Nama : Yuliawati
Kelas : 3 EA 10
Npm : 11208331
Mata kuliah : Komputerisasi Lembaga Keuangan Perbankan
Loan to Deposit Ratio (LDR)
Latar belakang masalah
Tingginya permintaan kredit oleh masyarakat terkadang membuat bank mengabulkannya, hal ini disebabkan karena keuntungan yang didapat lebih besar dibandingkan dengan jasa-jasa yang diberikan dalam bentuk jasa perbankan lainnya. Oleh sebab itu, bank sangat antusias dalam memberikan kredit kepada masyarakat. Dalam memberikan kredit bank juga harus mempunyai Loan deposit Ratio yang digunakan untuk membatasi pemberian kredit yang diberikan kepada masyarakat. Biasanya Loan terdiri dari deposit dan modal sendiri, hal ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap bank. biasanya 10% dari modal sendiri dialokasikan untuk membiayai kredit, hal ini disebabkan karena untuk menciptakan pencitraan bank yang terpercaya di mata masyarakat.
Pengertian Loan to Deposit Ratio (LDR)
Merupakan rasio untuk mengukur komposisi jumlah kredit yang disalurkan dibandingkan dengan jumlah dana masyarakat dan modal sendiri yang digunakan. (kasmir, 2003:272).
Rasio ini menggambarkan kemampuan bank membayar kembali penarikan yang dilakukan nasabah deposan dengan mengandalkan kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya. Semakin tinggi rasio ini, semakin rendah kemampuan likuiditas bank. (dendawijaya, 2000:118).
Rasio LDR juga merupakan indikator kerawanan dan kemampuan suatu bank. apabila kredit yang disalurkan mengalami kegagalan atau bermasalah, maka bank akan mengalami kesulitan untuk mengembalikan dana yang dititiplam oleh masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah membatasi rasio anatar kredit dibandingkan dengan simpanan masyarakat pada bank yang bersangkutan. Menurut KAsmir (2003: 272), batas aman LDR menurut peraturan pemerintah adalah 110%.
Unsur-unsur Loan to Deposit Ratio :
O Total loans
Total loans adalah semua realisasi kredit dalam rupiah dan valuta asing yang diberikan bank termasuk kantornya di luar negeri, kepada pihak ketiga bukan bank baik di dalam maupun di luar negeri.
O Total deposit
Total deposit adalah dana yang dihimpun bank berupa :
Þ Giro yaitu simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran , dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunkan cek, sarana pembayarn lainnya, atau dengan pemindah bukuan.
Þ Deposito berjangka yaitu simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan.
Þ Sertifikat Deposito
Yaitu deposito berjangka tyang bukti penyimpanannya dapat diperdagangkan.
Þ Tabungan
Yaitu simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakaatii, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dapat dipersamakan dengan itu.
Penutup
Batas maksimum LDR adalah sebesar 110% dari modal sendiri dan deposit. Tetapi, pada kenyataannya LDR dapat < 110% dengan kombinasi antara modal sendiri dan deposit yang berbeda-beda. Hal ini tergantung dengan kebijakan perbankan. Kesehatan keuangan perbankan itu sendiri.
Daftar pustaka
· Kasmir. Bank dan lembaga keuangan lainnya. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 1999.
· Sawitri, peni dan eko hartanto. 2007.Bank dan lembaga keuangan lain. Universitas Gunadarma, Jakarta.
0 komentar:
Posting Komentar