KOMPUTERISASI LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN


Tugas Ke-8
Nama             : Yuliawati
Kelas              : 3 EA 10
Npm               : 11208331
Mata kuliah : Komputerisasi Lembaga Keuangan Perbankan
KUK (Kredit Usaha Kecil)

Latar Belakang Masalah
Tingginya kebutuhan masyarakat akan barang dan jasa, membuat usaha kecil banyak bermunculan. didalam dunia usaha, usaha kecil bukan tidak mungkin akan menjadi besar, dengan bantuan perbankan usaha kecil dapat melakukan ekspansi. Tetapi terkadang pinjman yang diberikan bank kepada usaha kecil dibatasi oleh rasa khawatir dunia perbankan terhadap keadaan usaha kecil, dimana likuiditas usaha kecil rendah sehingga, bank takut untuk memberikan pinjaman yang terlalu besar. Selain itu, kedit terhadap usaha kecil kurang komersial dan mendatangkan keuntungan dibandingkan dengan pemberian kredit komersial kepada pengusaha-pengusaha besar. Hal ini disebabkan karena nilai uang dan suku bunga kredit yang diberikan bank kepada KUK lebih kecil dibandingkan dengan suku bunga yang diberikan untuk kredit komersial. Oleh karena itu, pemerintah memberikan batas maksimum untuk pemberian kredit bagi KUK sebesar 20% dari deposit yang dimiliki bank , kebijakan ini bertujuan untuk melindungi UMKM dan memberikan pinjaman modal untuk perluasaan usaha.

Kredit Usaha Mikro dan Kredit Usaha Kecil
Kredit usaha mikro adalah kredit yang diberikan kepada pelaku usaha, dimana usaha tersebut memiliki kriteria-kriteria usaha mikro. Kriteria usaha mikro dan kredit mikro tersebut antara lain :
1) Usaha mikro adalah usaha produktif milik keluarga atau perorangan Warga Negara Indonesia, hasil penjualan paling banyak Rp. 100.000.000,00 per tahun (Keputusan Menkeu No. 40/KMK 06/2003 tentang Pendanaan Kredit Usaha Mikro dan Kecil)
2) Usaha mikro adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha serta memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 300.000.000,00 (Undang- Undang No.20 Bab IV Pasal 6 tentang usaha mikro, kecil, dan menengah)
3) Kredit Mikro adalah penyaluran kredit di bawah Rp. 50.000.000,00 (Definisi Bank Indonesia)
4) Kredit mikro adalah program pemberian kredit berjumlah kecil bagi warga paling miskin untuk membiayai proyek yang dia kerjakan sendiri untuk menghasilkan pendapatan, yang memungkinkan mereka peduli terhadap diri mereka sendiri dan keluarganya (Microcredit Summit 1997)
Kredit Usaha kecil adalah kredit yang diberikan kepada pelaku usaha, dimana usaha-usaha tersebut memiliki kriteria-kriteria usaha kecil. Kriteria usaha kecil dan kredit usaha kecil tersebut antara lain :
1) Usaha kecil adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,00 sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha serta memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 300.000.000,00 sampai dengan paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (Undang-Undang No.20 Bab IV Pasal 6 tentang usaha mikro, kecil, dan menengah)
2) Usaha kecil adalah usaha dengan nilai aset tetap (di luar tanah dan bangunan) paling besar Rp.200.000.000,00 dengan omzet per tahun maksimal Rp. 1.000.000.000,00 (Undang-undang No. 9 Tahun 1995)
3) Usaha kecil adalah usaha yang memiliki pekerja 1-19 orang (Biro Pusat Statistik)
4) Kredit Usaha Kecil adalah penyaluran kredit dengan skala antara Rp. 50.000.000,00 sampai dengan Rp.500.000.000,00 (Definisi Bank Indonesia)


Prinsip 5C Pada Keputusan Kelayakan Pemberian Kredit
Dalam keputusan kelayakan pemberian kredit bagi calon debitur, lembaga keuangan seperti bank-bank formal umumnya memiliki standar penilaian tertentu. Standar yang sering dipakai bank tersebut adalah prinsip 5C, yaitu :

1) Character. Dasar dari pemberian suatu kredit adalah kepercayaan. Kepercayaan bank akan dipengaruhi oleh penilaian bank terhadap debitur dari segi moral, watak serta rasa tanggung jawab baik dalam kehidupan pribadi sebagai bagian dari masyarakat maupun dalam menjalankan usahanya. Penilaian ini berguna untuk mengetahui sejauh mana tingkat kejujuran dan integritas serta tekad baik yaitu kemauan untuk memenuhi kewajibankewajiban calon debitur.
2) Capacity. Penilaian capacity disini adalah penilaian kemampuan debitur untuk melunasi kewajibannya dari hasil kegiatan usaha yang dilakukannya yang akan dibiayai bank. Bank ingin menilai apakah debitur akan sanggup melunasi tepat pada waktunya sesuai perjanjian yang telah disepakati.
3) Capital. Capital merupakan jumlah dana/modal sendiri yang dimiliki oleh calon debitur. Umumnya semakin banyak dana/modal sendiri yang dimiliki seseorang dan dipergunakan di dalam usahanya, maka tanggung jawab orang tersebut akan semakin besar terhadap usahanya dan kemungkinan usaha yang dijalankan tersebut akan berhasil menjadi lebih besar. Berdasarkan prinsip ini, lembaga keuangan formal akan lebih mudah untuk memberikan kredit kepada debitur yang memiliki modal cukup besar daripada debitur yang memiliki modal kecil apalagi yang tidak memiliki modal sama sekali.
4) Collateral. Yang dimaksud dengan collateral adalah asset atau surat berharga yang dapat diserahkan kepada bank oleh calon debitur sebagai jaminan atas kredit yang akan diterimanya. Bagi bank, collateral merupakan alat pengamanan apabila usaha yang dilakukan calon debitur mengalami kegagalan sehingga debitur tidak dapat memenuhi kewajinban-kewajibannya.
Dalam kasus lain, bank akan menghindari kerugian karena debitur yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya dengan cara mencairkan jaminan tersebut.
5) Condition of Economy. Bank juga harus memahami kondisi dan situasi yang terjadi di sekitarnya. Kelancaran usaha calon debitur akan sangat dipengaruhi oleh situasi dan kondisi ekonomi, sosial, politik, budaya, hukum ataupun kondisi dari dimensi lainnya. Prinsip ini bertujuan untuk menilai sejauh mana kondisi-kondisi tersebut mempengaruhi perkembangan usaha calon debitur, yang secara tidak langsung juga mempengaruhi kemampuan calon debitur untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya kepada bank.



Tinjauan Tentang Usaha Kecil dan Menengah
Pasal 1 Undang Undang 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah menerangkan bahwa usaha mikro adalahusaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi criteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil
penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Pasal 6 Undang Undang 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah menyebutkan bahwa usaha mikro, kecil dan menengah adalah usaha-usaha yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
1. Usaha mikro
a. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
2. Usaha Kecil
a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah
dan bangunan tempat usaha; atau
b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
3. Usaha Menengah
a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah
dan bangunan tempat usaha; atau
b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
Kriteria sebagaimana dimaksud di atas, nilai nominalnya dapat diubah sesuai dengan perkembangan perekonomian yang diatur dengan Peraturan Presiden.

Penutup
Peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah, hanya sebatas peraturan karena pada practicenya, peraturan tersebut dapat dilanggar dan tidak dapat dideteksi oleh pemerintah sekalipun.

Daftar Pustaka :
·         Kasmir. Bank dan lembaga keuangan lainnya. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 1999.
·        Sawitri, peni dan eko hartanto. 2007.Bank dan lembaga keuangan lain. Universitas Gunadarma, Jakarta.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar