepentingan untuk membuka lagi masalah tersebut.
"Perlu 30 hari kerja untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan, kira-kira pertengahan Juli sudah selesai untuk itu," ujarnya.
Nantinya, setelah pemeriksaan pendahuluan selesai dilakukan. Pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terlapor dengan melampirkan surat keterangan adanya dugaan penyimpangan.
Jika terlapor terindikasi melakukan pelanggaran, maka KPPU akan melanjutkannya pada pemeriksaan lanjutan, namun akan dihentikan jika tidak terindikasi terdapat pelanggaran. "Kita akan memanggil para terlapor jika ada indikasi dugaan pelanggaran," ujarnya.
Dirinya kembali menjelaskan bahwa pembukaan kembali kasus yang ditutup setahun yang lalu ini merupakan inisiatif KPPU dan karena masih dalam tahap pemeriksaan pendahuluan, maka belum ada pembicaraan lanjutan terkait masalah sanksi.
"Pemeriksaan pendahuluan ini belum bicara soal sanksi, itu soal nanti, jadi saya belum ada komentar," ujarnya.
Dia menyatakan, penutupan kasus ini tahun lalu karena berkas laporan yang diterima KPPU tidak jelas dan tidak lengkap sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut
"Yang laporannya tidak jelas dan tidak lengkap," tandasnya.
Sebelumnya, PT LNG Energi Utama (LEU) yang merupakan pihak yang pelapor kasus ini menyatakan bahwa KPPU akan kembali membuka kasus ini atas dasar insiatif KPPU sendiri, pada Senin 18 Januari lalu.
LEU sebelumnya telah memasukkan laporan adanya kecurangan yang dilakukan oleh Mitsubishi Corporation dalam proyek Donggi Senoro dengan berpartner dengan Pertamina-Medco, sebanyak dua kali ke KPPU, namun KPPU menghentikan laporan tersebut dengan alasan laporan EU tidak jelas dan tidak lengkap.
Sumber :
http://economy.okezone.com/read/2010/06/04/320/339615/320/kasus-persaingan-tak-sehat-donggi-senoro-kembali-dibuka
0 komentar:
Posting Komentar