KOMPUTERISASI LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN

Tugas Ke-9

Nama             : Yuliawati
Kelas              : 3 EA 10
Npm               : 11208331
Mata kuliah : Komputerisasi Lembaga Keuangan Perbankan

Perbankan Syariah
Latar Belakang Masalah
Sebagaimana pembentukan bank konvensional pertama yang beroperasi di Venesia yaitu Banco della Pizza di Rialto (1587) dianggap sebagai titik awal berkembangnya perbankan modern, walalupun pada prakteknya telah dilaksanakan sejak 900 tahun sebelumnya, maka pendirian sebuah local saving bank yang beroperasi tanpa bunga di Desa Mit Ghamir di tepi sungai Nil, Mesir, pada tahun 1960-an oleh Dr. Abdul Hamid An Naggar, telah menjadi tonggak berdirinya lembaga perbankan Islam modern pertama di dunia. Meski beberapa tahun kemudian ditutup karena masalah manajemen, bank local ini telah mengilhami diadakannya Konferensi Ekonomi Islam pertama di Mekkah pada 1975.
Pesatnya pertumbuhan bank-bank islam telah mengilhami bank konvesnsional untuk meniru dan menawarkan produk-produk bank Islam. Alasan mereka ikut menawarkan produk bank Islam semata-mata bersifat komersial, yaitu melihat besarnya pasar umat Islam yang pertumbuhannya diperkirakan 15% pertahun. Hal ini tercermin dari tindakan beberapa bank konvensional yang membuka “Islamic Windows” di dalam bank masing-masing dengan menawarkan produk-produk bank islam, antara lain di Malaysia, “the islamic transactions” di cabang-cabang Bank Perdagangan Nasional Arab Saudi.
Pembahasan
Bank bagi hasil sering disebut Bank syariah (bank islam) merupkan lembaga perbankan yang menggunkan system dan operasi berdasarkan prinsip-prinsip hukum atau syariah Islam, seperti diatur dalam Al Qur’an dan Al hadist.
Menurut peraturan Pemenritah No. 72 tahun 1992,  bank berdasarkan prinsip bagi hasil dapat berbentuk Bank Umum dan Bank perkreditan rakyat.
Tujuan system perbankan syariah
Islam adalah suatu iden (way of life) yang peraktis, mengajarkan segala yang baik dan bermanfaat bagi manusia, dengan mengabaikan waktu, temapat atau tahap-tahap perkembangannya. Selain itu, islam adalah agama fitrah, yang sesuai dengan sifat manusia (human nature).
Aktivitas keuangan dan perbankan dapat dipandang sebagai wahana bagi masyarakat modern untuk membawa mereka kepada, paling tidak pelaksaaan dua ajaran Qur’an yaitu :
a.       Prinsip At Ta’awun, yaitu saling membantu dan saling bekerja sama di antara anggota masyarakat untuk kebaikan, sebagaimana dinyatakan dalam Al Qur’an :
“…Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-mnenolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran…” (QS 5:2)
b.      Prinsip menghindari Al Iktinaz, yaitu menahan uang (dana) dan membirkannya menganggur (idle) dan tidak berputar dalam transaski yang bermanfaat bagi masyarakat umum, sebagaimana dinyatakan di dalam Al Qur’an :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku degan suka sama suka di antara kamu….”
Perbedaaan pokok antara perbankan islam dengan perbankan konvensional adalah adanya larangan riba (bunga) bagi perbankan Islam. Bagi islam, riba dilarang, sedang jual-beli (al bai’) dihalalkan.
Sejak awal dasarwasa 1970-an umat islam di berbagai Negara telah berusaha untuk mendirikan bank islam. Tujuannya, pada umumumnya, adalah untuk mempromosikan dan mengembangkan penerapan prinsip-prinsip Syariah Islam dan tradisinya ke dalam transaksi keuangan dan perbankan serta bisnis lai yang terkait.
islam berbeda dari agama-agama lainnya, dalam hal ia dilandasi dengan postulat iman dan ibadah. Dalam kehidupan sehari-hari, Islam secara bersama-sam dapat diterjemahkan ke dalam teori dan juga dapat diinterprestasikan ke dalam praktek tentang bagaimana seseorang berhubungan dengan orang lain. Dalam ajaran islam, perilaku individu dan masyrakat ditujukan ke arah bagaimana cara pemenuhan kebutuhan mereka dilaksanakan dan bagaimana menggunakan sumber dat=ya yang ada. Hal ini m,enjadi subyek yang dipelajari dalam ekonomi islam sehingga implikasi ekonomi yang dapat ditarik dari ajaran islam berbeda dari ekonomi tradisional. Oleh sebab itu, dalam ekonomi islam, hanya pemeluk islam yang berimanlah yang dapat mewakili satuan ekonomi Islam.
Menurut Metwally, prinsip-prinsip ekonomi islam itu secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut :
a.       Dfalam ekonomi islam, berbagai jenis sumber daya dipandang sebagai pemberian atau ttitipan Tuhan kepada manusia. Manusia harus memanfaatkannya seefisien dan optimal mungkin dalam produksi guna memenuhi kesejahteraan bersama di dunia, yaitu untuk diri sendiri dan untuk orang lain. Namun yang terpenting adalah bahwa kegiatan tersebut akan dipertanggungjawabkan di akhirat nanti.
b.      Islam mengakui kepemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu, termasuk kepemilikan alat produksi dan faktor produksi. pertama, kepemilikan individu dibatasi oleh kepentingan masyrakat, dan kedua, Islam menolak setiap pendapatan yang diperoleh secara tidak sah, apalagi usaha yang mengahncurkan masyarakat.
c.       Kekuatan penggerak utama ekonmi islam adalah kerja sama. Seorang Muslim, apakah ia sebagai pembeli, penjual, penerima upah, pembuat keuntungan dan sebagainya, harus berpegang pada tuntunan Allah SWT dalam Al Qur’an:
d.      “hai orang-orang yang beriman janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan batil, kecuali dengan perdagangan yang dilakukan secara suka sama suka di antara kalian” (QS 4:29)
e.       Pemilikan kekayaan pribadi harus berperan sebagai capital produktif yang akan meningkatkan besaran produk nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
f.       Islam menjamin kepemilikan masyarakat, dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan orang banyak. Prinsip ini disdasari Sunah Rasullah yang menyatakan bahwa, “masyarakat punya yang sama tas air, padang rumput dan api.” Sunnah Rasullah tersebut menghendaki semua industry ekstratif yang ada hubungannya dengan produksi air, bahan tambang, bahkan bahan makanan, harus dikelola oleh Negara. Demikian juga berbagai macam bahan bakar untuk keperluan dalam negeri dan industry tidak boleh dikuasai oleh individu.
g.      Seorang Muslim harus takut kepada Allah dan akhir akhirat, seperti di uraikan dalam Al Qur’an:
h.      “dan takurlah pada hari waktu dikembalikan kepada Allah, kemudian masing-masing diberikan balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dilakuakannya. Danmereka tidak teraniaya…”(QS 2:281). Oleh karena itu islam mencela keuntungan yang berlebihan, perdagangan yang tidak jujur, perlakuan yang tidak adil, dan semua bentuk diskriminasi dan penindasan.
i.        Seoang Muslim yang kekayaannya melebihi ukuran tertentu (nisab) diwajibkan membayar zakat. Zakat merupakan alat distribusi sebagian kekayaan orang kaya( sebagai sanksi atas penguasaan harta tersebut), yang ditujukan utnuk orang miskin dan mereka yang mebutuhkan. Menurut pendapat para ulama, zakat dikenakan 2,5% (dua setengah persen) utnuk semua kekayaan yang tidak produktif (idle assets), termasuk di dalamnya adalah uang kas, deposito, emas, perak, dan permata, pendapatan bersih dari transaksi (net earning from transaction), dan 10% (sepuluh persen) dari pendapatan bersih investasi.
j.        Islam melarang setiap pembayaran bunga (riba) atas berbagai bentuk pinjaman, apakah pinjaman itu berasal dari teman, perusahaan, perorangan, pemerintah ataupun institusi lainnya. Al Qur’an secara bertahap namun jelas dan tegas memperiingatkan kita tengang bunga. Hal ini dapat dilihat dari turunnya ayat-ayat Al Qur’an.
Kegiatan Usaha Bank Syariah
Berdasarkan surat keputusan direksi Bank Indonesia Nomor 32/34/KEP/DIR 12 Mei 1999 tentang Bank berdasarkan Prinsip Syariah, prinsip kegiatan usaha bank syariah adalah :
a.       Hiwalah
Akad pemindahan piutang nasabah (Muhil) kepada bank (0Muhal’alaih dari nasabah lain (Muhal). Muhil meminta muhal’alaih untuk membayarkan terlebih dahulu piutang yang timbul dari jual beli. Pada saat piutang tersebut jatuh tempo, muhal akan membeyar kepada muhal’alaih. Muhal’alaih memperoleh imbalan sebagai jasa pemindahan piutang.
b.      Ijarah
Akad sewa-menyewa barang anatra abank (Muaajir0 dengan penyewa (Mustajir). Setelah masa sewa berakhir barang sewaan dikembalikan kepada muaajir.
c.       Ijarah Wa iqtina
Akad sewa-menyewa barang antara bank (Muaajir) dengan penyewa (Mustajir) yang diikuti janji bahwa pada saat yang ditentukan kepemilkan barang sewaan akan berpindah kepada mustajir.
d.      Istishna
Akad jual beli barang (Mashnu’) anara pemesan (Mustashni’) dengan penerima pesanan (Shani). Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati di awal akad dengan pembayaran dilakukan secra bertahap sesuai kesepakatan. Pabaila bank bertindak sebagai Shani dan penunjukan dilakukan kepada pihak lain untuk membuat barang (Mashnu’) maka hal ini disebut Istishna Paralel.
e.       Kafalah
Akad pemberian jaminan (Makful alaih) yang diberikan satu pihak kepada pihak lain dimana pemberian jaminan (Kafiil) bertanggungjwab atas pembayaran kembali suatu hutang yang menjadi hak penerima jaminan (Makful).
f.       Mudharabah
Akad antara pihak pemilik modal (Shahibul Maal) dengan pengelola (Mudharib) untuk memperoleh pendfapatan atau keuntungan. Pendapatan atau keuntungan tersebut dibagi berdasarkan rasio yang telah disepakati di awal akad. Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada mudharib, mudharabah dibagi menjadi Mudharabah Mutlaqah dan Mudharabah Muqayyadah.
g.      Murababah
Akad jual beli antara bank dengan nasabah. Bank meberi barang yang diperlukan nasabah yang bersangkutan sebesar harga pokok ditambeh dengan keuntungan yang disepakati.
h.      Musyarakah
Akad kerja sama usaha patungan antara dua pihak atau lebih pemilik modal untuk membiayai suatu jenis usaha yang halal dan produktif. Pendapatan atau keuntungan dibagi sesuai dengan rasio yang telah disepakati.
i.        Qardh
Akad pinjaman dari bank (Muqrih) kepada pihak tertentu (Muqtaridh) yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama sesuai pinjaman. Muqridh dapat meminta jaminan atas pinjaman kepada Muqtaridh. Pengembalian pinjaman dpaat dilakukan secara angsuran ataupun sekaligus.
j.        Al Qard ul Hasan
Akad [pinjaman dari bank (Muqridh) kepada pihak tertentu (Muqtaridh) untuk tujuan social yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama sesuai pinjaman.
k.      Al Rahn
Akad penyerahan barang harta (Marhun) dan nasabah (Rahin) kepada bank (Murtahin) sebagai jaminan sebagian atau seluruh utang.
l.        Salam
Akad jual beli varanf pesanan (MUslam fiih) antara pembeli (Muslam) dengan penjual (muslamilaih). Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati si awal akad dan pembayaran dilakukan di muka secara penuh. Apabila bank bertindak sebagai Mulam dan pemesanan dilakukan kepada pihak lain untuk menyediakan barang (Mulam fiih) maka hal ini disebut salam parallel
m.    Shaerf
Adalah akad jual beli sutau valuta dengan valuta lainnya.
n.      Ujr
Imbalan yang diberikan atau yang diminta atas suatu pekerjaan yang dilakukan.
o.      Wadi’ah
Akad penitipan barang/uang antara pihak yang mempunyai barang/uang dengan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, ekamanan, serta keutuhan barang/uang.
p.      Wakalah
Akad pemberian kuasa dari pemberi kuasa (Muakill) kepada penerima kuasa (Wakil) utnuk melaksankan suatu tugas (Taukil) atas nama pemberi kuasa.                                                                                                            
Manajemen likuiditas
Posisi keuangan setiap perusahaan pada suatu tanggal tertentu dapat dilihat dari neraca perusahaan, dan perubahan-perubahannya dapat diketahui dari pebandingan antara neraca dari satu tangal dapat dilakukan analisis aliran dana (fund flow analysis).
Penetuan kebutuhan likuiditas
Likuiditas bank adalah kemampuan bank untuk memenuhi kewajibannya, terutama kewajiban dana jangka pendek. Dari sudut aktiva, likuiditas adakah kemampuan untuk mengubah seluruh aset menjadi bentuk tunai (cash). Sedangkan dari sudut pasiva, likuiditas adalah kemampuan bank memenuhi kebutuhan dana melalui peningkatan portofolio liabilitas. Kemampuan likuiditas aset tergantung pada dua faktor utama, yaitu kandungan daya cair aset itu sendirii dan daya jual aset tersebut.
Pengelolaan likuiditas bank juga merupakan bagian dari pengelolaan liabilitas. Melalui pengelolaan likuiditas yang baik, bank dapat memberikan keyakinan kpada para penyimpan dana bahwa mereka dapat menarik dananya sewaktu-waktu atau pada saat jatuh tempo. Oleh karena itu bank harus mempertahankan sejumlah alat likuid guna memastiakan bahwa abnk sewaktu-waktu dapat memenuhi kewajiban jangka pendeknya.
Cash Ratio
Cash ratio adalah pengukur likuiditas bank, yaitu likuiditas minimum yang harus dipelihara oleh setiap bank. Cah ratio atau minimum Cash requirement adalah perbandingan antara alat likuid yang dikuasai bank dengan kewajiban yang segra harus dibayar.
Rumus minimum cash ratio adalah :





Pada umumnya kebutuhan likuiditas bank ditentukan oleh adanya beberapa faktor yang meliputi (1) kewajiban reserve yang ditetapkan oleh otoritas moneter atau bank sentral; (2) tipe-tipe dana yang ditarik oleh bank; dan (3) komitmen bank kepada nabasah atau pihak lain untuk memberikan fasilitas pembiayaan atau melakukan investasi.
Kewajiban reserve
Kewajiban reserve adalah ratio antara komponen-komponen alat likuid dengan komponen-komponen kewajiban bank yang harus dipelihara bank dalam setiap periode tertentu. Sebagaimana terjadi pada beberapa bidang perbankan lainnya, peraturan di bidang kewajiban reserve (Statutory reserve requiment) jugaterus-menerus berubah. Bank sentral sebagai otoritas moneter menetapkan kewajiban reserve itu dalam rangka pengendalian jumlah uang beredar, di samping guna mendukung pelaksanaan prinsip kehati-hatian.
Besarnya kewajiban reserve yang ditetapkan oleh Bank Indonesia bagi setiap bank telah beberapa kali mengalami perubahan. Reserve ratio itu pernah ditetapkan sebesar 30%, lalu 15% kemudian 2%. Demikian pula komponen-komponen reserve yang ditetapkan oleh Bank Indonesia juga telah beberapa kali mengalami perubahan. Suatu ketika (sebelum pakto 88) Bank Indonesia menetapkan besarnya komponen alat likuid itu meliputi saldo kas, saldo giro pada bank Indonesia dan saldo giro pada bank indonesia saja. Demikian pula komponen-komponen kewajiban yang perlu diperhitungkan sebagai faktor pembanding dalam perhitungan reserve ratio. Sebelum pakto 88 komponen kewajiban yang segera harus dibayar adalah sebagai berikut :
a.       Untuk kategori bank asing dan bank pemerintah:
ö    100% giro
ö    100% call money
ö    2/3 deposito (simpanan berjangka)
ö    2/3 tabungan
ö    100% kewajiban lain yang segera dibayar
b.      Untuk kategori bank-bank lainnya :
ö    100% giro
ö    100% call money
ö    1/3 deposito berjangka
ö    1/3 tabungan
ö    100% kewajiban segera dibayar lainnya
Setelah pakto 88 maka komponen kewajiban yang segera dibayar adalah :
a.       Giro
b.      Deposito berjangka
c.       Tabungan
d.      Kewajiban segera lainnya
Dewasa ini, kewajiban reserve itu ditetapkan dalam bentuk Giro Wajib Minimum (GMW), yaitu simpanan minimum bank umum dalam bentuk giro pada Bank Indonesia yang besarnyaditetapkan oleh Bank Indonesia berdasarkan presentase tertentu dari Dana Pihak Ketiga (DPK). Giro Wajib Minimum ini merupkan kewajiban bank dalam melaksanakan prinsip kehati-hatian bank dan berperan sebagai instrument moneter untuk mengendalikan jumlah uang beredar.
Kantor pusat bank wajib memelihara satu tekening giro di kantor banki Indonesia di mana kantor pusat bank berlokasi. Untuk bank devisa, selain wajib memelihara rekening giro dalam rupiah juga wajib memelihara satu rekening giro dalam valutas asing.
Bank konvensional yangf memilki Unit Usaha Syariah (UUS) wajib memelihara dua rekening giro dalam rupiah, masing-masing satu rekening untuk kantor pusat bank dan satu rekening untuk UUS, maka selain diwajibkan memelihara dua rekening giro dalam valuta asing (dolar Amerika Serikat) di Kantor Pusat Bank Indonesia. Kedua rekening giro valuta asing itu masing-masing satu rekening untuk kantor pusat dan satu rekening untuk USS. Penyetoran dan penarikan rekening giro dalam valuita asing tersebut dapat dilakukan dengan cara pemindah-bukuan melalui bank koresponden di luar negeri.
Perhitungan GWM
Giro wajib minimum merupakan rasio antara saldfo giro dari seluruh kantor bank yang tercatat pada Bank Indonesia setiap hari dengan rata-rata harian jumlah dana pihak ketiga (DPK) bank. Karena informasi DPK baru dua minggu kemudian, maka GWM pada masa laporan yang berlaku dibandingkan dengan jumlah rata-rata harian DPK dari dua masa laporan sebelumnya. Perhitungan ini berlaku baik untuk GWM rupiah maupun valuta asing.
Rumus perhitungan GWM tersebut adalah :
GWM Rupiah = 5% x DPKt-2
GWMValas = 3% x DPKt-2
Keterangan :
GWM  = Giro wajib minimum
DPKt-2           = rata-rata harian jumlah DPK bank dalam satu masa laporan untuk periode dua masa laporan sebelumnya.
            Perhitungan persentase GWM didasarkan pada jumlah harian saldo giro pada Bank Indonesia dan rata-rata harian jumlah DPK, sebagai berikut :
Persentase
GWM
Jumlah Harian
Saldo Giro
Rata-rata
DPK
Tanggal
tanggal
tanggal
8 s.d. 15
16 s.d. 23
24 s.d. akhir bulan
1 s.d. 7
8 s.d. 15
16 s.d. 23
24 s.d. akhir bulan
16-23 bulan sebelumnya
24 s,d akhir bulan sebelumnya
1-7 bulan yang sama
8-15 bulan yang sama




Dana pihak ketiga (DPK) bank yang dimaksdukan adalah melaiputi DPK seluruh dalam rupiah maupun valuta asing pada seluruh kantor ban yang bersangkutan di Indonesia. DPK bank dalam rupiah meliputi kewajiban kepada phak ketiga yang terdiri dari
a.       Giro wadi’ah
b.      Tabungan mudharabah
c.       Deposito investasi Mudharabah
d.      Kewajiban lainnya
DPK bank dalam rupiah ini tidak termasuk dana yang diterima oleh bank dari bank Indonesia dan bank perkreditan rakyat.
DPK bank dalam valuta asing meliputi kewajiban dalam valuta asing kepada phak ketiga termasuk bank dan Bank Indonesia yang terdiri dari :
a.       Giro wadi’ah
b.      Deposito investasi Mudharabah
c.       Kewajiban lainnya
Penutup :
Minat masyarakat terhadap bank syariah lebih tinggi dibandingkan dengan bank konvensiobnal, hal ini disebabkan bank syariah mengharamkan riba dan system keuangan yang berbasi dengan ajaran islam. Sehingga banyak orang yang percaya dengan kehadiran bank syariah.
Daftar Pustaka :
  • ·            Kasmir. Bank dan lembaga keuangan lainnya. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 1999.
  • ·           Sawitri, peni dan eko hartanto. 2007.Bank dan lembaga keuangan lain. Universitas Gunadarma, Jakarta.
·         Arifin, zainul. Dasar-dasar manajemen bank syariah. Jakarta: alvabet, 2002.



  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar